Mohon tunggu...
Rini Wulandari
Rini Wulandari Mohon Tunggu... Guru - belajar, mengajar, menulis

Guru SMAN 5 Banda Aceh http://gurusiswadankita.blogspot.com/ penulis buku kolaborasi 100 tahun Cut Nyak Dhien, Bunga Rampai Bencana Tsunami, Dari Serambi Mekkah Ke Serambi Kopi (3), Guru Hebat Prestasi Siswa Meningkat

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Mengurus APBD Tak Cuma Butuh Kemauan, Tapi Juga Niat Baik

29 Juli 2023   13:45 Diperbarui: 1 Agustus 2023   23:25 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 redesain anggaran (hariskebumen.wordpress.com)

Pemerintah di kabupaten atau kota harus mencermati bahwa dampak alokasi anggaran terhadap capaian kinerja pembangunan masih belum sesuai harapan.  Seperti perkembangan tax ratio, pertumbuhan mandatory spending yang menggerogoti fiskal space, dan dampak anggaran terhadap capaian bidang pembangunan.

Mandatory spending merupakan pengeluaran untuk belanja negara yang secara tegas diamanatkan dalam peraturan perundangan. Pertumbuhannya secara nominal semakin besar seiring dengan besaran belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Misalnya, anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari belanja negara dalam APBN (Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 31 ayat 4). Anggaran kesehatan sebesar 5 persen dari belanja negara (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009). Selanjutnya, anggaran belanja ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum minimal dialokasikan sebesar 26 persen dari pendapatan dalam negeri netto (Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004) dan dalam bentuk Dana Desa sebesar 10 persen dari transfer ke daerah (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014).

Bisa saja dalam pelaksanaan timbul masalah, sehingga alokasi dana tersebut berpindah kepada program prioritas lain. Dan sebagai pendekatan  dalam penerapan anggaran berbasis kinerja pemerintah pusat, RSPP berkaitan dengan money follow program. 

Pengertian itu merujuk pada pendekatan perencanaan pembangunan yang lebih holistik, integratif, tematik dan spasial, dari berbagai program prioritas yang sejalan dengan visi misi Presiden. Tujuannya untuk mewujudkan hasil pelaksanaan pembangunan yang langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. 

Program Presiden Jokowi ini memiliki tiga arahan; integrasi proses perencanaan dan penganggaran, penyederhanaan proses, serta pengembangan informasi berbasis information technologi. (Bisnis.com 31/01/2017). Program tersebut kemudian dikenal sebagai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Harmonisasi Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. 

Jika hal itu bisa terpenuhi secara ideal, maksudnya tak ada politisasi dan kejahatan tindak korupsi, maka persoalan-persoalan terkait penyerapan anggaran yang bermasalah, secara perlahan bisa menemukan titik perbaikannya, agar tak selalu berulang setiap tahun. Ketika pemerintah daerah bekerja mengacu pada praktik organisasi private, tanggungjawab dan cara pengelolaannya akan berubah sangat besar. Tetapi pertanyaan berikutnya, apakah pengaruh politiknya juga bisa berubah?. Semoga.

referensi: 1,2

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun