Mohon tunggu...
Rini Wedhayanti
Rini Wedhayanti Mohon Tunggu... Pustakawan - pustakawan Muda pada Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara

saya suka berkomentar melalui tulisan terhadap apa saja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pejabat yang Terlambat Upacara

1 Oktober 2023   07:09 Diperbarui: 1 Oktober 2023   07:37 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

3. Komunikasi yang Lebih Baik: Pejabat dan penyelenggara upacara harus berkomunikasi dengan jelas tentang waktu mulai upacara dan pentingnya ketepatan waktu. Peserta juga harus diberikan informasi tentang kursi dan tenda yang tersedia untuk pejabat, sehingga mereka tidak merasa tidak dihargai.

4. Sanksi Administratif: Pemerintah atau organisasi penyelenggara upacara harus mempertimbangkan penerapan sanksi administratif terhadap pejabat yang sering terlambat. Ini dapat mencakup pemotongan gaji atau sanksi lain yang sesuai.

5. Evaluasi Penggunaan Hari Libur: Pemerintah atau organisasi penyelenggara upacara harus mempertimbangkan apakah mengadakan upacara pada hari libur benar-benar diperlukan. Jika memungkinkan, acara-acara tersebut dapat dijadwal ulang pada hari kerja.

Kesimpulan

Keterlambatan pejabat pada upacara resmi adalah masalah yang memengaruhi banyak orang dan dapat mengakibatkan kerugian yang signifikan, terutama jika upacara dilaksanakan pada

 hari libur. Penting bagi pemerintah dan organisasi untuk mengambil tindakan tegas guna mengatasi masalah ini, membangun budaya ketepatan waktu, dan menghargai waktu dan usaha peserta yang setia hadir dalam upacara tersebut. Hanya dengan demikian kita dapat menciptakan upacara yang lebih bermakna dan menghargai usaha dan waktu peserta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun