Mohon tunggu...
Rini Wulandari
Rini Wulandari Mohon Tunggu... Guru - belajar, mengajar, menulis

Guru SMAN 5 Banda Aceh http://gurusiswadankita.blogspot.com/ penulis buku kolaborasi 100 tahun Cut Nyak Dhien, Bunga Rampai Bencana Tsunami, Dari Serambi Mekkah Ke Serambi Kopi (3), Guru Hebat Prestasi Siswa Meningkat

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Mengurus APBD Tak Cuma Butuh Kemauan, Tapi Juga Niat Baik

29 Juli 2023   13:45 Diperbarui: 1 Agustus 2023   23:25 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 jalan rusak karena alokasi pembangunan tidak optimal (katadata)

Mendengar masih adanya beberapa daerah tak bisa merealisasikan APBDnya, padahal telah memasuki masa setengah tahun anggaran di tahun 2023, kita jadi ikut berpikir serius dan kritis, mengapa dengan ketersediaan alokasi anggaran pembangunan di masing-masing daerah yang telah diplotkan dari Pusat, masih mengalami kesulitan saat realiasasi. 

Mungkin sebagian daerah  bermasalah memang mengalami defisit, karena kebutuhannya memang besar, sementara sebagian lainnya kelebihan budget dan tak bisa menghabiskan, atau tersedia anggaran namun perencanaan pembangunannya kurang matang.

Karena kabar terbaru dari Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyebutkan bahwa capaian realisasi anggaran, salah satunya realisasi pendapatan tingkat kabupaten atau kota baru mencapai 43,21 persen per 21 Juli 2023.

membangun keberlanjutan (unair news)
membangun keberlanjutan (unair news)

Bisa jadi masalahnya bisa kita lihat dari dua sisi. Pertama ada hubungannya dengan pendapatan asli daerah yang fluktuatif dan sangat minim sebagai salah satu sumber anggaran pembangunan. Kedua, Penggunaan alokasi anggaran yang tidak tepat sasaran. Kedua masalah tersebut saling berkaitan.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah instrumen vital bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, realitas yang mengejutkan adalah rendahnya penyerapan APBD yang sedang terjadi di beberapa daerah dan menjadi masalah yang berulang.

Padahal seperti kita tau, banyak persoalan di daerah yang perlu dibenahi dan membutuhkan pendanaan mestinya ketika dananya tersedia, langsung bisa direalisasikan sesuai kebutuhan berdasarkan anggaran yang telah disusun oleh Pemerintah daerah (eksekutif) bersama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)-legislatif.

Apakah kemudian ada alokasi yang tidak sesuai peruntukan atau alokasinya dananya ternyata tidak mencukupi karena didaerah terjadi perubahan rencana saat mengatasi masalah yang ada. Seperti misalnya ada prioritas yang tiba-tiba muncul dan harus segera ditangani daripada yang lainnya, sehingga harus menggunakan skala prioritas. Seperti dalam kasus Pandemi yang lalu.

Ketergantungan daerah pada dana alokasi dari Pemerintah Pusat, memang bisa menimbulkan masalah seperti kemalasan fiskal yang menghambat pertumbuhan dan kemajuan pemerintahan daerah. Solusinya bukan menghilangkannya tapi bagaimana merestrukturisasi masalahnya agar bisa selesai. 

percepatan pembangunan daerah dengan APBD (fakta news)
percepatan pembangunan daerah dengan APBD (fakta news)

Selama ini pemerintah daerah tak berupaya lebih keras untuk menambah perolehan Pendapatan Daerahnya sendiri,  seperti dari penerimaan pajak dan pendapatan lainnya, dari perdagangan, pariwisata, pertanian dan perkebunan, perikanan dan pertambangan, karena ada alokasi dari Pusat. 

Mengapa pajak disebut sebagai salah satu instrumen dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karena pajak berfungsi budgetair, atau fungsi anggaran sebagai sumber penerimaan kas negara. Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Semakin banyak masyarakat yang membayar pajak, maka semakin besar pula pendapatannya.

Begitu juga dengan Fungsi alokasi, karena pajak digunakan untuk mendanai atau menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat. Misalnya untuk pembangunan sarana dan prasarana atau bahkan membangun sebuah infrastruktur. Dan fungsi distribusi atau pemerataan. Artinya, dengan pendistribusian pajak secara merata diharapkan dapat memperbaiki taraf hidup masyarakat. 

Mengapa masalah kemalasan fiskal muncul;

Pemerintah Kurang Terlibat Aktif dalam Pencarian Sumber Pendapatan: Kemalasan fiskal sering kali tercermin dalam kurangnya usaha aktif dari pemerintah daerah untuk mencari sumber pendapatan alternatif. Mereka cenderung bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat dan kurang inovatif dalam mencari cara-cara baru untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Rendahnya Hasil Pungutan Pajak: Pemungutan pajak yang tidak optimal menjadi salah satu bentuk kemalasan fiskal. Banyak daerah yang gagal memaksimalkan potensi pajak karena kurangnya pengawasan dan penegakan hukum yang tepat terhadap para wajib pajak. 

Salah satu kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh adalah program pemutihan pajak kendaraan selama beberapa bulan yang berakhir pada Juli 2023 lalu. Saat program ini dijalankan realisasi pendapatan pajak mengalami peningkatan yang signifikan. 

Belanja Tidak Efektif dan Efisien: Kemalasan fiskal juga tercermin dalam pola belanja yang tidak efektif dan efisien. Pemerintah daerah mungkin cenderung memprioritaskan belanja rutin dan konsumtif daripada belanja produktif yang dapat mendorong pertumbuhan dan pengembangan daerah.

Atau berbelanja di luar daerah sehingga tidak menumbuhkan iklim pertumbuhan ekonomi dan industri di daerahnya sendiri, akrena uang APBD mengalir keluar daripada berputar di daerah masing-masing.

Lantas apa dampaknya?

 jalan rusak karena alokasi pembangunan tidak optimal (katadata)
 jalan rusak karena alokasi pembangunan tidak optimal (katadata)
Akibatnya tentu saja berdampak pada pembangunan di daerah itu sendiri.

Keterbatasan Dalam Pelaksanaan Program Pembangunan: Rendahnya APBD menghambat kemampuan pemerintah daerah untuk melaksanakan program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan sektor-sektor kunci lainnya mungkin terabaikan karena terbatasnya anggaran yang tersedia.

Apalagi alokasi pendanaan pembangunan khusus seperti pendidikan, kesehatan telah dialokasikan secara ketat dari pusat dalam bentuk persentase, seperti alokasi 20 persen untuk dana pendidikan. Sehingga kebutuhan pembangunan setiap sektor menjadi "antri" menunggu giliran terealisasi.

Sumber Pendapatan Terbatas: Beberapa daerah mungkin menghadapi keterbatasan dalam mencari sumber pendapatan tambahan karena keterbatasan potensi ekonomi, rendahnya diversifikasi ekonomi, atau peraturan yang membatasi potensi pendapatan lokal.

Ketergantungan pada Dana Pusat: Rendahnya APBD dapat mengakibatkan ketergantungan yang berlebihan pada dana transfer dari pemerintah pusat. Hal ini berarti bahwa pemerintah daerah kehilangan kemandirian dan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan pembangunan yang lebih sesuai dengan konteks lokal.

Jika dana dari Pusat terlambat turun karena masalah penganggaran yang salah atau terjadi perbaikan dari pihak Kemendagri, maka ekonomi didaerah juga akan mengalami stagnasi. Ekonomi berjalan melambat dan ekonomi menjadi lesu.

Meningkatnya Utang Daerah: Untuk menutupi defisit APBD, beberapa daerah mungkin mengambil jalur mudah dengan mengandalkan pinjaman. Namun, meningkatnya utang daerah berarti beban pembayaran utang di masa depan, yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.

Paradigma Membangun Sebagai Tanggungjawab Bersama

 redesain anggaran (hariskebumen.wordpress.com)
 redesain anggaran (hariskebumen.wordpress.com)

Langkah yang dilakukan di masing-masing daerah kurang lebih sama;

Berusaha Meningkatkan Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat: Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kontribusi mereka dalam membayar pajak dan partisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran dapat mengurangi kemalasan fiskal. Keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan penganggaran juga dapat membantu memprioritaskan proyek yang lebih relevan dengan kebutuhan mereka.

Meningkatkan Sistem Pajak: Pemerintah daerah perlu memperkuat sistem pemungutan pajak, termasuk melakukan reformasi pajak dan meningkatkan penegakan hukum terhadap para wajib pajak yang tidak patuh. Selain itu, pemerintah daerah harus mencari cara inovatif untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor-sektor yang potensial.

Evaluasi dan Optimalisasi Belanja: Pemerintah daerah harus secara kritis mengevaluasi anggaran mereka dan mengalokasikan sumber daya dengan lebih bijaksana. Prioritaskan belanja yang berkontribusi pada pembangunan jangka panjang dan kesejahteraan masyarakat. 

Bisa jadi masalah itu bersumber dari kemampuan manajerial yang lemah di kalangan pejabat pemerintah daerah dapat menghambat efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran. Kurangnya pemahaman tentang perencanaan anggaran dan pengawasan yang buruk bisa menyebabkan pemborosan dan penyalahgunaan dana.

Tak Melakukan Politisasi Anggaran: ini sebenarnya sangat jauh dalam pembahasan kami di kelas ekonomi, apalagi jika sudah menyangkut masalah politik. Anggaran pemerintah daerah sering kali dipengaruhi oleh pertimbangan politik daripada kebutuhan nyata masyarakat. Penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan politik dapat menyebabkan alokasi anggaran yang tidak efisien dan tidak adil.

Menghilangkan Korupsi dan Praktik Penyalahgunaan Keuangan: Korupsi dan praktik penyalahgunaan keuangan dapat menyebabkan penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran dan memperburuk rendahnya penyerapan APBD.

Menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang 2021 ada 30 tersangka korupsi dari kalangan anggota DPR/DPRD, serta 30 tersangka dari kalangan swasta.

Ada pula 19 tersangka korupsi yang menjabat sebagai walikota/bupati dan wakilnya, serta 16 tersangka dari pejabat eselon I, II, dan III. Gubernur, korporasi, polisi, dan pengacara yang menjadi tersangka korupsi masing-masing sebanyak 1 orang. Kemudian sebanyak 28 tersangka berasal dari profesi-profesi lainnya.  Jika ditotalkan, sepanjang 2021 ada 127 tersangka tindak pidana korupsi di Indonesia.

Tentu saja harus kembali pada komitmen masing-masing daerah untuk mau berbenah dan memiliki niat baik untuk berubah. Baik dari sisi evaluasi, maupun perbaikan kinerja dan menghilangkan perilaku mem-politisasi anggaran dan praktik korupsi serta penyalahgunaan wewenang keuangan.

Pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Penyusunan dan pelaksanaan APBD harus transparan dan dilakukan dengan mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku. Serta peningkatan dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam pengelolaan pendapatan dan pengeluaran. Diperlukan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran.

Menggunakan skala prioritas dalam penggunaan anggaran yang difokuskan penggunaan anggaran pada program dan proyek yang berdampak nyata bagi masyarakat dan menjadi kebutuhan riel.  Semuanya harus didukung oleh peningkatan kapasitas sumber daya manusia di pemerintah daerah dalam hal pengelolaan keuangan dan perencanaan anggaran dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pelaksanaan APBD.

Tanggungjawab keberhasilan dalam capaian realisasi APBD juga membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD. Masyarakat yang aktif berpartisipasi dapat membantu mengawasi dan mengawal penggunaan anggaran dengan lebih baik. Jika di Aceh Musrembang menjadi salah satu sarananya. 

Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) adalah forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa atau kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan. Usulan aspirasi diserap legislatif dan eksekutif dari masyarakat.

Penting untuk dicatat bahwa peningkatan realisasi APBD adalah proses yang kompleks dan membutuhkan komitmen dari berbagai pihak terkait. Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah dapat meningkat, dan manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Mengapa Serapan APBD Bermasalah 

Berdasarkan banyak kajian, masalah yang sering muncul meliputi masalah teknis, pengesahan anggaran, alotnya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif atau dengan kata lain memang ada masalah politisasi anggaran. Bahkan sejak pelelangan juga bisa menimbulkan masalah. Begitu soal teknis lain seperti hasil akhir proyek, hingga pada sistem pelaporannya.

Dengan masalah-masalah penyerapan pendapatan yang kurang dan realisasi yang belum memadai serta selalu berulang, sebagaimana disampaikan Widyaiswara Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan, Achmad Zunaidi,   Pemerintah didaerah perlu melakukan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP). Suatu pendekatan lebih berbasis kinerja.

Menurutnya ini penting dijadikan solusi karena, Pertama, berkaitan dengan penerapan new public management (NPM), konsep bahwa organisasi sektor publik bisa meningkat kinerjanya apabila mengacu praktik organisasi privat. Kedua untuk melihat perkembangan pencapaian hasil-hasil pembangunan beserta alokasi anggarannya.

Apalagi pemerintah juga terus melakukan reformasi birokrasi. Seperti yang pernah dilakukan Presiden Jokowi dengan mengalihkan jabatan struktural ke jabatan fungsional (delayering), agar birokrasi menjadi ramping dalam mendukung penyelenggaraan program pembangunan.

Pemerintah di kabupaten atau kota harus mencermati bahwa dampak alokasi anggaran terhadap capaian kinerja pembangunan masih belum sesuai harapan.  Seperti perkembangan tax ratio, pertumbuhan mandatory spending yang menggerogoti fiskal space, dan dampak anggaran terhadap capaian bidang pembangunan.

Mandatory spending merupakan pengeluaran untuk belanja negara yang secara tegas diamanatkan dalam peraturan perundangan. Pertumbuhannya secara nominal semakin besar seiring dengan besaran belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Misalnya, anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari belanja negara dalam APBN (Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 31 ayat 4). Anggaran kesehatan sebesar 5 persen dari belanja negara (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009). Selanjutnya, anggaran belanja ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum minimal dialokasikan sebesar 26 persen dari pendapatan dalam negeri netto (Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004) dan dalam bentuk Dana Desa sebesar 10 persen dari transfer ke daerah (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014).

Bisa saja dalam pelaksanaan timbul masalah, sehingga alokasi dana tersebut berpindah kepada program prioritas lain. Dan sebagai pendekatan  dalam penerapan anggaran berbasis kinerja pemerintah pusat, RSPP berkaitan dengan money follow program. 

Pengertian itu merujuk pada pendekatan perencanaan pembangunan yang lebih holistik, integratif, tematik dan spasial, dari berbagai program prioritas yang sejalan dengan visi misi Presiden. Tujuannya untuk mewujudkan hasil pelaksanaan pembangunan yang langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. 

Program Presiden Jokowi ini memiliki tiga arahan; integrasi proses perencanaan dan penganggaran, penyederhanaan proses, serta pengembangan informasi berbasis information technologi. (Bisnis.com 31/01/2017). Program tersebut kemudian dikenal sebagai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Harmonisasi Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. 

Jika hal itu bisa terpenuhi secara ideal, maksudnya tak ada politisasi dan kejahatan tindak korupsi, maka persoalan-persoalan terkait penyerapan anggaran yang bermasalah, secara perlahan bisa menemukan titik perbaikannya, agar tak selalu berulang setiap tahun. Ketika pemerintah daerah bekerja mengacu pada praktik organisasi private, tanggungjawab dan cara pengelolaannya akan berubah sangat besar. Tetapi pertanyaan berikutnya, apakah pengaruh politiknya juga bisa berubah?. Semoga.

referensi: 1,2

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun