Mohon tunggu...
Rini Wulandari
Rini Wulandari Mohon Tunggu... Guru - belajar, mengajar, menulis

Guru SMAN 5 Banda Aceh http://gurusiswadankita.blogspot.com/ penulis buku kolaborasi 100 tahun Cut Nyak Dhien, Bunga Rampai Bencana Tsunami, Dari Serambi Mekkah Ke Serambi Kopi (3), Guru Hebat Prestasi Siswa Meningkat

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Maaf, Tempat Sampah Tak Seluas Lapangan Tugu Darussalam!

10 Januari 2024   08:51 Diperbarui: 10 Januari 2024   14:13 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi mahasiswa belajar di taman yang asri dan bersih sumber gambar bareksa.com

Keberadaan RTH telah diatur dalam Peraturan pemerintah Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kebutuhan RTH di suatu daerah harus memenuhi sekian persen dari luas keseluruhan lahan. 

Penataan ruang memberikan aturan 30% wilayah kota harus berbentuk RTH yang terdiri atas 20% publik serta 10% pribadi. RTH publik dimiliki serta dikelola oleh pemerintah daerah kota atau kabupaten untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.

Untuk wilayah Darussalam dan sekitarnya, RTH yang bersifat publik yaitu Lapangan Tugu Darusslam, lapangan bola kampus, sabuk hijau (green belt) yang berada di sekitar sungai Lamnyong, pemakaman, serta taman-taman yang berada di dalam kampus.

Selain RTH yang bersifat pribadi juga ada RTH yang dimiliki  atau dikelola oleh institusi atau perseorangan. Selain untuk keindahan juga untuk fungsi kebun atau taman.

Mengapa ruang terbuka hijau publik menjadi kebutuhan yang semakin harus diperhatikan?. Tentu saja ini ada kaitannya dengan perubahan alam. Banda Aceh dalam sepuluh tahun lalu, mungkin hanya memiliki  100.000 kendaraan, sehingga kemacetan menjadi sesuatu yang jarang.

Tapi kini, saat jam sibuk (traffic jam), kendaraan tumpah ruah di jalan, menumpuk pada  titik tertentu, sehingga sejak pintu gerbang Kampus Darussalam hingga ke arah Lamnyong sudah mulai padat.

Begitu juga wilayah Jambo tape, Simpang Lima menjadi kawasan macet pada jam sore hari ketika sebagian besar pekerja pulang dari kantor.

Luasan kota Banda Aceh, begitu Kota Pelajar Mahasiswa (Kopelma ) Darussalam tidak bertambah, namun bangunan dan kendaraan yang ada didalamnya terus bertambah seiring waktu. 

Maka kebisingan, polusi juga tidak terhindarkan. Begitu juga alih fungsi  taman, dan ruang-ruang hijau di kampus menjadi tambahan gedung-gedung perkuliahan baru. 

Kawasan Sektor Barat dan Sektor Timr dulu, sangat hijau dan asri, namun kini telah digantikan bangunan baru perkuliahan.

Ilustrasi taman yang nyaman untuk rekreasi dan belajar sumber gambar pikiran rakyat
Ilustrasi taman yang nyaman untuk rekreasi dan belajar sumber gambar pikiran rakyat

RTH dan Kepedulian Menjaganya

Sebuah catatan dari seorang penulis buku tentang RTH, Joga menyebutkan bahwa; Satu hektar ruang teduh (RTH) mampu menetralisir 736.000 liter limbah cair hasil buangan 16.355 penduduk; menghasilkan 0.6 ton oksigen untuk konsumsi 1.500 penduduk per hari; menyimpan 900 m3 air tanah per tahun.

Mentransfer air 4.000 liter per hari atau setara dengan pengurangan suhu hingga delapanderajat Celcius, atau setara lima unit alat pendingin udara berkapasitas 2.500 Kcal/20 jam; meredam kebisingan 25-80 persen; dan mengurangi kekuatan angin sebanyak 75-80 persen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun