Dengan terbitnya Kepmenaker Republik Indonesia Nomor 201 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi kerja Nasional Indonesia Katagoris Aktifitas Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis lainnya pada Jabatan Kerja Ternaga Pendamping Profesional atau disingkat SKKNI TPP yang merupakan standar kompetensi kerja dalam pelaksanaan sertifikasi bagi TPP, serta sesuai dengan Surat BPSDMPMD Nomor 1216/SDM.01.03/X/2022 Tertanggal 28 Oktober 2022 tentang Uji Kompetensi Sertifikasi Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun 2022, PLD se-Provinsi Bangka Belitung menjadi peserta Uji Kompetensi mulai dari tanggal 2 sampai dengan 4 November 2022.
PERSIAPAN PADA PRA UJI KOMPETENSI
Persiapan PLD pra assesmet/uji kompetensi sudah dilakukan sejak pengumuman pada Bulan September yang diwadahi dan di-support oleh Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pendamping masyarakat dan Desa Nusantara  (APMDN) Kabupaten Bangka Tengah, karena jelas, sesuai amanat Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 bahwa semua TPP harus tesertifikasi.
DPC APMDN Kabupaten Bangka Tengah telah melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam bentuk kegiatan bimbingan teknis TPP dalam persiapan uji kompetensi yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2022 yang betempat di Kantor Sekretariat P3MD Kabupaten Bangka Tengah.Â
Tujuan dilaksanakannya bimbingan teknis tersebut agar dapat sharing informasi yang diberikan langsung oleh narasumber dari Koordinator Propinsi, Bpk. Ahmad Syah Mirzan, agar dapat membantu TPP mempersiapkan diri secara mental dan administrasi sehingga dapat tesertifikasi dan memperoleh Sertifikat Kompetensi mengingat bimtek sangat penting dilakukan karena para PLD masih banyak yang belum memahami tentang sistematika penyusunan portofolio dan output aja saja yang diharapkan pada setiap kriteria unjuk kerja dipenuhi.
Tidak hanya bimbingan teknis, DPC APMDN Kabupaten Bangka Tengah pun telah menyiapkan posko uji kompetensi sejak H-1 yang bertempat di Gedung Serba Guna Kecamatan Pangkalan Baru guna pemenuhan kelengkapan administrasi dalam FR APL-01 dan FR APL-02 serta bukti portofolio untuk PLD, sehingga di hari ujian nantinya tidak terdapat kekurangan keadministrasian.
Mudermin, salah satu peserta uji kompetensi yang merupakan PLD di Kecamatan Namang mengungkapkan bahwa dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat serta memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun tidak hanya menjadi persyaratan kelulusan, karena itu adalah persyaratan dasar, karena terdapat 8 (delapan) UK atau Unit Kompetensi PLD yang harus dipenuhi dan diuji yang perlu dibuktikan dalam bentuk portofolio yang relevan selama pendampingan, dan sifatnya wajib bagi peserta.
"Pemenuhan delapan unit kompetensi itulah yang menjadi dinamika tersendiri bagi saya pribadi dan juga teman-teman PLD lainnya, karena harus terpenuhi 8 UK yang terbagi sebanyak 23 elemen, dan 69 kriteria unjuk kerja. Nah, jika dari keseluruhan terdapat satu atau dua UK atau bahkan elemen yang tidak dapat dibuktikan atau terpenuhi itu percuma saja karena tentu itu tidak akan kompeten."
Mudermin pun menyatakan bahwa seperti teman-teman PLD yang lain di Kabupaten Bangka Tengah ini sudah menyiapkan bukti yang relevan sejak jauh-jauh hari.