Dampak kenaikam ump 6,5% dan PPN 12% terhadap kesejahteraan Masyarakat kota serang, banten
Pemerintah baru-baru ini mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2024 dan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kota Serang, Banten, yang merupakan salah satu kota strategis dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup dinamis, adalah salah satu kota di mana kebijakan ini sangat dibahas. Bagaimana tingkat kesejahteraan masyarakat dipengaruhi oleh kombinasi kebijakan ini?
1. Untuk Pekerja di Serang, kenaikan UMP sebesar 6,5% membawa harapan baru.
Daya beli masyarakat diharapkan meningkat sebagai akibat dari kenaikan ini, terutama bagi pekerja yang bekerja di sektor industri dan jasa, yang merupakan pilar ekonomi kota. Peningkatan UMP dapat meningkatkan konsumsi lokal di Serang, tempat banyak pabrik dan bisnis beroperasi.
Misalnya, jika seorang pekerja yang sebelumnya menerima UMP Rp3.000.000 per bulan kini menerima tambahan sekitar Rp195.000 per bulan, mereka akan memiliki lebih banyak kesempatan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka atau bahkan meningkatkan kualitas hidup mereka, seperti akses ke pendidikan dan kesehatan. Namun, hal ini juga bergantung pada harga barang dan jasa yang stabil di pasaran.
2. Peningkatan PPN dari 11% menjadi 12% menghadirkan tantangan baru bagi konsumen.
Peningkatan harga ini akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa, terutama kebutuhan pokok yang tidak termasuk dalam kategori bebas PPN. Masyarakat Serang dengan pendapatan rendah hingga menengah ke bawah kemungkinan besar akan mengalami tekanan dari kenaikan harga ini.
Misalnya, harga kebutuhan sehari-hari seperti bahan makanan, pakaian, dan transportasi dapat meningkat pesat. Hal ini dapat mengurangi daya beli masyarakat, terutama bagi orang-orang yang tidak menerima kenaikan pendapatan secara langsung, seperti pedagang kecil dan pekerja informal
3. Efek pada Kesejahteraan Masyarakat: Peningkatan UMP dan PPN ini memiliki efek yang beragam.
Di satu sisi, kenaikan UMP mendorong ekonomi melalui peningkatan kemampuan pekerja formal untuk membeli barang, tetapi dampak kenaikan PPN 12% dapat membuat harga menjadi lebih tinggi. Dalam konteks Kota Serang, di mana banyak pekerja informal dan UMKM menjalankan ekonomi kota, kenaikan PPN dapat menjadi masalah besar jika tidak diimbangi dengan kebijakan mitigasi.
Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan dampak buruk kenaikan PPN diminimalkan. Misalnya, dengan memberikan subsidi langsung kepada penduduk berpenghasilan rendah atau mendorong usaha kecil dan menengah (UMKM) di Serang untuk mengubah bisnis mereka dengan memberikan insentif pajak dan pelatihan kewirausahaan.