Diantara dampak yang paling menarik dari kebijakan tapera adalah  berkurangnya jumlah tenaga kerja. Bagaimana Tapera bisa berdampak sejauh itu sebagaimana dianalisis ekonom dan Direktur Center of Economic and Law StudiesÂ
Dalam situasi ekonomi sedang kusut, pilihan para pekerja tentu memanfaatkan uang yang ada di tangan untuk memenuhi kebutuhannya mereka yang mendesak, daripada memikirkan tabungan untuk rumah yang  mungkin belum urgen dan tak jelas kepastiannya sekarang ini.
Apalagi bagi mereka yang sejak lama telah menabung rumah sebelum ada instruksi pemotongan dari Pemerintah. Tentu saja akan memilih tak ikut program potongan Tapera jika memang boleh dikecualikan.
Sehingga kebijakan Pemerintah pukul rata kepada seluruh pekerja menjadi kebijakan yang kemudian menuai polemik. Apalagi kebijakan lama yang dirubah dengan wajah baru yaitu Bapetarum juga masih menyisakan masalah yang belum tuntas.
Wajar jika kemudian memunculkan praduga bahwa dana segar hasil potongan akan dimanfaatkan untuk berbagai keperluan yang mungkin belum dikabarkan kepada publik. Karena dana yang mengendap hingga triliunan rupiah tentu saja tak mungkin dibiarkan menjadi dana abadi yang hanya akan dimanfaatkan bagi hasil atau bunganya saja.
Ancaman Daya Beli dan Lesunya Pertumbuhan EkonomiÂ
Kekuatiran itu menjadi sebuah realitas yang wajar dan mungkin bisa terjadi. Dengan "pemaksaan" pemotongan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen dari gaji  para pekerja, berpotensi mengurangi daya beli masyarakat atau kekuatan belanja karena sebagian gajinya telah berkurang. Dan implikasinya adalah menurunnya konsumsi masyarakat.
Dampaknya secara makro, ekonomi akan mengalami lesu darah-anemia dan akan tumbuh negatif. Apakah dampaknya memang akan seburuk itu?. Bisa saja, apalagi dalam situasi ekonomi yang kusut sekarang ini. Sehingga kebijakan ini dinilai oleh banyak pengamat ekonomi hadir disaat yang tidak tepat.
Tentu ingat ingat bagaimana transisi setelah pandemi diguncang dengan geopolitik perang di Balkan yang berdampak pada naiknya dari US$ 82 menjadi US$ 85 per barel. Â Sebelumnya kita juga diguncang dengan lenyapnya minyak goreng sehingga memicu kenaikan inflasi yang meluas.
Apalagi jika kita jeli mengkalkulasi, potongan 3 persen jika tidak diikuti dengan dukungan bunga yang tinggi atas tabungan, tidak bisa mengganjal nilai inflasi.
Saat ini saja, BI rate yang masih tinggi, yakni di angka 6,25 persen, sehingga beban-beban yang terjadi semuanya mengurangi daya beli.
Ketentuan tentang Tapera, Â kebijakan pemerintah yang mewajibkan potongan gaji sebesar 3 persen bagi pegawai negeri sipil dan karyawan swasta untuk iuran yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!