Hal di atas sejalan dengan Murphy’s Law lain yang mengatakan: “Things get worse under pressure”. Kesalahan di awal bisa jadi tidak langsung terjadi tetapi didahului proses yang memburuk karena tekanan yang berlebihan.
Kejadian-kejadian karena kesalahan awal sudah mulai sering terjadi, setidaknya pada 3 tahun terakhir, seperti disampaikan oleh Lurah Gowongan Siti Maemunah. Longsor terjadi pada 1 April 2016 sekitar puku 08.30 pagi. Sebuah tebing dengan ketinggian 20 meter dan panjang 10 meter di bantaran Kali Code, tepatnya di Kampung Jogoyudan, Kelurahan Gowongan, Kecaman Jetis mendadak longsor. Demikian diberitakan tempodotco pada 1 April 2016 yang lalu.
Longsor kembali terjadi di bantaran Kali Code pada Rabu (30/3/2016) sekitar pukul 08.30 WIB. Pagar tembok ruas belakang dari tiga ruko di Jalan Prof. dr. Sardjito, Terban, Gondokusuman ambles. Talud dengan lebar 20 meter turut ambles dari ketinggian 30 meter. Tribunjogjadotcom juga melaporkan kejadian longsor di tepi Kali Code.
Relokasi Memenuhi Kodrat
Mengembalikan ke fungsi semula harus dilakukan. Setidaknya untuk mengembalikan wilayah bernafas sungai, untuk menghilangkan kesalahan-kesalahan ikutan yang diakibatkan kesalahan awal.
Di konteks penataan kota Jakarta, pemerintah telah melakukan upaya-upaya untuk mengembalikannya. Penataan yang dilakukan di berbagai sudut kota Jakarta, secara tidak langsung memang mengikuti Hukum Murphy ini. Penataan sungai yang dilakukan di kawasan Jatinegara adalah untuk memberikan ruang bagi sungai untuk melakukan kodratnya. Mengalami pasang naik dan pasang surut sesuai musim yang selayaknya. Proses alami sungai ini tidak akan mengakibatkan kesalahan berikutnya yakni banjir yang melanda penduduk,
Tindakan ikutan dari penataan sungai untuk mengembalikan daerah bernafas sungai adalah melakukan relokasi penduduk. Dikarenakan keterbatasan lahan, maka mau tidak mau pemukiman yang diberikan adalah hunian vertikal. Di Jakarta sering disebut sebagai rumah susun sederhana sewa. Relokasi penduduk ke rusunawa ini adalah menghapus kesalahan ikutan lainnya, yakni memberikan kehidupan yang lebih layak, sehat dan manusiawi bagi penghuni yang selama ini ada di pinggir sungai dan setiap tahun mendapatkan akibat dari kesalahan ikutan.
Membangun ruang-ruang terbuka hijau dan publik juga termasuk bagian dari mengikuti hukum ini. Bahwa manusia perlu berinteraksi dengan manusia lainnya adalah sesuatu yang kodrati. Bahwa alam harus diberikan ruang hijau untuk dapat menyerap hujan dengan baik adalah sebuah yang alami. Bahwa sungai harus mengalir tanpa hambatan adalah sesuatu yang semestinya. Bahwa manusia harus mendapatkan kehidupan yang layak adalah keharusan. Bahwa pemerintah harus mengembalikan uang rakyat sebesar-besarnya bagi rakyatnya adalah sesuatu yang sesuai dengan Murphy’s Law. Jangan pernah melanggar hukum ini karena Jakarta sudah membuktikannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H