Pembetulan e-SPT, dan Kompensasi Kerugian Pajak
Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak adalah dua konsep yang terkait dengan pelaporan pajak. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang keduanya:
Pembetulan e-SPT
- Pembetulan SPT dengan Kemauan Sendiri:
Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan atas SPT Tahunan dengan cara memberikan tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan membetulkan. Pembetulan harus disampaikan sebelum Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak.
- Jangka Waktu Pembetulan SPT:
Pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 3 tahun setelah saat terutangnya pajak. Namun, dalam hal pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan, yaitu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
- Sanksi Bunga atas Pembetulan SPT:
Jika Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sanksi ini dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Pembetulan SPT, Jangka Waktu Pembetulan SPT dan Sanksi Bunga atas Pembetulan SPT
1. Pembetulan Spt Dengan Kemauan Sendiri Dan Jangka Waktu Pembetulan Spt
    Tak dapat di pungkiri dalam pelaporan SPT Wajib Pajak bisa saja melakukan kekeliruan dalam pengisiannya. Untuk itu sesuai Pasal 8 ayat 1 UU KUP, Wajib Pajak berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan "mulai melakukan tindakan pemeriksaan" adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
    Pernyataan tertulis dalam pembetulan SPT dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan membetulkan.
   Berdasarkan Pasal 20 PMK Nomor 9/PMK.03/2018 dalam hal pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan, yaitu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1).