Mohon tunggu...
Rini Wedhayanti
Rini Wedhayanti Mohon Tunggu... Pustakawan - pustakawan Muda pada Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara

saya suka berkomentar melalui tulisan terhadap apa saja

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kampung Sindu

24 Juni 2024   07:38 Diperbarui: 24 Juni 2024   07:41 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan sinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota menunjukkan upaya bersama untuk memelihara kerukunan hingga ke akar rumput.

Kehidupan Sehari-hari di Kampung Sindu

Umat Islam di Kampung Sindu menikmati kebebasan beragama dan merasa nyaman dengan lingkungan mereka. Mereka dilayani dengan baik oleh pemerintah desa dan diterima oleh umat Hindu. Tidak ada konflik berbau agama yang pernah terjadi di Kampung Sindu. 

Praktik-praktik keagamaan seperti pengajian, madrasah, dan TPQ berjalan dengan baik, meskipun ada keterbatasan tenaga pengajar. Aktivitas keagamaan dilakukan dengan hati-hati dan melibatkan kolaborasi dengan pihak-pihak lokal seperti banjar adat dan Babinsa untuk menjaga keamanan.

Kesimpulan

Sejarah panjang keberadaan umat Islam di Bali, khususnya di Kampung Sindu, menunjukkan kemampuan mereka untuk beradaptasi dan hidup berdampingan dengan umat Hindu. Kearifan lokal seperti menyama braya telah menjadi jembatan yang kokoh antara kedua agama. 

Kampung Sindu menjadi representasi harmonisasi antara Hindu dan Islam di Bali, yang dengan praktik-praktik terbaiknya menjadi proyeksi untuk membangun masyarakat multikultural yang akomodatif-transformatif. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kerukunan dan toleransi dapat dicapai melalui kesadaran kolektif dan praktik-praktik budaya yang inklusif.

Sumber : Segara, I. N. Y. (2018). Kampung Sindu: Jejak Islam dan Situs Kerukunan di Keramas, Gianyar, Bali. Jurnal Lektur Keagamaan, 16(2), 315-346. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun