Mohon tunggu...
Rini Wulandari
Rini Wulandari Mohon Tunggu... Guru - belajar, mengajar, menulis

Guru SMAN 5 Banda Aceh http://gurusiswadankita.blogspot.com/ penulis buku kolaborasi 100 tahun Cut Nyak Dhien, Bunga Rampai Bencana Tsunami, Dari Serambi Mekkah Ke Serambi Kopi (3), Guru Hebat Prestasi Siswa Meningkat

Selanjutnya

Tutup

Parenting Pilihan

Bagaimana Grooming Mengancam Anak Kita di Sekolah?

26 September 2024   17:22 Diperbarui: 2 Oktober 2024   21:49 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi grooming pada anak/sumber gambar suratdokter.com

Langkah pertama adalah edukasi dan pelatihan untuk siswa. Bisa melalui pemberian pendidikan kesadaran dini tentang apa itu grooming dan bagaimana modusnya. Hal ini penting agar siswa bisa mengenali tanda-tanda manipulasi sejak awal.

Siswa harus dibekali dengan pemahaman mengenai batasan pribadi, di mana mereka berhak mengatakan "tidak" ketika merasa tidak nyaman dengan tindakan seseorang. Selain itu, dengan semakin maraknya grooming melalui media sosial, pelajaran tentang keamanan online juga krusial agar siswa dapat menjaga diri dari potensi ancaman di dunia digital.

Guru juga harus bisa mengenali tanda-tanda grooming dan memantau perilaku siswa yang mungkin menunjukkan gejala korban pelecehan. Sekolah juga perlu menetapkan aturan yang ketat terkait interaksi antara guru dan siswa, serta memantau secara ketat komunikasi pribadi yang terjadi di luar jam sekolah.

Hal lain yang juga penting adalah adanya pengawasan terhadap kesehatan mental siswa sebagai langkah penting untuk mendeteksi perubahan perilaku yang bisa menjadi tanda awal bahwa siswa sedang menjadi korban grooming.

Sekolah sejatinya juga harus memiliki kebijakan tegas yang melarang segala bentuk pelecehan seksual, termasuk grooming. Prosedur pelaporan yang aman dan rahasia harus disediakan, sehingga siswa, guru, maupun orang tua merasa nyaman melaporkan kejadian yang mencurigakan tanpa merasa kuatir akan mendapat serangan atas laporannya tersebut.

Dan sekali lagi peran dan partisipasi aktif orang tua juga diperlukan dalam upaya pencegahan grooming. Dengan pelibatan yang intens dalam edukasi kepada anak-anak mereka mengenai tanda-tanda grooming serta bagaimana berkomunikasi dengan aman dengan orang dewasa, termasuk guru. Orang tuajuha harus memantau interaksi anak dengan orang dewasa di lingkungan sekolah maupun secara online untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kepercayaan.

Serangan grooming seringkali memanfaatkan sisi lemah psikologi anak, sehingga penanganan psikologis bagi korban juga sangat penting. Sekolah harus menyediakan layanan konseling bagi siswa yang merasa menjadi korban atau menduga adanya grooming.

Dukungan emosional yang diberikan oleh konselor sekolah bisa membantu siswa dalam proses pemulihan dan juga membantu mereka melaporkan kejadian tersebut. Jika ada indikasi grooming di sekolah, tindakan hukum yang tegas harus segera dilakukan dengan melibatkan pihak berwajib.

Intinya bahwa langkah-langkah dalam mengatasi kasus grooming di lingkungan sekolah harus bisa dilakukan dengan antisipasi yang baik. Butuh pendekatan kolaboratif untuk menjaga anak-anak kita dari para serigala berbulu domba yang memanfaatkan sisi lemah anak-anak kita dari ancaman pelecehana, terutama di lingkungan sekolah.

Hukuman Untuk Pelaku Kejahatan Grooming 

Seorang anak mungkin tidak mengetahui bahwa mereka telah terkena grooming. Terutama karena penggunaan cara-cara yang terkesan simpatik, padahal sedang menyiapkan jerat ancamannya.

Hukuman bagi pelaku "grooming" tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2014 pada Pasal 76e yang menyebutkan larangan untuk membuat anak melakukan perbuatan cabul.

Begitu dalam Pasal 82 UU Perlindungan Anak menjelaskan bahwa pelaku yang melanggar akan terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Berikutnya untuk kejahatan seksual terhadap anak juga terdapat Perpu nomor 1 tahun 2016 yang mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku, mulai dari masa pidananya ditambah sepertiga. Bentuk hukuman lainnya berupa pengumuman identitas pelaku agar publik mengetahui siapa pelaku sebenarnya, selanjutnya dikebiri hingga pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Jadi hukuman yang akan dikenakan pada pelaku yakni penjara selama 15 tahun hingga 20 tahun atau hukuman mati, dan denda Rp 5 miliar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun