Didalam proses rekrutmen tenaga pendidik untuk mendapatkan tenaga pendidik yang diinginkan maka segala tindakan harus melalui proses secara procedural. Lembaga pendidikan atau Dinas Pendidikan memiliki hak untuk menerapkan prosedur dan metode seleksi calon tenaga kepegawaian yang akan diterima nantinya. Pelaksanaan rekrutmen yang ideal adalah sebuah program dimana sejumlah pelamar yang berkualitas ditarik dan menerima posisi jabatan tertentu yang dilakukan dengan cara yang sangat efisien. Pelaksanaan rekrutmen yang efektif membutuhkan Standar Operator Prosedur (SOP) pelaksanaan rekrutmen. SOP berisi tentang dokumen prosedur yang ditetapkan menjelaskan mengenai peraturan dan aturan yang dapat dilakukan didalam proses pelaksanaan rekrutmen yang ditetapkan oleh lembaga atau instansi dan tentu saja memiliki aturan hukum.
Dalam pelaksanaan rekrutmen secara resmi membutuhkan sebuah SOP agar terjaganya sebuah konsistensi didalam pelaksanaan rekrutmen yang memang pelaksanaan rekrutmen ini sebagai penentu awal keputusan didalam memilih pegawai instansi atau lembaga yang nantinya pelamar kepegawaian akan menjadi bagian daripada lembaga atau instansi. SOP menjadi acuan pedoman baku yang berlaku saat dilaksanakannya perekrutan pelamar. Dengan adanya SOP ini akan memudahkan didalam memilih pelamar dimulai dari kompetensi dll yang nantinya akan mejadikan pertimbangan bagi instansi untuk merekrut pelamar yang memang sudah sesuai dengan kriteria serta posisi yang dibutuhkan.
Ketentuan pedoman SOP di Dinas Pendidikan sampai saat ini masih digunakan untuk merekrut pelamar. Karena nantinya akan sangat berpengaruh ke jenjang yang lebih panjang. Didalam merekrut pelamar kepegawaian Dinas Pendidikan memiki beberapa posisi, selain sebagai tenaga pendidik yang nantinya akan terjun secara langsung sebagai guru disekolah-sekolah juga ada yang akan menjadi pegawai staff di Dinasnya. Seperti bagian Tata Usaha, bagian Kepegawaian, Tata Keuangan dll. Untuk spesifikasinya yang didahulukan minimal strata satu ada pada tenaga pendidik atau guru yang akan turun langsung ke sekolah. Untuk selebihnya ada kriteria lain. Seperti bagian Tata Usaha boleh dari lulusan Pendidikan Minimal SMA dengan Syarat dan Ketentuan lainnya. SOP ini sendiri menjadi pedoman baku yang masih dipakai oleh Lembaga Dinas Pendidikan didalam merekrut pegawainya. Terutama melihat bagaimana kompetensi serta posisi yang pas agar nantinya tidak berdampak bagi kelangsungan lembaga yang bersangkutan. Posisi serta kualifikasi akan sangat berpengaruh didalam perekrutan. Pasalnya jika pelamar dengan posisi yang sesuai dan memang dibutuhkan didalam instansi tersebut akan berdampak baik untuk kedepannya karena memang sudah sesuai dengan kualifikasi instansi, dan jika sebaliknya posisi serta kualifikasi tidak sesuai maka juga akan berdampak negative nantinya bagi instansi, walaupun tidak berdampak secara langsung.
Keberhasilan proses rekrutmen akan sangat mempengaruhi kelancaran dan keberhasilan fungsi-fungsi dan aktivitas manajemen sumber daya manusia lain yang dilakukan setelah proses rekrutmen. Fungsi-fungsi yang dimaksud meliputi fungsi penempatan/alokasi, fungsi pengembangan, fungsi kontrol dan adaptasi, sedangkan aktivitas-aktivitas yang mengikuti rekrutmen adalah seleksi, orientasi, dan promosi.
- Posisi Kepegawaian di Dinas PendidikanÂ
Melihat dari system rekrutmen yang sudah dijabarkan, kemudian terdapat posisi didalam sebuah instansi atau lembaga yang bersangkutan. Ketika perekrutan dibuka atau dilaksanakan maka tentu saja akan secara langsung membuka posisi yang dibutuhkan oleh lembaga atau dinas tersebut. Seperti Dinas Pendidikan yang ketika sudah membuka rekrutmen bagi para pelamar tentu saja sudah melihat serta memposisikan pelamar nantinya. Ketika pelamar melamar ke Dinas Pendidikan dengan menggunakan kualifikasi pendidikan dengan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA/sederajat) maka akan berposisi juga pada posisi yang memang sudah ada kualifikasinya. Ini dapat dikategorikan sebagai posisi honorer bagian staff di Kantor. Kemudian untuk kualifikasi sebagai Tenaga Pendidik paling tidak serendahnya pada lulusan pendidikan Strata Satu (S1) untuk kualifikasi guru yang ditempatkan disekolah-sekolah. Ini dapat dikategorikan sebagai posisi honorer dan sewaktu-waktu dapat berpindah jabatan dengan syarat dan ketentuan atau dapat disebut juga dengan promosi jabatan agar naik sebagai pegawai tetap atau sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).
Untuk posisi yang telah disampaikan oleh Abdul Fatah selaku pegawai bagian Bidang Kepegawaian, terdapat dua posisi yang secara jelas terlihat. Posisi ASN atau Aparatur Sipil Negara yang dimana posisi ini sudah secara jelas diketahui secara umum, posisi ASN ini sudah menjadi tanggungan negara didalam pendapatannya, dimulai dari tunjangan yang didapatkan hingga lainnya. dalam posisi ini juga terbagi kepada beberapa golongan yang nantinya akan juga dapat berpengaruh kepada penghasilan yang didapatkan. Namun, hanya berbeda untuk selisih 5 %. Sedangkan posisi yang kedua yaitu posisi Non-ASN, untuk posisi ini dapat dikategorikan sebagai posisi Honorer, pendapatannya hanya dari Instansi/lembaganya saja tidak terdapat tunjangan yang diberikan oleh pemerintah. Untuk posisi ini mungkin tidak terdapat golongannya seperti ASN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H