Mohon tunggu...
Rini Rahmawati
Rini Rahmawati Mohon Tunggu... Penulis - content writer, blogger

Saya seorang content writer dan blogger

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa

6 November 2022   14:21 Diperbarui: 6 November 2022   14:31 791
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Halo teman-teman apa kabar nih?, semoga baik baik saja ya. Pada kesempatan yang baik ini aku akan berbagi info mengenai perbedaan PT Perorangan dengan PT biasa. Di zaman digital ini mulai banyak pebisnis baru bermunculan dari segala sektor usaha. Para pebisnis baru disarankan untuk membuat sebuah perseroan berbadan hukum untuk menunjang perkembangan usahanya, namun terkadang para pebisnis baru ini bingung harus memilih perseroan badan hukum apa yang cocok untuk bisnis nya. Tepat sekali jika kamu masih bingung. Aku coba kasih info yang mungkin akan membantu kamu dalam menentukan perseroan badan hukum yang cocok dengan bisnis kamu .

PERBEDAAN PT PERORANGAN DENGAN PT BIASA

Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja sekarang kita bisa mendirikan sebuah PT Perorangan yang didirikan minimal 1 orang. Namun sebelum lanjut kamu sudah tahu apa itu PT ? PT (Perseroan Terbatas) adalah singkatan dari perseroan terbatas, yaitu badan usaha yang diakui hukum dan didirikan atas persekutuan modal.

Pt Perorangan adalah Badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil. Nah bagi kamu yang memiliki modal terbatas, kamu sudah bisa memiliki perseroan berbadan hukum yaitu dengan PT perorangan.

PROSES PENDIRIAN PT PERSEORANGAN

1. Didirikan oleh 1 orang wni

2. Memiliki kegiata usaha mikro kecil

3. Membuat surat pernyataan

4. Pendaftaran secara elektronik perseroan melalui menteri hukum dan ham

5. NPWP PT perorangan

6. NIB dan IZIN usaha perorangan

SYARAT PENDIRIAN PT PERSEORANGAN

Adapun syarat dan proses pendirian PT perorangan adalah sebagai berikut:

  • PT harus memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil ("UMK") untuk dapat didirikan oleh satu orang WNI yang berusia 17 tahun dan cakap hukun;
  • Untuk mendirikan PT, pendiri hanya perlu mendaftarkan surat pernyataan pendirian yang berbahasa Indonesia, yang memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT. Pendaftaran ini dilakukan secara elektronik kepada Menteri melalui SABH, dengan mengisi format isian yang ditentukan;
  • Setelah itu, Menteri akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik, dan dengan demikian PT memperoleh status badan hukum.
  • PT perorangan yang telah memperoleh status badan hukum diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.

Dari penjelasan syarat dan proses kedua jenis PT di atas, secara garis besar dapat kita simpulkan perbedaannya terletak pada hal-hal berikut ini:

  • Pendirian PT perorangan dilakukan oleh 1 orang WNI, sedangkan PT persekutuan modal didirikan oleh 2 orang atau lebih WNI atau asing atau badan hukum Indonesia maupun asing.
  • Pendirian PT persekutuan modal harus dilakukan dengan akta notaris, sedangkan pendirian PT perorangan hanya perlu surat pernyataan pendirian.
  • Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT persekutuan modal, sementara untuk PT perorangan, Menteri akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian.
  • Pengumuman pendirian PT persekutuan modal dilakukan melalui Tambahan Berita Negara Indonesia, sedangkan PT perorangan diumumkan pada laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum. 

PT BIASA

PT adalah singkatan dari perseroan terbatas, yaitu badan usaha yang diakui hukum dan didirikan atas persekutuan modal.

PROSES PENDIRIAN PT BIASA

  • Didirikan oleh minimal oleh 2 orang ( WNI maupun WNA )
  • Menentukan nama PT minimal 3 kata dan harus dalam bahasa Indonesia
  • Pembuatan akta Notaris

SYARAT PENDIRIAN PT BIASA

  • e-KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  • Nama Perusahan minimal 3 kata dan harus dalam bahasa Indonesia
  • Akta Pendirian yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hal Asasi Manusia
  • Menetapkan nilai modal dasar ( minimal 25 juta ) dan modal disetor (minimal 25% dari modal dasar )
  • Klasifikasi perusahaan :

Mikro : Modal Dasar Rp 0 -- Rp 1M

Kecil : Modal Dasar > Rp 1M -- Rp 5M

Menengah : Modal Dasar > Rp 5M -- Rp 10M

Besar : Modal Dasar > Rp 10M

  • Pengurus Terdiri dari Minimal 1 Orang Direksi dan 1 Orang komisaris
  • Pemegang saham harus wni atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia

Sudah tahu kan apa perbedaan PT Perorangan dan PT biasa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun