Bangsa yang menghancurkan tanahnya, menghancurkan dirinya sendiri. Hutan adalah paru-paru tanah air, memurnikan udara dan memberi kekuatan baru kepada rakyat.Â
--Franklin D. Roosevelt--
Hutan adalah kesatuan ekositem yang berupa hamparan lahan yang berisi sumber daya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dan semua alam lingkungannya tanpa dapat dipisahkan.
Hutan terdiri atas hutan negara dan hutan hak.
Hutan negara adalah hamparan tanah milik negara.
Hutan hak adalah hamparan tanah yang dilengkapi sertifikat milik suatu lembaga atau perorangan.
Fungsi hutan secara keseluruhan adalah sebagai hutan konservasi, hutan produksi dan hutan lindung. Dalam pemeliharaan hutan sesuai fungsinya, tak akan lepas kebutuhan adanya petani.
Petani di negara Indonesia pada umumnya ada 2 jenis. Petani sebagai pemilik lahan, atau petani yang hanya menggarap lahan milik orang lain.Â
Disebut sebagai pemilik lahan pun, bisa merupakan pemegang sertifikat atau menyewa lahan milik negara.Â
Hutan milik negara ada yang merupakan hutan penghasil, ada juga hutan lindung. Â Hutan penghasil itulah yang disewakan, untuk diambil hasilnya, sedangkan hutan lindung segala sesuatunya dikerjakan oleh orang-orang dengan biaya negara.
Dari penelitian di desa Budi Lestari, usia petani rata-rata 49 tahun. Hanya sebagian kecil sebagai pemilik lahan, jauh lebih banyak yang hanya sebagai penggarap lahan orang lain.
Penduduk desa yang menjadi petani 87%, biasanya memiliki kerja sampingan sebagai buruh bangunan-tukang kayu-pejabat desa.Â
Dan lain-lain 13% sebagai buruh bangunan, tukang kayu, wira usaha dan panglong.
Memang tidak terlalu jelas, apakah petani yang sebagai kerja tetap atau justru kerja sampingan.