Mohon tunggu...
Rini Wulandari
Rini Wulandari Mohon Tunggu... Guru - belajar, mengajar, menulis

Guru SMAN 5 Banda Aceh http://gurusiswadankita.blogspot.com/ penulis buku kolaborasi 100 tahun Cut Nyak Dhien, Bunga Rampai Bencana Tsunami, Dari Serambi Mekkah Ke Serambi Kopi (3), Guru Hebat Prestasi Siswa Meningkat

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Niat Hati Hendak Merebut Pemilih, Apa Daya Tersandung APK Tak Estetis

20 Januari 2024   12:53 Diperbarui: 22 Januari 2024   08:25 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi APK yang melanggar aturan di jembatan penyeberangan sumber gambar kl. anataranews.com

Dengan begitu, pemilih akan melihat bahwa caleg bukan hanya berbicara tentang perubahan, tetapi juga berkomitmen untuk bertindak nyata.

Apa Tindakan KPU dan Bawaslu?

Apa tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), selain memberi kesempatan berkampanye bagi para kontestan pemilu untuk memperkenalkan diri kepada rakyat dan berlomba-lomba merebut perhatian melalui kampanye?

Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, masa kampanye Pemilu 2024 baik untuk pemilihan calon presiden maupun calon legislatif dilaksanakan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

KPU juga telah mengatur lokasi yang menjadi lokasi terlarang untuk dipasangi alat peraga kampanye oleh peserta Pemilu 2024, seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.

Selain itu, APK juga tidak diperbolehkan untuk dipasang di gedung dan fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, serta sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan.

Jadi jelas, siapa yang telah melanggar aturan jika kita masih menjumpai APK menempel di pohon dan dipasang sembarangan di taman. Termasuk APK yang dipasang di pinggir jalan dan dapat melukai para pengendara, jika jatuh atau menghalangi. Seperti kibaran bendera yang bisa mencelakai para pengguna jalan, khususnya pengendara motor, selain mengesankan kota yang semrawut. 

Sebenarnya cara-cara dengan memasang spanduk itu menurut para pemilih kelompok milenial sudah dianggap kuno dan tidak menarik. Alih-alih menarik simpati pemilih, cara ini bisa jadi justru membuat mereka alergi kepada partai atau kandidat bersangkutan.

Menurut data dari KPU, berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), mayoritas pemilih Pemilu 2024 didominasi oleh kelompok Generasi Z sebanyak 46.800.161 pemilih atau sebanyak 22,85 persen dan milenial sebanyak 66.822.389 pemilih atau 33,60 persen. Mestinya harus optimal dimanfaatkan peluangnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga terus melakukan sosialisasi tentang peraturan kampanye, dan sudah membuat surat imbauan terbaru untuk menertibkan APK-APK terutama yang mengganggu ketertiban umum. 

Bawaslu juga mengimbau masyarakat yang lahan pribadinya seperti rumah atau tempat usahanya ditempeli APK tanpa izin, untuk segera melapor. Jika perlu buat pengaduan pelanggaran. 

Dan masyarakat bisa menurunkan sendiri APK , jika terbukti tanpa izin dipasang di lahan pribadi mereka! Jangan sampai sudah melanggar aturan pemilu meninggalkan jejak vandalisme buru untuk lingkungan!.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun