Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi dan melakukan pendampingan pada musyawarah di tingkat desa sebagai bagian dari tahapan lanjutan pasca Sosialisasi Percepatan Transformasi UPK PNPM-MPd menjadi BUMDesma tingkat Kecamatan yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kecamatan Pangkalan Baru tertanggal 30 Juni 2022. Musyawarah di Tingkat Desa ini berupa kegiatan sosialisasi Transformasi UPK Eks-PNPM MPd Menjadi BUMDesa Bersama yang mana sesuai dengan amanat Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUMDesa, bahwa pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM MPd wajib dibentuk menjadi BUMDesa Bersama.
Pada Bulan Juli ini, Tidak hanya melakukan pendampingan dalam sosialisasi pada Musyawarah Desa Transformasi UPK menjadi BUMDesma saja, TPP Kecamatan Pangkalan Baru juga melakukan pendampingan dalam hal percepatan pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa. Walaupun di akhir Bulan Juni dan di awal Bulan Juli, TPP Kecamatan Pangkalan Baru juga disibukkan dengan kegiatan Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun Anggaran 2023 serta Rembuk Stunting Desa sebagai kegiatan untuk membahas usulan kegiatan prioritas turunan dari dokumen RPJMDesa serta Rembuk Stunting sebagai bagian dari wujud kepedulian pemerintah desa dan masyarakat desa pada kehidupan kesehatan di desa dan sebagai upaya untuk melakukan pencegahan angka stunting melalui kegiatan yang bersifat intervensi gizi sensitif dan spesifik.
PENDAMPINGAN LAPORAN KONVERGENSI STUNTING
Tidak hanya berkutat di kegiatan rutin Seperti pendampingan penyusunan Dokumen RKPDesa Tahun Anggaran 2023 saja, TPP juga melakukan pendampingan pada Kader Pembangunan Manusia (KPM) terkait dengan fasilitasi Pelaporan Konvergensi Stunting Trimester II (dua) Periode Bulan April hingga bulan Juni Tahun 2022, sebagai rangka mengintegrasikan amanah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting, melalui aksi konvergensi yang diharapkan memberikan dampak dan Dana Desa dapat diimplementasikan dengan baik lebih terarah dalam harmonisasi untuk penurunan angka stunting sehingga target nasional 14 % (empat belas Persen) pada tahun 2024 semakin realistis untuk tercapai.
Dalam kegiatan pendampingan Laporan Konvergensi Stunting ini yang mana para KPM satu-persatu mulai mengumpulkan pelaporan bulanan untuk diverifikasi dan divalidasi oleh TPP selaku verifikator laporan stunting tersebut. Penulis blog ini sekaligus merupakan PIC (Person In Charge) Kegiatan Konvergensi Stunting di Desa pun menyatakan bahwa target dalam minggu pertama Bulan Agustus ini laporan Konvergensi Stunting Trimester II untuk 11 KPM se-Kecamatan Pangkalan Baru selesai, karena tersisa tiga desa lagi yang sedang dilakukan proses tahapan verifikasi dari Pendamping Desa. Sejauh ini, merunut secara garis besar, tingkat sasaran anak sesuai dengan form 2B Pelaporan Konvergensi Stunting untuk pemantauan bulanan anak 0-23 Bulan secara signifikan anak yang gizi kurang, gizi buruk, atau stunting terdapat pada beberapa desa saja secara tingkat Kecamatan Pangkalan Baru yaitu, Desa Tanjung gunung terdapat 3 (tiga) Bayi dengan Gizi Kurang (GK), Desa Air Mesu Timur terdapat 2 (dua) bayi dengan Gizi Kurang (GK), Desa Pedindang terdapat 2 (dua) Bayi  Stunting, dan Desa Air Mesu air Mesu terdapat 7 (tujuh) Bayi Gizi Buruk, dan sejauh ini tidak ada kejadian luar bisa seperti kematian anak atau ibu saat melahirkan.
Penulis mengungkapkan bahwa kegiatan Rembuk Stunting dan peran serta KPM di desa yang mana dapat mengakomodir kegiatan-kegiatan yang bersifat menyusun perencanaan program dan kegiatan yang menyasar pada penurunan stunting melalui intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif dengan inovasi-inovasi agar upaya pemenuhan gizi masyarakat terutama bagi mereka yang rentan stunting seperti ibu hamil dan anak balita untuk pemenuhan gizinya.
SOSIALISASI TRANSFORMASI UPK EKS-PNPM MPd MENJADI BUMDESMA
Kegiatan Musyawarah Desa Sosialisasi tentang Transformasi UPK Eks-PNPM MPd menjadi BUMDes Bersama ini menjadi target prioritas kegiatan pendampingan sebagai pasca tahapan sosialisasi di Tingkat Kecamatan. Kegiatan ini harus dilakukan karena terdapat dinamika yang diterima di masyarakat semenjak PNPM Mandiri Perdesaan berakhir pada tahun 2015 kemarin, sementara UPK Dana Bergulir Masyarakat masih berproses dan berjalan dengan regulasi yang seadanya. Maka mengacu dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Proses Transformasi Dana UPK Eks-PNPM MPd menjadi BUMDesma, yang menjadi kekuatan regulasi atau produk hukum itulah agar Unit usaha Dana Bergulir Masyarakat itu agar tetap lestari.
Jadi bisa dipastikan bahwa BUMDesma nantinya yang terbentuk, tidak hanya berkutat pada satu unit usaha saja seperti Simpan Pinjam, akan tetapi tujuan utamanya sesuatu dengan regulasi tersebut bahwa BUMDesma dapat bergerak tidak hanya untuk melindungi aset-aset Eks-PNPM MPd saja yang finalisasi tertanggal 2 februari 2023 nantinya target pemerintah pusat bahwa UPK Eks PNPM seluruh desa harus menjadi BUMDesma, akan tetapi juga dapat berkembang dengan unit-unit usaha lainnya, sehingga dapat memberikan penghasilan tambahan untuk pemerintah desa maupun memberikan manfaat secara nyata pada masyarakat, misalnya unit usaha di bidang pertanian, perdagangan, dan lain-lain, karena ini bisa bekerja sama dengan pihak ketiga atau perusahaan, dan dapat berkontribusi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dengan memberian penghasilan tambahan nantinya.
Kapan Pembentukan BUMDesma ini? Itu dilaksanakan dan diputuskan melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) yang dituangkan dalam anggaran dasar BUMDesa Bersama, Â dan ditetapkan pada peraturan bersama kepala desa (Permakades) karena nanti yang dibahas dalam MAD tersebut adalah tahapan pengalihan aset, kelembagaan, kepengurusan dan unit usaha.
Agus Endra Gunawan, AMd, Pendamping Desa Kecamatan Pangkalan Baru selaku PIC terkait BUMDesa dalam internal TPP Kecamatan Pangkalan Baru menyatakan bahwa untuk saat ini tahapan yang mesti dilalui dalam transformasi UPK Eks-PNPM MPd menjadi BUMDesa Bersama, adalah Sosialisasi Tingkat Kecamatan yang sudah dilakukan pada akhir bulan juli, dan tahapan selanjutnya adalah musyawarah di tingkat desa dengan agenda sosialisasi transformasi tersebut, yang melahirkan beberapa hal yaitu Dokumen Perdes Persetujuan.
"Dokumen Peraturan Desa Persetujuan dalam hal transformasi UPK Eks PNPM MPd menjad BUMDesa Bersama, dan Pemerinta beserta BPD, dan perwakilan masyarakat dalam forum musyawarah desa tersebut menyetujui terkait hal ini yang dibuktikan dengan dokumen berita acara yang ditandatangani dan diakui keabsahannya, selain itu dalam forum tersebut juga desa menetapkan delegasi desa untuk mengikuti MAD dan terlibat dalam Penyusunan program kerja dan Anggaran dasar BUMDesma nantinya," ungkap Agus.
Agus Endra melanjutkan bahwa kegiatan musyawarah di tingkat desa ini sudah dilaksanakan di 7 (tujuh) Desa di Kecamatan Pangkalan Baru. Adapun desa-desa yang sudah melakukan Musyawarah tingkat Desa terkait Sosialisasi Transformasi UPK Eks-PNPM MPd menjadi BUMDesa Bersama ini adalah Desa Tanjung Gunung, Desa Kebintik, Desa Batu Belubang, Desa Padang Baru, Desa Benteng, Desa Pedindang, dan Desa Jeruk, tersisa 4 (empat) desa lainnya yang masih dalam proses koordinasi terkait jadwal musyawarah tersebut. Setelah selesai melakukan musyawarah desa pada 11 (sebelas) Desa di Kecamatan Pangkalan Baru, akan dilakukan proses tahapan selanjutnya untuk pelaksanaan MAD tingkat Kecamatan dan sebagainya.
PENDAFTARAN BADAN HUKUM BUMDESA
Membahas terkait Transformasi UPK menjadi BUMDesma, tentu tidak bisa lepas juga dengan salah satu kegiatan yang menjadi target penyelesaian pada bulan Juli, seperti Kegiatan pendaftaran Badan Hukum BUMDesa yang ada di Kecamatan Pangkalan Baru. Agus menyatakan bahwa Pendaftaran Badan Hukum BUMDesa per hari ini berbeda dengan kegiatan transformasi UPK, hanya saja dengan dilakukan kombinasi kegiatan agar kegiatan ini melahirkan output yang sama seperti pentingnya Badan usaha yang berbadan hukum sebagai bentuk dari syarat pengajuan penyertaan modal nantinya.
"Terkait Kegiatan Pendaftaran Badan Hukum, kita (PD dan PLD) sudah mendapatkan fasilitasi melalui IST (In Service Training) dari para Tenaga Ahli Kabupaten, dan hingga perhari ini, dari 11 (sebelas) desa yang mana salah satu desa yaitu Desa Mangkol, memang tidak memiliki kepengurusan BUMDesa sehingga tidak melakukan pendaftaran badan hukum akan tetapi melakukan pengajuan nama BUMDesa saja, maka terhitung terdapat 10 (Sepuluh) desa yang sudah melaksanakan Musyawarah Desa Pendirian BUMDesa dan pendaftaran Badan Hukum dan dilakukan pendampingan dalam proses pembuatan dokumen-dokumen penunjang sebagai syarat berbadan hukumnya, hanya saja ada 8 (delapan) BUMDesa yang sudah terverifikasi oleh verifikator pusat dan sudah terbit sertifikat Pendaftaran Pendirian Badan Hukum lengkap dengan nomor AHU-nya," jelas Agus.
Agus pun menambahkan bahwa tersisa 2 (dua) Desa yaitu Desa Pedindang dan Desa Air Mesu Timur, untuk Desa Pedindang yang sedang dalam proses pendampingan kelengkapan syarat dokumen penunjang, hanya saja untuk Desa Air Mesu Timur mengalami beberapa kali perbaikan dalam hal kelengkapan syarat dokumen-dokumen tersebut.
Apakah terdapat kendala dalam pendampingan? Secara garis besar tidak ada kendala yang signifikan dalam proses pendampingan verifikasi konvergensi stunting, transformasi UPK Eks PNPM MPd Menjadi BUMDesma, dan Pendaftaran Badan Hukum BUMDesa, hanya saja memang adanya kepala desa terpilih yang belum dilantik dalam masa pendaftaran badan hukum dan sosialisasi BUMDesma, terlebih ada salah satu Kader Pembangunan Manusia yang mengundurkan diri sehingga memberikan dinamika tersendiri dalam kegiatan pendampingan di desa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H