Mohon tunggu...
Rin Muna
Rin Muna Mohon Tunggu... Penulis - Follow ig @rin.muna

Walrina Munangsir Penulis Juara Favorite Duta Baca Kaltim 2018 Pemuda Pelopor Kaltim 2019 Founder Taman Bacaan Bunga Kertas

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Kenapa Hanya Gaji Pokok yang Dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan?

3 November 2018   07:17 Diperbarui: 3 November 2018   15:11 4132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika, perusahaan melaporkan gaji karyawannya sebesar Rp 3.000.000, maka besaran jaminan kematian yang didapat hanya : Rp 3 juta x 48 = Rp 144 juta.

Jika, perusahaan melaporkan gaji karyawannya sebesar Rp 8.000.000, maka besaran jaminan kematian yang didapat hanya : Rp 8 juta x 48 = Rp 384 juta.

Silahkan buka situs BPJS Ketenagakerjaan dan kamu akan mendapatkan informasi lengkap di dalamya.

Menjadi hal yang wajar jika Dirut BPJS Ketenagakerjaan mempertanyakan besaran gaji Pilot Lion Air JT610 yang hanya dilaporkan sebesar Rp 3,7 juta saja. Check di video ini : 

Hal itu juga ditanggapi oleh Presiden Direktur yang Lion Air yang mengatakan, "Jumlah itu kaitannya dengan pendaftaran peserta BPJS, Pilot earning sesuai UMP, itu aturan lama."

Saya pernah bekerja di sebuah perusahaan swasta dan  saya tahu, bahwa ketika pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan memang menggunakan Upah sesuai UMP. Namun, data upah itu bisa diupdate setiap bulannya. 

BPJS Ketenagakerjaan memberikan situs khusus bagi perusahaan (SIPP Online) untuk mengatur besaran gaji setiap bulannya. Sama dengan laporan gaji karyawan setiap bulan.

Saya bisa dengan mudah mengupload data gaji karyawan terbaru dan semua akan berubah sesuai dengan data yang terakhir saya upload. Sebelum data untuk BPJS difinishkan, biasanya saya masih harus kalkulasi sampai beberapa kali untuk mendapatkan data yang pas. Saya selalu menyiapkan format datanya setiap bulan di Ms. Excel dan perhitungannya harus balance dengan data yang saya upload ke sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Jadi, perusahaan harus memiliki alasan yang jelas kenapa tidak mengupdate data upah karyawan setiap bulannya. Ada beberapa kemungkinan yang terjadi;

  • Sibuk. Bisa jadi semua karyawan sangat sibuk sehingga tidak sempat atau tidak punya waktu untuk mengupdate laporan gaji ke pihak BPJS yang bisa diupload hanya dalam hitungan detik. Dengan memasukkan gaji lama, mereka tidak perlu repot lagi.
  • Kekurangan Tenaga Kerja. Kekurangan tenaga kerja juga bisa menjadi faktor utama. Itulah sebabnya perusahaan harus menempatkan karyawan khusus yang memiliki kemampuan untuk mengupdate setiap laporan upah karyawannya.
  • Tenaga Kerja Tidak Peduli. Bisa jadi, pekerja yang melakukan entry data memang tidak terlalu peduli dengan tenaga kerja yang lain. Hal ini aku rasakan sendiri ketika Personalia di tempatku bekerja menyatakan ketidakpedulian pada pekerja lain, yang penting upahnya sendiri tidak bermasalah.
  • Kurangnya Pengetahuan. Kurangnya pengetahuan tentang peraturan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu masalahnya. Tidak semua karyawan mengerti tentang peraturan dan perhitungan BPJS. Bahkan, personalia pun belum tentu menguasainya. Tapi, setiap HRD biasanya sudah sangat mengerti akan hal ini.
  • Kekurangan Anggaran. Kurangnya anggaran juga bisa menjadi salah satu alasan kenapa perusahaan memilih melaporkan upah karyawannya sesuai UMK/UMP saja.  

Itulah kemungkinan alasan kenapa perusahaan memilih melaporkan gaji pokok saja kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Terkadang memang tidak bisa diterima dengan akal, kenapa hal itu bisa terjadi. Tentunya prinsip ekonomi menjadi alasan yang mendasar. Bahwa setiap perusahaan tidak mau merugi. Namun, tidak bisa juga mengabaikan hak-hak karyawan/pekerja. Sebab, pekerja juga memiliki hak setelah melakukan kewajibannya bekerja.

Semoga, semua perusahaan bisa jujur dan memberikan hak karyawan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun