Ilustrasi Indonesia butuh tambahan ASN baru 2024 dan rasionalisai. KOMPAS/WAWAN H PRABOWOÂ
Bagi teman-teman calon guru yang selama ini nasibnya masih menggantung, kehadiran informasi tambahan ASN (Aparatur Sipil Negara) di tahun 2024 menjadi berita yang cukup menyejukkan. Sekalipun untuk mendapat kursi itu butuh kerja keras dan keberuntungan.
Bagi Robi yang sudah beberapa tahun mengabdi sebagai tenaga teknisi yang diperbantukan di sekolah di kampus tempat saya mengajar, menjadi berita yang sangat ditunggu.
Artinya siapapun bisa berpeluang menjadi salah satu yang bisa mengisi formasi ASN baru 2024 yang sedang dialokasikan Pemerintah.
Namun di balik itu, rencana penambahan juga akan diikuti dengan rencana rasionalisasi untuk memangkas ASN yang tidak produktif lagi.
Artinya tetap akan ada yang datang dan pergi, namun dalam rasio yang ideal untuk bisa memenuhi kebutuhan layanan publik di negara kita.
Meski kabar ini masih belum final, mengingat masih dalam otak-atik soal budgetnya, namun berita soal kebutuhan negara kita menambah ASN baru bukan berita isapan jempol.
Buktinya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2024 di Jakarta, Kamis (14/3/2024)yang dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Menpan-RB), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri ATR/BPN.
Begitu juga dari semua perwakilan kementerian atau lembaga, dan seluruh Pimpinan Daerah dari provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia, menunjukkan bahwa pembahasan ini bukan main-main.
Bahkan agenda ini dinilai sangat penting karena Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 bersama Kepala BKPSDM tersebut tujuannya ternyata untuk menyamakan persepsi terkait dengan pengadaan ASN tahun 2024 khususnya dalam rangka penyelesaian tenaga Non-ASN atau Eks THK-2 dan pemenuhan SDM ASN di IKN instansi pusat.
Nah yang lebih menarik lagi adalah proyeksi ASN baru nantinya juga untuk membangun komitmen pemenuhan talenta digital (Fresh Graduate), APIP dan pemenuhan Guru dan tenaga kesehatan, khususnya di lingkungan pemerintah daerah.
Alokasinya disesuaikan dengan kebutuhan instansi baik kualifikasi, jabatan, maupun unit kerja organisasi.