Viral seseorang memperkosa perempuan dibawah umur yang berusia 15 tahun, di Bekasi.Â
Keributan diawali dengan pelaku melakukan pemukulan terhadap anak perempuan pada (11/04/2021), pada saat rumah tiada keluarga lain. Langsung pihak korban melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota (12/04/2021).Â
Pelaku melarikan diri ke Cilacap dan Bandung, dari rumah kos. Polisi menggeladah rumah keluarga. Kemudian keluarga pelaku menyerahkan pelaku kepada kepolisian (21/05/2021).
Semakin terbuka, pelaku pemerkosa adalah anak seorang anggota DPRD.
Sekarang pihak pelaku melalui pengacara, menyatakan niat menikahi korban  Seperti pas saja, pemerkosa berniat mau menikahi korban.Â
Sebenarnya seperti seakan memperoleh keberuntungan. Banyak korban perkosaan ditinggalkan mentah-mentah, dan hanya bisa menangisi keadaan buruk yang menimpa dirinya.
Tetapi ... tetapi.
Niat pelaku menikahi korban, justru ditolak mentah-mentah oleh keluarga korban
Mengapa ... mengapa?
Lelaki pemerkosa tidak mempunyai akhlak yang baik. Memang seperti aneh, niat menikahi korban dikatakan tidak punya akhlak baik. Tetapi setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku telah berkeluarga. Tinggal terpisah dengan orang tua, tinggal di tempat kos.
Menurut keluarga korban, pelaku sudah menjalin hubungan pacaran dengan korban selama 9 bulan. Tetapi selama dalam hubungan pacaran pelaku sering melakukan tindak kekerasan kepada korban.
Menurut pelaku, antara dirinya dengan korban tidak ada hubungan pacaran. Tetapi memang sering melakukan hubungan persetubuhan. Karena itu akhirnya lebih tepat dikatakan sebagai penjahat pelaku persetubuhan dibawah umur.
Tampak pelaku sudah melakukan perbuatan melanggar hukum kepada korban. Melalui pengacara seolah-olah akan menghindari tindakan pidana persetubuhan dibawah umur, dengan jalan mengembangkan niat menikahkan antara pelaku dan korban.Â
Undang-Undang Nomor 17, tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.  Pasal 81, ayat 2, juncto 76D, dengan ancaman hukuman pidana  paling lama 15 tahun.
Pernikahan akan sulit menjadi langgeng dan abadi, hanya dengan alasan sudah melaksanakan tindakan persetubuhan. Secara sederhana saja pernikahan harus dilandasi dengan cinta. Â Dan cinta adalah memperlakukan orang yang dicintai dengan baik-baik.Â
Batas minimal melakukan tindakan baik-baik adalah setidaknya bertindak berlandaskan hukum dimana bumi dipijak. Misalnya tidak melakukan persetubuhan di luar pernikahan. Juga tidak melakukan persetubuhan dengan perempuan dibawah umur.Â
Malahan ayah korban menyatakan, beliau akan menanggung dosa korban yang juga melakukan persetubuhan di luar pernikahan. Dari pada menjerumuskan korban ke dalam jurang lebih kelam, menikahkan dengan pelaku yang pernah melakukan persetubuhan dengan kekerasan kepada anaknya.Â
Korban dalam usia 15 tahun saat ini yang masih harus diberi kesempatan dan dibimbing untuk menyelesaikan sekolah. Malahan kini harus diberi bimbingan mental, untuk menjalani hidup akibat peristiwa yang sangat mengerikan. Korban harus mendapat pendampingan dari Komisi Perlidungan Anak Daerah (KPAD) Bekasi.Â
Kepada KPAD Bekasi (10/04/2021), korban mengatakan bahwa pada sekitar 02/2021 - 03/2021 telah menjadi korban trafficking. Melalui Mi Chat, sebuah aplikasi kencan online, hampir setiap hari korban dipaksa melayani laki-laki hidung belang dengan biaya Rp 400000#.
Semua pakar juga menyatakan untuk tidak menyelesaikan masalah dengan sebuah pernikahan. Karena pernikahan pelaku dengan korban pemerkosaan--persetubuhan dibawah usia--apalagi dengan kekerasan, membutuhkan penyelesaian hukum yang makin rumit. Selain mereka pasti tidak saling mencintai, juga melanggar undang-undang perkawinan.Â
Undang-undang perkawinan terbaru, memberikan ijin menikah kepada laki-laki dan perempuan pada usia 19 tahun. Â Kini korban masih berusia 15 tahun.
Pelaku juga sudah ada ikatan keluarga, jadi harus memikirkan adanya kasus poligami.
Dari keterangan pelaku di depan Polres Metro Bekasi Kota, walaupun bukan pacar mereka sudah sayang-sayangan. Dan orang tua korban telah mengetahui. Bahkan rumah korban berdekatan dengan tempat kos pelaku.
Teriring pesan untuk para orang tua, jagalah putra-putri dengan kasih sayang yang penuh kepekaan.Â
Saat ini tuntutan hidup harus piawai dalam gawai, sekolah-sekolah menuntut kecanggihan siswa dalam menggunakan gawai. Sedangkan dalam gawai bertebaran berbagai aplikasi kencan online yang tabu bagi anak-anak.
Pemilihan teman harus diawasi. Terutama dalam masa pandemi covid-19, sekolah secara online. Sehingga hubungan dengan teman-teman sekolah menjadi lebih jauh.Â
Walaupun polisi akan menyelesaikan dengan baik secara hukum. KPAD juga mendampingi kasus yang menimpa anak-anak secara baik. Tetapi pengalaman buruk menyisakan duka yang dalam bagi anak-anak.
Kepada orang tua, anak-anak berlindung. Dari orang tua, anak-anak mengenali bagian-bagian kehidupan yang menyesatkan. Bersama orang tua, anak-anak menjelajahi bumi yang dipijak dengan penuh rasa bahagia.Â
Bumi Matkita,
Bandung, 01/06/2021.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H