Mohon tunggu...
Rini kurniawati
Rini kurniawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hallo semuanya terimaksih telah berkunjung di profil kami

Selanjutnya

Tutup

Money

UMKM Produk Halal Era New Normal terhadap Pembangunan Ekonomi Indonesia: Bagaimana Optimalisasinya?

3 Desember 2021   10:02 Diperbarui: 9 Desember 2021   07:43 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: koransulindo.com

Pandemi covid 19 melanda di seluruh dunia selama tahun 2020 sampai 2021 akhir ini, sektor ekonomi menjadi salah satu dampak terbesar akibat dari pandemi covid 19. International Monetary Fund (IMF) mengumumkan  ekonomi global akan tumbuh minus di angka 3%. Di Indonesia pada sektor pariwisata, sektor perdagangan, dan industri termasuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi dampak dari menurunan angka ekonomi global. Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pelaku UMKM terkena imbasnya. Banyak UMKM yang gulung tikar dan mengalami kerugian karena permintaan konsumen menurun.

Pada era new normal sekarang masyarakat harus beradaptasi dengan virus covid 19. Budaya memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak telah diterapkan pada bidang ekonomi terutama pada rumah makan, warung kopi dan pusat perbelanjaan seperti pasar, toko dan mall. Setelah pemerintah memberlakukan kebijakan era new normal, para pelaku UMKM harus dapat menyesuaikan penjualan produknya. Penyesuaian terhadap pelayanan produk harus lebih  ditingkatkan dengan kembali memulai membuka usahanya sesuai dengan protokol kesehatan. Dengan cara pelayanan drive thru dan  take away serta pemesanan lewat aplikasi online.

UMKM termasuk sektor yang memiliki pengaruh besar terhadap pembangunan ekonomi indonesia. Oleh karena itu pada era new normal paling tepat untuk menggerakkan kembali UMKM terutama pada produk halal. Berdasarkan Undang -- Undang Jaminan Produksi Halal, produk halal adalah sebuah produk yang dinyatakan halal sesuai dengan syariat islam dan  Majelis Ulama Indonesia memberikan sertifikat halal sebagai bukti kehalalannya. Namun, era globalisasi sekarang perkembangan teknologi banyak yang menciptakan produk olahan yang kehalalannya masih diragukan. Banyak para pelaku UMKM yang mencari keuntungan dengan memanfaatkan bahan -- bahan haram untuk dijadikan bahan baku serta bahan tambahan pada berbagai produk olahan. Pemerintah mendirikan Badan Penyelenggra Penjamin Produk Halal (BPJPH) tujuannya mengakomodasi pasar produk halal domestik serta menguatkan kecenderungan umat beragama di indonesia.

Dikutip dari media merdeka.com (27/10/2021), pada tanggal 25 sampai 30 oktober 2021 diacara pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-8 2021. Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan, tatanan ekonomi global dan khususnya keuangan syariah pada sektor keuangan syariah Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan melampaui keuangan konvensional. Hasil survei State of Global Islamic Economy Report Standart, bahwa  tahuan 2019 masyarakat muslim  dunia mencapai jumlah sekita 1,9 miliar orang dengan total spending untuk produk halal mencapai USD 2,02 triliun. Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk muslim di dunia. Oleh karena itu, menjadikan potensi peluang bagi para produsen produk halal dunia untuk meningkatkan ekspor produk halal global.

Optimalisasi produk halal di era new normal merupakan momentum yang tepat dalam meningkatkan ekonomi pembangunan indonesia. Jumlah penduduk indonesia yang mayoritas muslim menjadi peluang yang sangat strategis untuk meningkatkan penjualan produk halal. Produk makanan halal memiliki pasar yang sangat besar selama 4 tahun atau sampai tahun 2021. Para pelaku UMKM harus mendapatkan insentif berupa sertifikat halal, di indonesia perlu penggerak ekonomi seperti UMKM dan kewirausahaan atau start up karena sektor ini salah satu penopang terbesar pada proses kenaikan pendapatan Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia, mendorong kemajuan eksport, dan juga terciptanya inovasi dan kreatifitas. Sebab, di sektor ini banyak peluang tenaga kerja sebesar 97%.

Dikutip dari media sindonews.com (09/1/2020) ikatan cendikiawan muslim indonesia (ICMI) Menyampaikan prioritas sektor UMKM di Indonesia diharapkan mampu menguatkan pembangunan ekonomi. Sehingga mampu memberikan kesejahteraan ekonomi di masa depan. UMKM harus di dorong untuk naik kelas dapat mengurangi kemiskinan 20% atau setara dengan mengeluarkan kemiskinan sebesar 5 juta orang. Selain itu, mengurangi tingkat ketimpangan sebesar 4 %.

Pelaku UMKM harus mempunyai keahlian khusus, percepatan inovasi  dalam pemasaran produk halal, pemanfaatan teknologi informasi dan sistem distribusi global perlu dikuasai oleh para pelaku UMKM dan produsen halal. Dari keunggulan tersebut dapat menguatkan UMKM dalam pembangunan ekonomi indonesia. Pelaku produsen halal mendapatkan jaminan dari pemerintah berupa kemudahan dalam mengakses dana pembiayaan. Diharapkan indonesia menduduki puncak sebagai produsen halal dunia. Adanya dukungan dari pihak terkait, agar optimalisasi UMKM produk halal terhadap ekonomi pembangunan indonesia semakin kuat.

Referensi :

Pujayanti, Difa Ameliora. "Industri halal sebagai paradigma bagi sustainable development goals di era revolusi industri 4.0." Youth & Islamic Economic 1.01 (2020). Hlm 20-33.

Subarkah, Alwafi Ridho, Junita Budi Rachman, and Akim Akim. "Wisata Halal Untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan." Konferensi Nasional Ilmu Administrasi 3.1 (2019).

Kamila, Evita Farcha. "Peran Industri Halal Dalam Mengdongkrak Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Di Era New Normal." LIKUID: Jurnal Ekonomi Industri Halal 1.1 (2021).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun