Sifat omnibus diambil dari sifat omnivora, pemakan segala yang bukan herbivora atau carnivora saja . Omnibus law adalah undang-undang yang mengatur semua dalam sebuah undang-undang (UU). Kali ini tentang Cipta Kerja saja. Lain kali rencananya tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan dilanjutkan dengan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Omnibus law RUU Cipta kerja baru disahkan oleh DPR pada tanggal 5 Oktober 2020. Merupakan penyederhanaan dari banyak UU yang terdahulu, menjadi UU Cipta Kerja yang bersifat omnibus, terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Akibatnya UU Omnibus ini berdampak terhadap 1203 pasal dari 79 UU yang terdahulu.Â
Sir Isaac Newton adalah fisikawan, matematikawan, ahli astronomi, filsuf alam dan teolog dari Inggis. Yang selanjutnya dikenal dengan nama Newton, lahir tepat pada hari Natal 25 Desember 1642, dang meninggal dunia pada 27 Maret 1726. Newton dikenal sebagai bapak ilmu fisika klasik.
Lalu, bagian apa dari UU cipta kerja yang akan dilihat dengan cara  pandang Newton?
UU Omnibus Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR pada tanggal 5 Oktober 2020, telah menyebabkan hampir semua buruh dari berbagai profinsi di Indonesia melakukan mogok kerja. Mereka melakukan demo omnibus law 2020 pada tanggal 6 - 8 Oktober 2020, karena buruh menilai UU Omnibus lebih mengutamakan kepentingan investor.Â
Sedangkan pada tahun 1687, Newton telah menemukan Hukum Gerak Newton. Â Ada 3 hukum yang sampai sekarang masih digunakan untuk mengitung hasil dari pergerakan berbagai benda.Â
Setiap benda akan mempertahankan keadaan diam atau bergerak lurus beraturan, kecuali ada gaya yang bekerja untuk mengubahnya.Â
Perubahan dari gerak berbanding lurus dengan gaya yang bekerja dan searah dengan gaya yang bekerja tersebut.
Untuk setiap aksi yang dilakukan oleh sebuah gaya, selalu ada reaksi yang merupakan gaya yang berlawanan arah dengan besaran yang sama.Â
Hukum Gerak Newton berlaku untuk gerak benda-benda dalam alam. Sedangkan UU Omnibus merupakan benda yang berbentuk sebuah UU yang tidak terlalu nyata sebagai benda yang bergerak dalam alam.Â
Tapi siapa menyangka pengesahan UU Omnibus Cipta Kerja adalah sebuah gaya yang dilakukan oleh pihak pemerintah dan DPR, menimbulkan gaya yang membuat pergerakan yang sangat cepat dan sangat tidak beraturan.
Kalau tadinya masyarakat diam tenang, apalagi dengan adanya pandemi covid-19. Kalau ada sebagian yang bergerak pun, akan bergerak lurus beraturan. Sesuai Hukum Newton I, adanya gaya dari pengesahan UU Omnibus membuat adanya gerakan yang tidak beraturan. Demo!
UU Omnibus Cipta Kerja memuat kebijakan penciptaan atau perluasan tenaga kerja Indonesia. Jadilah gaya yang ditimbulkan karena pengesahan UU Omnibus menggelinding ke arah para tenaga kerja (buruh). Tumbukan dengan para buruh yang membentuk menjadi demo.Â
Dalam ilmu Fisika sifat tumbukan diantaranya bisa lenting sempurna, lenting sebagian atau tidak lenting.
Seperti dikatakan oleh Newton, gaya membuat adanya gerak tidak beraturan, yang searah dengan gaya. Dalam hal ini menggelinding ke arah para buruh. Juga gaya yang merupakan aksi, memiliki reaksi yang sama besar dan melawan gaya itu.Â
Terjadilah tumbukan yang bersifat  lenting sempurna. Apalagi tumbukan dalam bentuk demo, jadilah lenting sempurna yang berhamburan. Sangat tidak terkendali, ambyar ... byar tidak keruan. Bahkan membuat kerusakan-kerusakan yang sangat merugikan negara.Â
Dalam kondisi demo, sangat tidak mungkin untuk mengharapkan tumbukan yang  lenting tidak sempurna. Yang masih sangat diharapkan, bisakah tumbukan UU omnibus dengan pendemo menjadi tidak lenting?
Tujuan dari pendemo adalah mendesak Persiden Jokowi membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) untuk membatalkan UU omnibus. Presiden Jokowi pada tanggal 9 Oktober 2020, menyatakan pada UU omnibus Cipta kerja terdapat 11 kluster disusun terutama  untuk kebutuhan lapangan kerja baru yang sangat mendesak.Â
Bagi yang tidak setuju terhadap UU omnibus Cipta kerja harus mengajukan judicial review melalui Majelis Konstitusi (MK).
Dalam kondisi melakukan demo, tentunya pendemo yang tidak bisa percaya kepada MK. Dan bermaksud melakukan demo terus dan terus. Merupakan tantangan bagi semuanya, Pemerintah, DPR, MK dan semua rakyat Indonesia untuk melakukan tindakan berani yang benar untuk kepentingan negara dan bangsa Indonesia. Berani karena benar!Â
Wahai anak-anakku, putra-putri Indonesia, berhentilah berdemo. Mari memberanikan diri untuk menuntut ilmu setinggi langit, mejaring matahari, meraih bulan, menggenggam bintang dan menjelajahi dunia. Agar UU omnibus Cipta Kerja tidak menjadi suatu merugikan putra-putri Indonesia.
Bumi Matkita,
Bandung, 14/10/2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H