Mohon tunggu...
Sri Harini
Sri Harini Mohon Tunggu... Guru - Pribadi

Mencoba menghidupkan hati dengan belajar tiada henti

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Germas di Satuan Pendidikan

9 Desember 2017   22:17 Diperbarui: 9 Desember 2017   22:29 3156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam 30 tahun terakhir, menurut data dari Departemen Kesehatan, terjadi perubahan pola penyakit yang terkait dengan perilaku hidup manusia. Pada tahun 1990, penyebab terjadinya kesakitan dan kematian yang terbesar adalah dikarenakan penyakit menular yaitu: penyakit Infeksi saluran pernafasan atas (ISPA), Tuberkolusis dan Diare. Dan pada 30 tahun berikutnya pola ini berubah dengan sangat luar biasa kejadian.

Pada tahun 2010, penyebab terjadinya kesakitan dan kematian terbesar adalah dikarenakan penyakit tidak menular yaitu: Tekanan darah tinggi (Hipertensi), stroke, jantung, kanker dan kencing manis (diabetes millitus)

Data Departemen Kesehatan RI juga mengemukakan bahwa 5 (lima) penyebab  kematian utama di Negara Indonesia tahun 2014, yang menempati urutan pertama adalah penyakit Stroke, disusul kemudian penyakit jantung, Diabetes Millitus dengan komplikasi, Tuberkolusis Paru dan di urutan kelima adalah Hipertensi dengan komplikasi.

Kondisi yang sangat memprihatinkan di bidang kesehatan tersebut dikarenakan terjadinya perubahan pola perilaku hidup masyarakat di bidang kesehatan. Perilaku hidup yang sangat berpengaruh adalah pola konsumsi masyarakat dan juga gaya hidup yang cenderung kurang memperhatikan kesehatan.  Sebagai misal adalah konsumsi masyarakat terhadap segala sesuatu yang instan dan berbagai jenis makanan yang sifatnya siap saji.

Perlu adanya gerakan yang harus dilakukan dari tingkat paling tinggi sampai tingkat paling rendah di masyarakat pedesaan. Untuk mengajak dan mengembalikan kondisi kesehatan masyarakat yang lebih baik serta menyiapkan generasi yang lebih baik di masa yang akan datang, maka dirasa perlu  oleh Pemerintah RI untuk membuat kebijakan baru terkait dengan kesehatan masyarakat. 

Pada bulan Pebruari Tahun 2017, Presiden RI mengeluarkan Instruksi tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, yang kemudian disingkat (GERMAS). Tepatnya Inpres Nomer 1 Tahun 2017 tentang gerakan Masyarakat Hidup sehat.

Instruksi Presiden ini ditujukan kepada:

  1. Para Menteri Kabinet Kerja;
  2. Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
  3. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; dan
  4. Para Gubernur dan Bupati/Walikota;

Adapun Instruksi tersebut antara lain meliputi:

Menetapkan kebijakan dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mewujudkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, melalui: 

  • Peningkatan aktivitas fisik; 
  • Peningkatan perilaku hidup sehat; 
  • Penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi; 
  • Peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit; 
  • Peningkatan kualitas lingkungan; dan Peningkatan edukasi hidup sehat.

Khusus kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan diinstruksikan untuk:

  • meningkatkan kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), 
  • mendorong sekolah sebagai (KTR), dan mendorong Sekolah Ramah Anak; 
  • meningkatkan kegiatan aktivitas fisik/olahraga di sekolah dan satuan pendidikan secara eksternal dan ekstrakurikuler serta penyediaan sarana sanitasi sekolah; 
  • dan meningkatkan pendidikan keluarga untuk hidup sehat.

Gerakan Hidup Sehat (GERMAS) adalah Suatu tindakan sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan, dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup. 

Provinsi DIY sebagai salah satu Provinsi di Indonesia, segra menindaklanjuti dengan mengusahakan terlaksananya program tersebut. Sebagai langkah nyata, maka pada tanggal 15 November 2017 mencanangkan Germas (gerakan masyarakat hidup sehat) untuk wilayah Provinsi DIY.  

Pencanangan ini diikuti dengan langkah nyata oleh Pemerintah Provinsi DIY dan seluruh Kabupaten di wilayah Provinsi. Di tingkat provinsi, kemudian dikeluarkan berbagai regulasi dan kebijakan untuk mewujudkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat tersebut, yaitu dengan: 

  • PERGUB No. 44 Tahun 2017 Ttg GERMAS di DIY
  • Rad  germas SUDAH DISUSUN
  • Surat Edaran ttg  Himbauan Pola Hidup Sehat bagi ASN di Pemda DIY

Menindaklanjuti Instruksi tersebut, Dinas Pendidikan pemuda dan olahraga Kabupaten Kulon Progo segera melakukakn kerjasama dengan Dinas Kesehatan melakukan beberapa langkah kegiatan, yaitu antara lain di tingkat regulasi dan kebijakan yang meliputi:

  • PERBUP (masih dalam proses)
  • RADGERMAS (sudah disusun)
  • Surat Edaran Kadinkes (implementasi GERMAS di Lingkungan Kesehatan)

Dalam rangka mendukung langkah angkah menuju implementasi Inpres tersebut, maka Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kulon Progo, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo telah melakukan beberapa langkah, yaitu:

  • Menyusun Program Rencana Aksi yang akan diterapkan pada semua satuan pendidikan yang ada di wilayah Kabupaten Kulon Progo.
  • Melakukan sosialisasi program ke semua unsur sekolah dengan diawali sosialisasi kepada semua Kepala Sekolah di semua jenjang satuan pendidikan di wilayah Kulon Progo.
  • Menginstrusikan kepada semua sekolah melalui Kepala Sekolah di semua jenjang dan di semua satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Kulon Progo, dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai SMA/SMK. Namun diprioritaskan yang pendidikan dasar karena pendidikan tinggi dan menengah sudah dihandle oleh Pemerintah Provinsi.

Beberapa kegiatan dan tindakan nyata yang dapat dan dianjurkan dilakukan oleh semua insan pendidikan di Kulon Progo dalam rangka melaksanakan GERMAS ini antara lain adalah:

  • Mengelola kantin sehat yang harus dilakukan oleh semua satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kulon Progo. Dalam hal ini sekolah selalu bekerjasama dan saling bersinergi dengan puskesmas yang terdekat dan satu wilayah dengan satuan pendidikan.
  • Pada durasi waktu tertentu, yang disepakati kemudian setiap 2 (dua) jam, melaksanakan kegiatan olahraga ringan di tempatnya masing masing, yang ini bisa ditandai waktunya. 
  • Adapun teknisnya disepakati di masing masing satuan pendidikan untuk membunyikan musik sebagai pengantar kegiatan olah raga ini.
  • Mewajibkan semua instansi pemerintah dan semua satuan pendidikan di lingkungan dinas pendidikan pemuda dan olah raga Kabupaten Kulon Progo untuk memenuhi unsur gizi seimbang pada semua kegiatan satuan pendidikan dengan melengkapi dan memasukkan unsur buah dan sayur pada konsumsi yang disediakan pada semua kegiatan.

Pada akhir bulan Desember tahun 2017 ini, direncanakan untuk melakukan evaluasi atas semua program GERMAS. Evaluasi dilaksanakan untuk mengukur keterlaksanaan program tahun 2017 yang nantinya dapat digunakan sebagai  bagi penyusunan program GERMAS untuk tahun 2018.

Demikian sepintas kilas GERMAS di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kulon Progo untuk tahun 2017. Semoga hasil evaluasi yang nanti akan dilakukan benar benar memberi manfaat untuk menuju Kabupaten Kulon Progo yang sehat dan kuat. Karena hanya dengan generasi yang sehat negara RI tercinta ini akan menhadi hebat di masa yang akan datang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun