Mohon tunggu...
Rini Gustiarni
Rini Gustiarni Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Universitas Islam 45 Bekasi Fisip Ilmu Pemerintahan

Artikel Mengenai Sosial, Budaya, Politik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaksanaan Pemilu 2024 Ditunda, Bagaimana Pendapat Publik?

26 Mei 2022   09:31 Diperbarui: 26 Mei 2022   09:34 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemilihan Umum (Pemilu) Merupakan Kegiatan Keberlangsungan Kedaulatan Rakyat Yang Dilaksanakan Secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia Dan Adil. Menurut Dalam Pernyataan Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pada Pasal 21 Ditegaskan Bahwa Setiap Orang Memiliki Hak Untuk Berpartisipasi Didalam Bagian Pemerintahan Negerinya Baik Secara Langsung Atau Diwakili Melalui Wakil-Wakil Rakyat Yang Dipilih Secara Bebas.

Penyelenggaraan Pemilu Menurut Pada Undang-Undang 1945 Ditetapkan Didalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Yang Mengaju Pada Pemilihan Umum Yang Berkualitas Diperlukan Sebagai Sarana Untuk Memajukan Kedaulatan Rakyat Dalam Pemerintahan Negara Yang Demokratis Berdasarkan Pada Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia Sendiri Merupakan Suatu Negara Yang Menganut Pada Sistem Pemerintahan Demokrasi Yang Dimana Hak Utuh Berada Ditangan Rakyat. Ini Menjadi Landasan Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Yang Didalam Pelaksanaannya Rakyat Sangat Berpengaruh Penting Untuk Memberikan Suara Terbanyak Pada Proses Penyelenggaraan Pemilu.

Pemilihan Umum (Pemilu) Pertama Kali Ada Di Indonesia Pada Tahun 1955. Saat Itu Kali Pertama Pemilu Di Indonesia Setelah Merdeka. Pemilu Yang Berlangsung  Di Indonesia Sudah Dilaksanakan Sebanyak Duabelas Kali Sampai Dengan Awal Tahun 2019. Yaitu Pada Tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014 Dan 2019. Dan Pada Tahun 2024 Ini Akan Menjadi Pemilu Yang Ke Tigabelas. Namun Nyata nya, Beredar Isu Penundaan Pemilu Yang Seharusnya Dilaksanakan.

Pemilu Yang Diselenggarakan Tentu Nya Berkaitan Erat Dengan Fungsi Serta Manfaat Bagi Keberlangsungan Negara Dan Tentu Saja Bagi Kedaulatan Rakyat. Dengan Diselenggarakannya Pemilihan Umum Dalam Bidang Eksekutif Yang Dimana Terdapat Presiden Dan Wakil Presiden Yang Dilaksanakan Setiap Lima Tahun Sekali Dengan Ketentuan Maksimal Dua Periode. Berdasarkan Pada Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Pada Pasal 7 Ditegaskan Bahwasannya Presiden Dan Wakil Presiden Memegang Jabatan Selama Lima Tahun Dan Sesudahnya Dapat Dipilih Kembali Dalam Jabatan Yang Sama, Hanya Untuk Satu Kali Masa Jabatan. Dengan Adanya Pemilu Memberi Manfaat Bagi Nilai Nasional Yang Berharga Bagi Indonesia. Dengan Dilaksanakannya Pemilu Dapat Menghasilkan Pemimpin Dan Wakil Rakyat Yang Sesuai Dengan Harapan Rakyat. Melalui Wakil Rakyat Yang Terpilih Indonesia Sangat Menggantungkan Harapan Tinggi, Diharapkan Mampu Membawa Bangsa Indonesia Menjadi Bangsa Yang Besar, Bangsa Yang Maju Yang Mampu Bersejajar Dengan Bangsa-Bangsa Hebat Lainnya.

Wacana Penundaan Pemilu 2024, Menjadi Bahan Perbincangan Di Kalangan Publik. Pasalnya, Pelaksanaan Pemilu 2024 Yang Telah Ada Didepan Mata,  Namun Ternyata Terdapat Beberapa Unsur Partai Politik Yang Menyuarakan Penundaan Pemilu Dengan Alih Perekonomian Indonesia Yang Belum Stabil Akibat Dampak Dari Pandemi Covid-19. Seperti PKB, PAN, Dan Golkar. Adanya Alasan Mengenai Penundaan Pemilu Sangat Tidak Masuk Akal, Dan Merosot Jauh Dari Demokrasi Konstitusi Yang Akan Menimbulkan Dampak Buruk Dari Demokrasi. Bahkan Berdasarkan Pada Data Yang Dirilis Oleh Badan Pusat Statistik (Bps) Petumbuhan Ekonomi Indonesia Ada Pada Kelanjuan Peningkatan Dan Mengalami Pertumbuhan Besar. Dengan Begitu Hal Ini Bukan Alasan Yang Tepat Jika Penundaan Pemilu 2024 Ditunda Karena Alasan Perekonomian Yang Terjadi  Indonesia.

Pemilihan Umum Yang Ditunda Akan Berdampak Pada Konstitusi Demokrasi, Yang Dimana Akan Mengancam Proses Demokrasi Indonesia Dan Berpotensi Akan Memunculkan Kepemimpinan Otoritarian, Dan Melanggar Pada Undang-Undang Kontitusi Yang Sudah Ada. Berbagai Macam Asumsi Masyarakat Yang Menghasilkan Pro Dan Kontra, Ada Yang Berpendapat Bahwa Penundaan Pemilu 2024 Menimbulkan Tanda Tanya, Mengapa Ada Isu Penundaan? Bahkan Ada Juga Yang Setuju Dengan Usulan Penundaan Pemilu 2024. Yang Sampai Hari Ini Masih Menimbulkan Banyak Pertanyaan Publik Mengenai Kelanjutan Wacana Penundaan Pemilu 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun