Mohon tunggu...
Rini Wedhayanti
Rini Wedhayanti Mohon Tunggu... Pustakawan - pustakawan Muda pada Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara

saya suka berkomentar melalui tulisan terhadap apa saja

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kenapa Harus Upacara?

30 September 2023   16:03 Diperbarui: 30 September 2023   16:08 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

**Memaknai Upacara sebagai Bagian dari Kewajiban Warga Negara Indonesia**

Upacara bendera adalah salah satu tradisi yang telah menjadi bagian penting dari kehidupan warga negara Indonesia. Setiap hari Senin, di sekolah-sekolah, kantor pemerintah, dan berbagai tempat lainnya, kita menyaksikan upacara bendera sebagai bentuk penghormatan terhadap negara kita. Namun, apakah upacara ini hanya rutinitas kosong, atau apakah memiliki makna yang lebih dalam sebagai bagian dari kewajiban warga negara Indonesia? Dalam artikel ini, kita akan memaknai upacara sebagai komponen penting dari kewajiban warga negara dan mengeksplorasi mengapa partisipasi aktif dalam upacara ini memiliki nilai yang tak ternilai.

**1. Simbol Kepatriotan**

Upacara bendera adalah simbol nyata dari kepatriotan terhadap Indonesia. Ketika kita berdiri tegak, mengibarkan bendera Merah-Putih, dan menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya," kita menyatakan dengan jelas bahwa kita mencintai dan menghormati negara ini. Ini adalah cara konkret untuk menunjukkan rasa cinta dan dedikasi kita terhadap Indonesia sebagai warga negara.

**2. Mengenalkan Nilai-Nilai Kebangsaan**

Upacara bendera adalah kesempatan untuk mengenalkan nilai-nilai kebangsaan kepada generasi muda. Di sekolah, guru dapat menggunakan momen ini untuk berbicara tentang makna bendera, lambang-lambang nasional, dan sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Ini membantu membentuk pemahaman yang kuat tentang identitas nasional sejak usia dini.

**3. Kewajiban Hukum**

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur bahwa partisipasi dalam upacara bendera adalah kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upacara bendera." Oleh karena itu, menghadiri upacara bendera adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh semua warga negara.

**4. Memperkokoh Persatuan dan Kesatuan**

Indonesia adalah negara dengan beragam budaya, suku, agama, dan bahasa. Upacara bendera adalah momen ketika kita semua berkumpul sebagai satu bangsa, tanpa memandang perbedaan kita. Ini adalah waktu untuk merasakan persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa, mengingatkan kita bahwa meskipun kita beragam, kita adalah satu dalam Indonesia.

**5. Menguatkan Rasa Kehormatan dan Disiplin**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun