Mohon tunggu...
Rini Wulandari
Rini Wulandari Mohon Tunggu... Guru - belajar, mengajar, menulis

Guru SMAN 5 Banda Aceh http://gurusiswadankita.blogspot.com/ penulis buku kolaborasi 100 tahun Cut Nyak Dhien, Bunga Rampai Bencana Tsunami, Dari Serambi Mekkah Ke Serambi Kopi (3), Guru Hebat Prestasi Siswa Meningkat

Selanjutnya

Tutup

Parenting Pilihan

Ketika Perempuan Diabaikan Karena Salah Kaprah Memahami Keadilan Restoratif Sebagai Solusi KDRT

5 Januari 2024   16:04 Diperbarui: 11 Januari 2024   19:38 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi pertengkaran suami istri karena masalah ekonomi sumber gambar ibupedia

Meskipun solusi "jalan damai" sebenarnya kerap ditempuh dalam banyak kasus perselisihan maupun kekerasan dalam relasi kasus toxic relationship atau hubungan yang diwarnai kekerasan. Namun sebenarnya itu menjadi solusi yang kurang baik bagi usaha kita memberantas KDRT.

Memang kasus KDRT tidak sesederhana yang kita bayangkan, karena kasus mereka menyangkut dua keluarga besar. Belum lagi jika dikaitkan dengan latar belakang masalah agama, sosial dan budaya, tradisi dan adat di masing-masing daerah yang berbeda dalam menyikapi pisahnya dua keluarga.

Tentu saja faktor budaya patriarki yang kuat juga ikut berpengaruh. Terkait faktor ini, perempuan sekali lagi menjadi korban yang tidak diuntungkan. 

ilustrasi pertengkaran suami istri karena masalah ekonomi sumber gambar ibupedia
ilustrasi pertengkaran suami istri karena masalah ekonomi sumber gambar ibupedia

Latar Belakang Kekerasan

Apa saja bisa menjadi sebab terjadinya KDRT, apalagi dalam kondisi perkembangan teknologi yang makin canggih. Sebab KDRT karena keberadaan teknollogi yang memudahkan komunikasi sering menjadi musabab, meskipun didasari sekedar kecurigaan tak beralasan, atau salah paham.

Namun faktor ekonomi sulit selama masa covid-19 hingga sekarang ini, banyak menjadi alasan pasangan terkena kasus KDRT. Sebab KDRT sangat kompleks, bukan sekadar urusan pribadi dan internal rumah tangga saja.

Dalam banyak kasus KDRT, perempuan sering menjadi korbannya. Selain faktor fisik yang kalah, sikap mengalah, toleransi atas tindak kekerasan, menjadi sebab penyelesaian KDRT sering tidak berimbang keadilannya bagi para perempuan.'

Hukum secara tegas mengatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pengertian yang dapat kita pahami adalah, kekerasan dalam rumah tangga, adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam dalam lingkup rumah tangga. 

Sedangkan dari sisi agama, masalah ketidakharmonisan keluarga selalu diupayakan untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan, setelah tidak bisa diselesaikan diantara mereka sendiri, barulah berakhir dengan melibatkan pihak ketiga. Sebelum diputuskan apakah bisa diselesaikan atau justru dibawa menjadai masalah pidana.

Namun pemahaman dari sisi agam yang demikian juga dapat membuat masalah tak selesai tuntas. Perempuan yang menjadi korban akan merasa terus dalam tekanan dan ketakutan. Apalagi ia harus hidup bersama dengan pasangan yang telah melakukan kkekerasan terhadapnya.

Alasan anak-anak mungkin menjadi pertimbangan terberat untuk terus bertahan. Toleransi penyelesaian KDRT berdasarkan agama harus dipertimbangkan dengan serius, terutama dengan melihat dampaknya secara fisik dan psikologis yang dialami oleh korbannya.

Solusi menggunakan restorative Justice memang masih banyak menimbulkan perdebatan. Mengapa dan bagaimana restorative justice menjadi rujukan penyelesaian kasus?.

Pilihan yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan sebagai bentuk hukum dalam masyaraka, juga harus sangat hati-hati.

Pendidikan sebagai Solusi Atasi KDRT

Edukasi menjadi solusi meminimalisir kasus agar tidak berulang. Apalagi KDRT sebenarnya juga luas, meliputi:kekerasan fisik (kekerasan), psikis (munculnya ketakutan, hilangnya rasa percaya diri), seksual (pemaksaan hubungan seksual, termasuk untuk tujuan komersil), dan ekonomi (penelantaran kewajiban-nafkah fisik).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun