Mohon tunggu...
Rini Nurindarwati
Rini Nurindarwati Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Kehutanan, Dinas Kehutanan Prov Lampung.

Pribadi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

17 KTH Menandatangani Perjanjian Kerja Sama Kemitraan Konservasi

23 Desember 2022   06:01 Diperbarui: 23 Desember 2022   06:06 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman (Tahura WAR) yang mempunyai luas 22.245,50 hektar sebagian besar sudah digarap oleh masyarakat sekitar kawasan hutan dengan memungut hasil hutan bukan kayu. Skema Perhutanan Sosial pada kawasan hutan konservasi Tahura WAR adalah melalui skema Kemitraan Konservasi dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat.

Skema Kemitraan Konservasi di Tahura WAR adalah dengan Perjanjian Kerjasama Kemitraan Konservasi Antara Tahura WAR dan Kelompok Tani Hutan (KTH) yang sudah memenuhi syarat dan telah diverifikasi data maupun tehnis oleh Tim Verifikasi.

Berita Acara Hasil Verifikasi Tehnis itu kemudian dilaporkan dan dimintakan persetujuan ke Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dengan terbitnya Surat Persetujuan Kerjasama Kemitraan Konservasi dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat berupa akses pemungutan hasil hutan bukan kayu maka Perjanjian Kerjasama boleh dilakukan antara Tahura WAR dengan Kelompok Tani Hutan yang sudah terlanjur menggarap kawasan hutan Tahura WAR.

Pada hari Senin, 19 Desember 2022 di Desa Bogorejo Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran telah dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama Kemitraan Konservasi antara Kepala UPTD KPHK Tahura WAR dengan 8 Ketua KTH  yaitu KTH Wana Karya E, KTH Wana Karya F, KTH Wana Karya G, KTH Wana Karya K, KTH Wana Karya L, KTH Wana Karya Maju Jaya, KTH Wana Karya N, dan KTH Wana Karya O.

Acara Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama Kemitraan Konservasi dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 di Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran dengan 9 KTH yaitu KTH Sinar Gunung Lestari I, KTH Sinar Gunung Lestari II, KTH Sinar Gunung Lestari III, KTH Sinar Harapan Lestari, KTH Marga Rindu Lestari, KTH Mekar Sari Lestari, KTH Sinar Baru Lestari, KTH Cikumbun Lestari dan KTH Sri Menanti Lestari.

Dokpri
Dokpri

Acara penandatanganan naskah Perjanjian Kerjasama ini disaksikan Ketua DPRD Pesawaran Suprapto, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pesawaran Fisky Virdous S.Hut mewakili Bupati Pesawaran,  Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Bagian Sumber Daya Alam Kabupaten Pesawaran, Sekcam Padang Cermin, Kepala Desa Padang Cermin, Sekdes Dantar dan Babinkamtibmas Padang Cermin, Tahura WAR, anggota KTH dan masyarakat desa penyangga Tahura WAR.

Dokpri
Dokpri

Kepala UPTD KPHK Tahura WAR, Eny Puspasari S.Hut, MSi mengatakan "Dengan ditandatanganinya naskah Perjanjian Kerjasama ini berarti akses pemungutan hasil hutan bukan kayu pada 17 KTH ini sudah legal, menyusul 10 KTH yang tergabung dalam Gapoktanhut Manunggal Sejahtera dan 7 KTH yang tergabung dalam Gapoktanhut SHK PBL yang pada tahun 2021 sudah menandatangani Perjanjian Kerjasama Kemitraan Konservasi, sehingga sampai akhir tahun 2022 ini sudah 34 KTH yang sudah mempunyai izin legalitas pemungutan hasil hutan bukan kayu dengan skema Kemitraan Konservasi dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat di Tahura WAR". (Rn)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun