Berdasarkan hasil penelitian Automobile Association satu dari tujuh penumpang mobil mengaku telah membuang sampah di jalan raya sebanyak 200 ribu karung dalam satu tahun. Wujud sampahnya, dari gelas kertas bekas kopi, pembungkus makanan cepat saji. Maupun popok bayi dan puntung rokok.
Edmund King dari Automobile Association mengatakan "Sampah yang berasal dari dalam mobil dapat merusak lingkungan, menghabiskan jutaan dolar dan membahayakan pekerja jalan ketika mereka membersihkannya,".
Sedangkan di negara kita, ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.Â
Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan ini termasuk juga ke saluran air, sungai atau tempat lainnya yang bukan ditujukan untuk pembuangan sampah. Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008, sampah yang telah dikumpulkan harus dikumpulkan ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.
Seperti contoh, pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta yang menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019.Â
Menurut Perda ini, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman,atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.
Pada intinya meskipun NIMBY terlihat sederhana, namun itu bagian dari sebuah skema besar kita membangun pola pikir, kesadaran, dimulai dari hal kecil (sampah plastik permen), dari perilaku sederhana (menyimpan sampah permen dikantong sebelum menemukan tempat sampah), dan dari diri sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H