Mohon tunggu...
RINI DAMAYANTI 121221162
RINI DAMAYANTI 121221162 Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa/ Universitas Dian Nusantara

Hi, my name is Rini Damayanti. Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mekanisme Pemajakan Dividen, Bunga,Royalti, Capital Gains, Sewa, Jasa Luar Neger, dan Hibah

16 Juli 2024   16:20 Diperbarui: 16 Juli 2024   16:47 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mekanisme  Pemajakan Dividen, Bunga, Royalti, Capital Gains, Sewa, Jasa Luar Negeri, dan Hibah

Mekanisme pemajakan dividen, bunga, royalti, capital gains, sewa, jasa luar negeri, dan hibah di Indonesia terdiri dari beberapa aturan dan ketentuan sebagai berikut:
1.Dividen:
•Dividen yang diterima oleh wajib pajak luar negeri atau selain badan usaha tetap dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
•Dividen yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri tidak dikenai pajak, tetapi jika dividen tersebut diterima oleh wajib pajak luar negeri, maka akan dikenai pajak sebesar 20%.

Dividen merupakan suatu bentuk penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dari perusahaan lain, baik dalam negeri maupun luar negeri. Berikut adalah beberapa ketentuan perpajakan yang berlaku untuk dividen di Indonesia:

  1. PPh Pasal 26:
    • Dividen yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari perusahaan luar negeri di Indonesia akan dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
  2. PPh Pasal 24:
    • Jika dividen tersebut diterima oleh wajib pajak dalam negeri, maka dividen tersebut tidak dikenai pajak di Indonesia. Namun, wajib pajak dalam negeri dapat mengklaim kredit pajak luar negeri di negara asal dividen tersebut.
  3. Ketentuan Khusus untuk Dividen Luar Negeri:
    • Dividen luar negeri dari badan usaha yang tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia harus diinvestasikan sebelum dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan. Atas dividen luar negeri dari badan usaha yang terdaftar di bursa efek, dividen yang dikecualikan dari objek PPh adalah sebesar dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI.
  4. Penetapan Saat Diperoleh Dividen:
    • Besarnya dividen yang ditetapkan telah diperoleh wajib pajak dalam negeri adalah sebanding dengan besarnya penyertaannya dalam badan usaha luar negeri tersebut. Dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dari badan usaha luar negeri harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak diterimanya dividen tersebut


2.Bunga:
Bunga yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
Bunga yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri tidak dikenai pajak, tetapi jika bunga tersebut diterima oleh wajib pajak luar negeri, maka akan dikenai pajak sebesar 20%.

Bunga ialah suatu bentuk penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dari perusahaan lain, baik dalam negeri maupun luar negeri. Berikut adalah beberapa ketentuan perpajakan yang berlaku untuk bunga di Indonesia:

  1. PPh Pasal 23:
    • Bunga yang diterima oleh wajib pajak luar negeri atau selain badan usaha tetap dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
  2. PPh Pasal 24:
    • Jika bunga tersebut diterima oleh wajib pajak dalam negeri, maka bunga tersebut tidak dikenai pajak di Indonesia. Namun, wajib pajak dalam negeri dapat mengklaim kredit pajak luar negeri di negara asal bunga tersebut.
  3. Ketentuan Khusus untuk Bunga Luar Negeri:
    • Bunga luar negeri dari badan usaha yang tidak terdaftar di bursa efek harus diinvestasikan sebelum dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan. Atas bunga luar negeri dari badan usaha yang terdaftar di bursa efek, bunga yang dikecualikan dari objek PPh adalah sebesar bunga yang diinvestasikan di wilayah NKRI.
  4. Penetapan Saat Diperoleh Bunga:
    • Besarnya bunga yang ditetapkan telah diperoleh wajib pajak dalam negeri adalah sebanding dengan besarnya penyertaannya dalam badan usaha luar negeri tersebut. Bunga yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dari badan usaha luar negeri harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak diterimanya bunga tersebu


3.Royalti:
Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang sebagai imbalan atas penggunaan hak cipta, paten, desain, atau hak kekayaan intelektual lainnya. Royalti yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

Definisi Royalti

Royalti dapat didefinisikan sebagai berikut:

  • Royalti dalam Konteks Hak Kekayaan Intelektual: Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
  • Royalti dalam Konteks Perjanjian: Royalti adalah biaya yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang mengandung Hak Kekayaan Intelektual.
  • Royalti dalam Konteks Pajak : Royalti adalah pembayaran dalam bentuk apa pun yang diterima sebagai imbalan atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan, hak cipta kesusastraan, karya seni, atau karya ilmiah, termasuk film-film sinematografi, paten, merek dagang, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan

Kepentingan Royalti

Royalti memiliki beberapa kepentingan penting, termasuk:

  • Hak untuk Mengumpul Bayaran Royalti Tanpa Henti: Royalti memberikan hak untuk mengumpulkan bayaran royalti tanpa henti pada masa akan datang, seperti yang sering dilaksanakan dalam industri minyak dan industri musik.
  • Penggunaan Aset Tak Berwujud: Royalti sering digunakan untuk mengatur penggunaan aset tak berwujud, seperti hak cipta, paten, atau merek dagang.
  • Pengaturan Lisensi: Royalti dapat digunakan untuk menetapkan syarat-syarat pelesenan sumber atau harta, seperti petroleum, bahan galian, paten, atau cap dagang.

