Mohon tunggu...
Rini Rahmawati
Rini Rahmawati Mohon Tunggu... Penulis - content writer, blogger

Saya seorang content writer dan blogger

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa

6 November 2022   14:21 Diperbarui: 6 November 2022   14:31 791
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Halo teman-teman apa kabar nih?, semoga baik baik saja ya. Pada kesempatan yang baik ini aku akan berbagi info mengenai perbedaan PT Perorangan dengan PT biasa. Di zaman digital ini mulai banyak pebisnis baru bermunculan dari segala sektor usaha. Para pebisnis baru disarankan untuk membuat sebuah perseroan berbadan hukum untuk menunjang perkembangan usahanya, namun terkadang para pebisnis baru ini bingung harus memilih perseroan badan hukum apa yang cocok untuk bisnis nya. Tepat sekali jika kamu masih bingung. Aku coba kasih info yang mungkin akan membantu kamu dalam menentukan perseroan badan hukum yang cocok dengan bisnis kamu .

PERBEDAAN PT PERORANGAN DENGAN PT BIASA

Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja sekarang kita bisa mendirikan sebuah PT Perorangan yang didirikan minimal 1 orang. Namun sebelum lanjut kamu sudah tahu apa itu PT ? PT (Perseroan Terbatas) adalah singkatan dari perseroan terbatas, yaitu badan usaha yang diakui hukum dan didirikan atas persekutuan modal.

Pt Perorangan adalah Badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil. Nah bagi kamu yang memiliki modal terbatas, kamu sudah bisa memiliki perseroan berbadan hukum yaitu dengan PT perorangan.

PROSES PENDIRIAN PT PERSEORANGAN

1. Didirikan oleh 1 orang wni

2. Memiliki kegiata usaha mikro kecil

3. Membuat surat pernyataan

4. Pendaftaran secara elektronik perseroan melalui menteri hukum dan ham

5. NPWP PT perorangan

6. NIB dan IZIN usaha perorangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun