Mohon tunggu...
Rini Wulandari
Rini Wulandari Mohon Tunggu... Guru - belajar, mengajar, menulis

Guru SMAN 5 Banda Aceh http://gurusiswadankita.blogspot.com/ penulis buku kolaborasi 100 tahun Cut Nyak Dhien, Bunga Rampai Bencana Tsunami, Dari Serambi Mekkah Ke Serambi Kopi (3), Guru Hebat Prestasi Siswa Meningkat

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Orang Tua Wajib Lakukan 4 Langkah Antisipasi Ini, Jaga Anak dari Ancaman Bahaya Timbal

12 Januari 2024   12:11 Diperbarui: 17 Januari 2024   16:09 729
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi anak bermain di ruang publik sumber gambar depositophoto

Sebagai bentuk keseriusan mengatasi masalah timbal, pada tahun 2008, Undang-Undang Peningkatan Keamanan Produk Konsumen (CPSIA) [PDF – 118 KB]  di Amerika Serikat ditandatangani menjadi undang-undang. Isinya mewajibkan mainan atau produk bayi ahrus diuji sesuai standar wajib sebelum dijual.

Sayangnya, penggunaan timbal dalam plastik memang belum dilarang. Timbal digunakan untuk membantu melembutkan plastik, membuat mainan lebih fleksibel untuk kembali ke bentuk aslinya. Timbal juga dapat digunakan dalam mainan plastik untuk menstabilkan molekul dari panas.

Debu timbal bisa terbentuk pada mainan saat beberapa plastik terkena sinar matahari, udara, dan deterjen yang membuat ikatan kimia antara timbal dan plastik.

Timbal juga bisa digabungkan dengan logam lain, seperti timah, untuk menghasilkan paduan yang digunakan untuk membuat mainan.

Bagaimana Kita Tahu Mainan Ber-timbal?

Sebenarnya tidak mudah mendeteksinya, hanya laboratorium bersertifikat yang  bisa secara akurat menentukan berapa banyak timbal dalam sebuah mainan. 

Meskipun tersedia alat yang bisa dibuat sendiri untuk menunjukkan adanya timbal telah tersedia, alat tersebut ternyata belum bisa menunjukkan berapa banyak timbal yang ada dalam sebuah benda, dan tingkat keakuratannya dalam mendeteksi kadar timbal yang rendah belum dpat dipastikan.

Kebanyakan anak-anak yang terpapar timbal tidak menunjukkan gejala apa pun. Tes timbal dalam darah adalah cara terbaik untuk mengetahui apakah anak kita terpapar timbal, dan harus dilakukan dengan bantuan medis.

Penyedia layanan kesehatan anak bisa membantu kita memutuskan apakah tes timbal dalam darah diperlukan dan bisa merekomendasikan tindakan tindak lanjut yang tepat jika anak kita terpapar. Ketika kadar timbal dalam darah meningkat, efek buruk timbal juga dapat meningkat.

Menggunakan mainan yang mengandung timbal saja tidak akan menyebabkan anak kita memiliki kadar timbal yang tinggi dalam darahnya. Masalahnya adalah karena anak kecil sering kali memasukkan mainan, jari, dan benda lain ke dalam mulutnya sebagai bagian dari perkembangan normalnya. 

Mengunyah, menghisap, atau menelan mainan perhiasan yang mengandung timbal akan membuat anak kita terpapar timbal. Sehingga kita harus selektif saat memilih jenis mainan di rumah kita, terutama karena kekuatiran kita, anak-anak kita tidak hanya menyentuhnya, tapi juga menggigit atau sekedar menjilat atau mengulumnya.

Sehingga kita harus selalu memastikan mencuci mainan dan tangan anak setelah bermain secara teratur dapat membantu mengurangi risiko paparan timbal.

Banyaknya mainan pendidikan anak yang beredar di pasaran harus membuat para konsumen jeli. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menemukan mayoritas mainan anak mengandung logam berat yang sangat berbahaya.

Logam berbahaya yang terdapat pada mainan anak yaitu timbal (Pb), merkuri (Hg), cadmium (Cd), dan chromim (Cr).

Kadar logam yang diuji masih dalam batas standar yang ditetapkan SNI tetapi tetap membahayakan bagi anak-anak. Kadar logam tersebut seiring waktu akan terakumulasi di dalam tubuh anak dan menyebabkan berbagai penyakit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun