Lapas,  kependekan dari lembaga pemasyarakatan adalah tempat untuk melakukan pembinaan bagi narapidana (napi). Dan napi  adalah seorang yang sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan.Â
Saat ini Indonesia, bahkan dunia, sedang dilanda pandemi covid-19. Dengan kecepatan yang sangat besarnya penularan virus covid-19,  pencegahan penularan yang bertujuan meredakan pandemi adalah melakukan social distancing atau physical distancing. Arti sederhananya adalah setiap orang harus jaga jarak.
Pada tahun 2005, jumlah penghuni lapas Indonesia 97.671 orang, sedangkan kapasitas hunian hanya untuk 68.141 orang. Maraknya peredaran narkoba di Indonesia juga salah satu penyebab terjadinya kelebihan kapasitas pada tingkat hunian Lapas (Sumber: Wikipedia). Suasana ini jelas akan mempersulit pelaksanaan pencegahan penularan covid-19 di dalam lapas.Â
Dalam upaya pencegahan penyebaran virus cofid 19 dalam lapas, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly memutuskan untuk membebaskan napi melalui Keputusan Menteri  Nomor M.HH-19. PK.01.04.04 Tahun 2020.Â
Surat keputusan tersebut pada dasarnya  isinya adalah pengeluaran atau pembebasan napi dan anak melalui asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
Pastilah gonjang-ganjing ada yang setuju-setuju saja, ada yang diam saja dan tentunya ada yang tidak setuju. Ketakutan penularan covid-19 dalam lapas yang kelebihan kapasitas sebetulnya bisa dimengerti. Tapi apakah dalam menghadapi ketakutan harus membuat suatu keputusan yang mendatangkan suasana gonjang-ganjing?
Siapapun menjadi napi pasti menginginkan adanya pembebasan dengan segera. Baik saat ada pandemi, maupun saat tak ada pandemi. Jadilah  Keputusan Menkumham tersebut menjadi anugerah yang sangat indah bagi para napi. Selain social distancing, dalam penaggulangan pencegahan covid-19 yang lain adalah work from home (WFH). Tinggal di rumah saja bagi banyak orang serasa dipenjara, berkurangnya kebebasan bergerak. Menkumham malahan memberikam kebebasan bergerak kepada napi.
Alasan Menkuham membebaskan sejumlah napi untuk menhindari penularan cofid-19 di dalam Lapas, karena penuh sesaknya suasana dalam lapas. Bener juga sih. Tetapi ... katanya tempat untuk napi korupsi tidak penuh sesak. Satu ruangan untuk satu orang. Bahkan tempatnya bagus, lengang dan nyaman. Aku sendiri tidak tahu persisnya. Â
Gonjang-ganjing saja sebenarnya juga kurang tepat. Jadi ingat kebiasaan dalam keluarga saat anak-anak masih kecil. Kalau jalan-jalan bersama, lalu suami ngajak makan nasi pecel. Dan anak-anak menjawab, "Lo kok nasi pecel, bosan." Langsung suami jengkel dan mengatakan, "Jangan hanya bosan tapi tidak memberikan usulan." Kalau tidak setuju, jangan hanya gonjang-ganjing. Ayo biasakan, beri usulan ... Â
Saat pandemi cofid-19 melanda dunia dan Indonesia, aku melihat beberapa tempat disulap menjadi rumah sakit (RS). Wisma atlet Kemayoran yang dibangun untuk menyambut penyelenggaraan Asian Games dan Para Asian Games, sekarang telah menjadi Rumah Sakit Darurat  (RSD)cofid-19 Wisma Atlet Kemayoran. RSD yang telah beroperasi sejak 23/03/2020, dan telah menangani ratusan pasien.Â