Mohon tunggu...
Rinjani Khanza Shafira
Rinjani Khanza Shafira Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

ku dekap erat meski dari jauh

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kemiskinan, Salah Siapa?

9 Januari 2024   22:42 Diperbarui: 10 Januari 2024   09:11 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemiskinan adalah masalah multidimensi yang berkaitan dengan kebutuhan manusia, dimaknai dengan ketidakmampuan untuk memenuhi standar hidup minimum seperti kebutuhan dasar sandang, pangan, dan papan. Jumlah penduduk miskin pada Maret 2023 sebesar 25,90 juta orang dengan rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,71 orang anggota rumah tangga.

Yang menjadi fokus adalah, kemiskinan dapat menjadi salah satu problematik besar bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan kemajuan NKRI. Saat ini kemiskinan telah memberikan dampak seperti tindak kriminal, pengangguran, gangguan Kesehatan, hingga pendidikan yang nantinya bisa menjalar ke sektor sektor lain.

Mirisnya kemiskinan ini pun bersifat turun temurun. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh lembaga riset Smeru Institute, anak dari keluarga miskin cenderung akan tetap miskin ketika dewasa. 

Bebas dari jerat kemiskinan tidak semudah yang banyak orang kira sebab kemiskinan yang terjadi pada anak-anak berkaitan dengan kondisi kemiskinan keluarganya. Kemiskinan keluarga akan membatasi akses anak terhadap berbagai kesempatan, seperti mendapat Pendidikan yang sebenarnya diperlukan untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka.

Sedangkan anak dari keluarga yang memiliki aset maka punya peluang untuk dapat meningkatkan kesejahteraan atau kesuksesan masa depan. Misalnya, dengan memperoleh Pendidikan non formal untuk mendukung serta mengasah keterampilan. Sebenarnya, ketidakseimbangan akses pada pendidikan ini menjelaskan mengapa anak miskin sulit keluar dari jerat kemiskinan. 

Belum lagi perbedaan pola asuh di masyarakat miskin yang cenderung otoriter dan reaktif. Pola pengasuhan tentu sangat berkaitan dengan tingkat pendidikan orang tua. 

Berdasarkan data Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri,  sekitar 58% penduduk di Indonesia hanya memperoleh Pendidikan setara sekolah dasar atau tidak bersekolah sama sekali.

Seorang selebgram pernah mengatakan pada seorang lansia bahwa ia tetap miskin karena malas untuk bekerja. Sejatinya tidak, miskin itu bukan melulu karena malas bekerja. Banyak kalangan masyarakat yang bangun lebih awal dan tidur lebih larut ketimbang sebagian lainnya untuk mencari rupiah yang jauh dari kata cukup.

Justru Pemerintah mempunyai peranan penting disini atas kebijakan-kebijakan yang berlaku. Bisa jadi kebijakan tersebut adalah salah satu penyebab kuat kemiskinan karena adanya kebijakan yang tidak menguntungkan untuk beberapa kalangan masyarakat. Contohnya para petani yang saat ini dipaksa oleh keadaan untuk bekerja di sektor lain sebab lahan pertanian yang kian menyempit karena digantikan oleh bangunan-bangunan modern.

Bagaimana dengan intervensi Pemerintah dalam upaya mengurangi kemiskinan, seperti BLT Dana Desa, Program Keluarga Harapan, Kebijakan Kota dan Kabupaten Layak Anak, serta program lainnya, apakah bisa diandalkan? Untuk itu, para pemangku kepentingan harus menyadari bahwa penanggulangan kemiskinan adalah upaya dan tanggung jawab bersama. Pemerintah juga perlu perlu mengevaluasi Kembali efektivitasnya dan meminimalisir terjadinya ‘salah sasaran’ sehingga program-program tersebut dapat memutus dan membrantas rantai kemiskinan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun