Jadi bisa dipastikan bahwa BUMDesma nantinya yang terbentuk, tidak hanya berkutat pada satu unit usaha saja seperti Simpan Pinjam, akan tetapi tujuan utamanya sesuatu dengan regulasi tersebut bahwa BUMDesma dapat bergerak tidak hanya untuk melindungi aset-aset Eks-PNPM MPd saja yang finalisasi tertanggal 2 februari 2023 nantinya target pemerintah pusat bahwa UPK Eks PNPM seluruh desa harus menjadi BUMDesma, akan tetapi juga dapat berkembang dengan unit-unit usaha lainnya, sehingga dapat memberikan penghasilan tambahan untuk pemerintah desa maupun memberikan manfaat secara nyata pada masyarakat, misalnya unit usaha di bidang pertanian, perdagangan, dan lain-lain, karena ini bisa bekerja sama dengan pihak ketiga atau perusahaan, dan dapat berkontribusi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dengan memberian penghasilan tambahan nantinya.
Kapan Pembentukan BUMDesma ini? Itu dilaksanakan dan diputuskan melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) yang dituangkan dalam anggaran dasar BUMDesa Bersama, Â dan ditetapkan pada peraturan bersama kepala desa (Permakades) karena nanti yang dibahas dalam MAD tersebut adalah tahapan pengalihan aset, kelembagaan, kepengurusan dan unit usaha.
Agus Endra Gunawan, AMd, Pendamping Desa Kecamatan Pangkalan Baru selaku PIC terkait BUMDesa dalam internal TPP Kecamatan Pangkalan Baru menyatakan bahwa untuk saat ini tahapan yang mesti dilalui dalam transformasi UPK Eks-PNPM MPd menjadi BUMDesa Bersama, adalah Sosialisasi Tingkat Kecamatan yang sudah dilakukan pada akhir bulan juli, dan tahapan selanjutnya adalah musyawarah di tingkat desa dengan agenda sosialisasi transformasi tersebut, yang melahirkan beberapa hal yaitu Dokumen Perdes Persetujuan.
"Dokumen Peraturan Desa Persetujuan dalam hal transformasi UPK Eks PNPM MPd menjad BUMDesa Bersama, dan Pemerinta beserta BPD, dan perwakilan masyarakat dalam forum musyawarah desa tersebut menyetujui terkait hal ini yang dibuktikan dengan dokumen berita acara yang ditandatangani dan diakui keabsahannya, selain itu dalam forum tersebut juga desa menetapkan delegasi desa untuk mengikuti MAD dan terlibat dalam Penyusunan program kerja dan Anggaran dasar BUMDesma nantinya," ungkap Agus.
Agus Endra melanjutkan bahwa kegiatan musyawarah di tingkat desa ini sudah dilaksanakan di 7 (tujuh) Desa di Kecamatan Pangkalan Baru. Adapun desa-desa yang sudah melakukan Musyawarah tingkat Desa terkait Sosialisasi Transformasi UPK Eks-PNPM MPd menjadi BUMDesa Bersama ini adalah Desa Tanjung Gunung, Desa Kebintik, Desa Batu Belubang, Desa Padang Baru, Desa Benteng, Desa Pedindang, dan Desa Jeruk, tersisa 4 (empat) desa lainnya yang masih dalam proses koordinasi terkait jadwal musyawarah tersebut. Setelah selesai melakukan musyawarah desa pada 11 (sebelas) Desa di Kecamatan Pangkalan Baru, akan dilakukan proses tahapan selanjutnya untuk pelaksanaan MAD tingkat Kecamatan dan sebagainya.
PENDAFTARAN BADAN HUKUM BUMDESA
Membahas terkait Transformasi UPK menjadi BUMDesma, tentu tidak bisa lepas juga dengan salah satu kegiatan yang menjadi target penyelesaian pada bulan Juli, seperti Kegiatan pendaftaran Badan Hukum BUMDesa yang ada di Kecamatan Pangkalan Baru. Agus menyatakan bahwa Pendaftaran Badan Hukum BUMDesa per hari ini berbeda dengan kegiatan transformasi UPK, hanya saja dengan dilakukan kombinasi kegiatan agar kegiatan ini melahirkan output yang sama seperti pentingnya Badan usaha yang berbadan hukum sebagai bentuk dari syarat pengajuan penyertaan modal nantinya.
"Terkait Kegiatan Pendaftaran Badan Hukum, kita (PD dan PLD) sudah mendapatkan fasilitasi melalui IST (In Service Training) dari para Tenaga Ahli Kabupaten, dan hingga perhari ini, dari 11 (sebelas) desa yang mana salah satu desa yaitu Desa Mangkol, memang tidak memiliki kepengurusan BUMDesa sehingga tidak melakukan pendaftaran badan hukum akan tetapi melakukan pengajuan nama BUMDesa saja, maka terhitung terdapat 10 (Sepuluh) desa yang sudah melaksanakan Musyawarah Desa Pendirian BUMDesa dan pendaftaran Badan Hukum dan dilakukan pendampingan dalam proses pembuatan dokumen-dokumen penunjang sebagai syarat berbadan hukumnya, hanya saja ada 8 (delapan) BUMDesa yang sudah terverifikasi oleh verifikator pusat dan sudah terbit sertifikat Pendaftaran Pendirian Badan Hukum lengkap dengan nomor AHU-nya," jelas Agus.
Agus pun menambahkan bahwa tersisa 2 (dua) Desa yaitu Desa Pedindang dan Desa Air Mesu Timur, untuk Desa Pedindang yang sedang dalam proses pendampingan kelengkapan syarat dokumen penunjang, hanya saja untuk Desa Air Mesu Timur mengalami beberapa kali perbaikan dalam hal kelengkapan syarat dokumen-dokumen tersebut.