Di kompleks Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kulon Progo, tepatnya di depan Ruang Sadewa. Pagi itu di kompleks Dinas sudah bertebaran seragam batik geblek renteng biru tua. Masih terlalu awal dari undangan yang pukul 08.00, namun ruang Sadewa sudah hampir penuh. Di luar ruang, ada beberapa klik tercipta, obrolan ramai di satu klik dan serupa bisik-bisik di klik lainnya.
Tepatnya hari Kamis, 4 Januari 2018 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo melaksanakan acara serah terima jabatan (sertijab). Kegiatan serah terima jabatan ini dilaksanakan secara bersamaan untuk semua sekolah. Kepala Sekolah yang telah selesai masa jabatan menyerahkan kepada Kepala Sekolah yang baru. Â Menjadikan suasana di ruang Sadewa yang agak berbeda kali ini. Hal ini dikarenakan serah terima jabatan kali ini merupakan serah terima jabatan yang tidak seperti biasanya.
Serah terima jabatan kali ini merupakan serah terima jabatan Kepala Sekolah dari Kepala Sekolah yang selesai masa tugas tambahannya kepada Kepala Sekolah yang baru saja dilantik. Biasanya Kepala Sekolah SMP yang terlantik dalam satu periode  berkisar antara 4 -- 9 saja. namun kali ini Kepala Sekolah yang baru saja dilantik berjumlah 20 (duapuluh). Jumlah yang fantastis. Sedangkan Kepala Sekolah yang selesai masa tugas tambahannya sejumlah 15 (limabelas) orang dan yang mengalami pergeseran posisi sekolah ada 15 (limabelas) orang. Total ada 50 (limapuluh) personil Kepala Sekolah.
Suasana yang lain, lebih disebabkan karena di antara limapuluh orang Kepala Sekolah yang saat itu hadir, limabelas diantaranya harus kembali bertugas sebagai guru. Memang merupakan kebijakan yang tidak baru, namun untuk Kabupaten Kulon Progo ini adalah yang pertama kalinya. Mengembalikan tugas tambahan sebagai kepala Sekolah untuk bertugas sebagai guru. Kondisi tersebut menyisakan kisah yang luar biasa. Di antara duapuluh orang yang dilantik sebagai Kepala Sekolah baru, sembilan diantaranya merupakan guru IPA. Di sisi lain limabelas Kepala Sekolah yang kembali bertugas sebagai guru sebagian besar adalah guru dengan tugas mengajar Ilmu Pengetahuan Sosial. Kondisi yang tidak seimbang yang berkaitan dengan mata pelajaran yang diampu.
Jika diteropong dari udara diarahkan ke bawah, akan terlihat betapa dinamisnya pergerakan para Kepala Sekolah terlantik dengan kepala sekolah yang selesai masa tugasnya. Â Demikian juga dengan pergeseran guru-guru mata pelajaran sebagai imbasnya. Sangat menarik untuk dicermati. Hal ini karena guru mata pelajaran yang digeser posisinya terkesan kurang ada pemetaannya. Hal yang kemudian menimbulkan ekses dalam penataan guru di satuan pendidikan yang ada guru mutasinya. Sebagai gambaran saja, Kepala Sekolah yang selesai masa tugasnya.
Di sisi lain, tentang berakhirnya masa tugas tambahan Kepala Sekolah. Ini juga menyisakan masalah. Kepala Sekolah secara aturan berlaku periodisasi empat tahunan. Ketika empat tahun pertama kinerjanya bagus, maka bisa ditambahkan lagi satu periode empat tahun lagi. Setelahnya selesai, kecuali mempunyai prestasi kerja yang ekstra atau super nilai kerjanya. Pelaksanaannya diserahkan kepada daerah sesuai dengan prinsip otonomi daerah. Namun pada implementasinya, belum semua daerah melaksanakan secara konsisten. Kulon Progo merupakan kabupaten di DI. Yogyakarta yang paling belakangan. Menimbulkan ekses luar biasa karena penataan dan pemetaan penempatan yang terkesan asal taruh dan asal ambil. Kepala sekolah yang kembali pada tugas sebagai guru, dimutasi ke sekolah lain. Nah, guru yang kedatangan kepala sekolah dengan selesai masa tugas ini, harus menggeser guru lama di sekolah tersebut yang sama mata pelajarannya. Sangat menimbulkan ekses keresahan dan bahkan ada yang sangat dikecewakan. Hal ini karena guru yang tergeser dan tergantikan oleh mantan kepala sekolah tersebut, belum tentu mendapatkan jumlah jam mengajar yang sama di sekolah barunya. Juga jabatan yang dilepas di sekolah lama yang mempunyai ekuivalen dengan jam mengajar harus dilepaskan. Perlu energi ekstra kesabaran, karena hal tersebut sangat berimbas pada pemenuhan jumlah beban mengajar yang notabene pada tunjangan sertifikasi guru. Inilah yang menimbulkan banyak kekecewaan dan sebagai dampak di lapangan.
Namun kebijakan tetap kebijakan yang harus dilaksanakan  secara adil. Pelakon, dalam hal ini PNS guru juga tidak luput dari pelaksanaannya. Maka diperlukan sikap yang bijak dan legowo dalam menjalaninya. Satu hal yang dapat diambil pelajaran adalah tentang kecermatan dalam mengambil keputusan. Apabila sebelumnya dilakukan pemetaan dengan cermat, maka mutasi ini akan tetap menenteramkan hati. Juga apabila sebelumnya disosialisasikan dengan matang, semestinya hal yang mengecewakan tidak terjadi. Setidaknya dapat meminimalisir ketidakpuasan akan kebijakan itu sendiri. Dengan demikian di lingkungan kerjanya yang baru, semua dapat menyesuaikan dengan kelapangan hati. Sungguh memerlukan kesabaran dan keikhlasan hati yang harus selalu mewarnai. Semoga tulisan ini bermanfaat dan memberikan pelajaran tersendiri dalam mengambil keputusan.
Jogja Barat, 8 Januari 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H