Contoh Royalti

Contoh-contoh royalti termasuk:

  • Royalti dalam Industri Musik: Pemegang hak cipta menerima royalti dari penjualan album atau lagu mereka.
  • Royalti dalam Industri Film: Pemegang hak cipta menerima royalti dari penayangan ulang film mereka.
  • Royalti dalam Industri Minyak: Perusahaan yang mengoperasikan sumur minyak menerima royalti dari perusahaan yang menghasilkan minyak dari sumur tersebut.


4.Capital Gains:
Capital gains merupakan keuntungan yang diperoleh dari penjualan aset yang tidak berwujud, seperti saham atau obligasi.
Capital gains yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

Berikut adalah beberapa ketentuan perpajakan yang berlaku untuk capital gains di Indonesia:

  1. Pajak Capital Gains:
    • Capital gains yang diperoleh oleh wajib pajak Indonesia dikenai pajak sebesar 25% dari jumlah bruto. Namun, pajak ini dapat dikurangi dengan kerugian yang diderita dalam periode lima tahun terakhir, yang dapat diperpanjang hingga sepuluh tahun untuk beberapa daerah atau industri tertentu.
  2. Penentuan Jumlah Pajak:
    • Pajak capital gains dihitung berdasarkan selisih antara harga beli dan harga jual aset. Jika harga jual lebih tinggi dari harga beli, maka wajib pajak akan mendapatkan capital gains, sedangkan jika harga jual lebih rendah, maka wajib pajak akan mengalami capital losses.
  3. Kategori Aset:
    • Keuntungan dari penjualan saham yang terdaftar di bursa efek Indonesia dikenai pajak sebesar 0,1% dari nilai transaksi. Keuntungan dari penjualan bangunan atau tanah dikenai pajak sebesar 2,5% dari nilai transaksi. Keuntungan dari penjualan aset oleh orang asing dikenai pajak sebesar 5% dari hasil bruto, kecuali ada perjanjian pajak yang mengurangi tarif.
  4. Laporan dan Pembayaran Pajak:
    • Pajak capital gains harus dilaporkan dan dibayarkan oleh wajib pajak pada tahun pajak penjualan aset. Wajib pajak dapat mengklaim kerugian yang diderita dalam periode lima tahun terakhir untuk mengurangi pajak capital gains yang harus dibayar.
  5. Ketentuan Khusus:


5.Sewa:

Sewa ialah suatu bentuk penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dari perusahaan lain, baik dalam negeri maupun luar negeri. Sewa yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan. Berikut adalah beberapa ketentuan perpajakan yang berlaku untuk sewa di Indonesia:

  1. PPh Pasal 23:
    • Sewa yang diterima oleh wajib pajak luar negeri atau selain badan usaha tetap dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
  2. PPh Pasal 24:
    • Jika sewa tersebut diterima oleh wajib pajak dalam negeri, maka sewa tersebut tidak dikenai pajak di Indonesia. Namun, wajib pajak dalam negeri dapat mengklaim kredit pajak luar negeri di negara asal sewa tersebut.
  3. Ketentuan Khusus untuk Sewa Luar Negeri:
    • Sewa luar negeri dari badan usaha yang tidak terdaftar di bursa efek harus diinvestasikan sebelum dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan. Atas sewa luar negeri dari badan usaha yang terdaftar di bursa efek, sewa yang dikecualikan dari objek PPh adalah sebesar sewa yang diinvestasikan di wilayah NKRI.
  4. Penetapan Saat Diperoleh Sewa:
    • Besarnya sewa yang ditetapkan telah diperoleh wajib pajak dalam negeri adalah sebanding dengan besarnya penyertaannya dalam badan usaha luar negeri tersebut. Sewa yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dari badan usaha luar negeri harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak diterimanya sewa tersebut.


6.Jasa Luar Negeri:
Jasa yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

Jasa luar negeri adalah suatu bentuk penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dari perusahaan lain, baik dalam negeri maupun luar negeri. Berikut adalah beberapa ketentuan perpajakan yang berlaku untuk jasa luar negeri di Indonesia:

  1. PPh Pasal 23:
    • Jasa luar negeri yang diterima oleh wajib pajak luar negeri atau selain badan usaha tetap dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
  2. PPh Pasal 24:
    • Jika jasa luar negeri tersebut diterima oleh wajib pajak dalam negeri, maka jasa luar negeri tersebut tidak dikenai pajak di Indonesia. Namun, wajib pajak dalam negeri dapat mengklaim kredit pajak luar negeri di negara asal jasa tersebut.
  3. Ketentuan Khusus untuk Jasa Luar Negeri:
    • Jasa luar negeri dari badan usaha yang tidak terdaftar di bursa efek harus diinvestasikan sebelum dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan. Atas jasa luar negeri dari badan usaha yang terdaftar di bursa efek, jasa yang dikecualikan dari objek PPh adalah sebesar jasa yang diinvestasikan di wilayah NKRI.
  4. Penetapan Saat Diperoleh Jasa:
    • Besarnya jasa yang ditetapkan telah diperoleh wajib pajak dalam negeri adalah sebanding dengan besarnya penyertaannya dalam badan usaha luar negeri tersebut. Jasa yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dari badan usaha luar negeri harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak diterimanya jasa tersebut


7.Hibah:
•Hibah adalah suatu sumbangan atau bantuan yang diberikan tanpa imbalan.
•Hibah yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
Dalam praktiknya, pemajakan atas dividen, bunga, royalti, capital gains, sewa, jasa luar negeri, dan hibah diatur oleh Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan berlaku untuk wajib pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia.

Berikut adalah beberapa ketentuan perpajakan yang berlaku untuk hibah di Indonesia:

  1. PPh Pasal 23:
    • Hibah yang diterima oleh wajib pajak luar negeri atau selain badan usaha tetap dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
  2. PPh Pasal 24:
    • Jika hibah tersebut diterima oleh wajib pajak dalam negeri, maka hibah tersebut tidak dikenai pajak di Indonesia. Namun, wajib pajak dalam negeri dapat mengklaim kredit pajak luar negeri di negara asal hibah tersebut.
  3. Ketentuan Khusus untuk Hibah Luar Negeri:
    • Hibah luar negeri dari badan usaha yang tidak terdaftar di bursa efek harus diinvestasikan sebelum dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan. Atas hibah luar negeri dari badan usaha yang terdaftar di bursa efek, hibah yang dikecualikan dari objek PPh adalah sebesar hibah yang diinvestasikan di wilayah NKRI.
  4. Penetapan Saat Diperoleh Hibah:
    • Besarnya hibah yang ditetapkan telah diperoleh wajib pajak dalam negeri adalah sebanding dengan besarnya penyertaannya dalam badan usaha luar negeri tersebut. Hibah yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dari badan usaha luar negeri harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak diterimanya hibah tersebut.


Cara menghitung pajak atas dividen yang diterima dari perusahaan luar negeri di Indonesia adalah sebagai berikut:

1.Pengenaan PPh Pasal 26:
•Dividen yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari perusahaan luar negeri di Indonesia akan dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
2.Pengenaan PPh Pasal 24:
•Jika dividen tersebut diterima oleh wajib pajak dalam negeri, maka dividen tersebut tidak dikenai pajak di Indonesia. Namun, wajib pajak dalam negeri dapat mengklaim kredit pajak di negara asal dividen tersebut, sehingga pajak yang dibayar di negara asal dividen dapat dikreditkan di Indonesia.
3.Pengenaan PPh Pasal 7:
•Dividen yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari perusahaan luar negeri yang mengoperasikan usahanya melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia juga tunduk pada Pasal 7 (Laba Usaha). Penghasilan dari modal akan dianggap sebagai penghasilan yang berasal dari Indonesia.
Dengan demikian, untuk menghitung pajak atas dividen yang diterima dari perusahaan luar negeri, wajib pajak luar negeri harus memotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto, sedangkan wajib pajak dalam negeri tidak dikenai pajak di Indonesia tetapi dapat mengklaim kredit pajak di negara asal dividen tersebut.


Bagaimana cara mengklaim kredit pajak luar negeri atas dividen yang diterima?
Cara mengklaim kredit pajak luar negeri atas dividen yang diterima di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.Pengenaan PPh Pasal 24:
•Dividen yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dari perusahaan luar negeri dapat dikreditkan sebagai pajak yang dibayar di negara asal dividen tersebut. PPh Pasal 24 mengatur bahwa pajak yang dibayar di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan sebagai kredit pajak luar negeri.
2.Syarat Kredit Pajak Luar Negeri:
•Untuk mengklaim kredit pajak luar negeri, dividen yang diterima harus berasal dari luar negeri dan telah dikenai pajak di negara asal dividen tersebut. Pajak yang dibayar di luar negeri harus langsung dikenakan pada penghasilan dari luar negeri dan tidak boleh melebihi batas maksimum kredit pajak luar negeri.
3.Laporan Pajak:
•Dividen yang diterima harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun pajak diterimanya dividen tersebut. Jika ternyata dividen yang sebenarnya diterima lebih besar dari jumlah dividen yang ditetapkan telah diperoleh, maka selisihnya harus dilaporkan sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak diterimanya dividen tersebut.
4.Prosedur Pengklaiman:
•Wajib pajak dalam negeri harus mengajukan klaim kredit pajak luar negeri melalui formulir yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Klaim kredit pajak luar negeri harus didukung dengan dokumen-dokumen yang mendukung klaim tersebut, seperti bukti pembayaran pajak di negara asal dividen.
Dengan mengikuti prosedur ini, wajib pajak dalam negeri dapat mengklaim kredit pajak luar negeri atas dividen yang diterima dari perusahaan luar negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun