Mohon tunggu...
RINI DAMAYANTI 121221162
RINI DAMAYANTI 121221162 Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa/ Universitas Dian Nusantara

Hi, my name is Rini Damayanti. Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal dan Memahami Aplikasi SPT pada kompensansi dan Fasilitas Perpajakan

24 Juni 2024   09:37 Diperbarui: 24 Juni 2024   09:52 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahun 2020 laba fiskal Rp 100.000.000  yang nantinya saat tahun 2021 kerugian fiskalnya bisa dikurangi jadi hanya tersisa Rp 200.000.000

Tahun 2021 Rugi fiskal Rp 30.000.000 dimana wajib pajak belum diwajibkan untuk membayarkan pajak. Namun untuk sisa kerugian fiskal tahun 2021 tetap Rp 200.000.000 dan akan memiliki kerugian fiskal tambahan Rp 30.000.000 untuk tahun 2023 tetapi kedua kerugian tersebut tidak dapat digabungkan.

Tahun 2022 Laba fiskal Rp 75.000.000, digunakan untuk mengurangi kerugian fiskal pada 2021. jadi nantinya kerugian fiskal 2021 berkurang sebesar Rp 125.000.000,. Namun rugi fiskal 2023 tetap Rp 30.000.000

Tahun 2023 Laba fiskal Rp 30.000.00 dimana rugi fiskal 2019 akan dikurangkan dan akan tersisa Rp 95.000.000 namun rugi fiskal 2023 jumlahnya tidak akan berubah.

Tahun 2024 Laba fiskal Rp75.000.000, dimana rugi fiskal 2019 akan dikurangkan lagi dan akan tersisa Rp 20.000.000 namun rugi fiskal 2023 tetap Rp 30.000.000

Berdasarkan penjabaran tersebut diketahui pada 2020, 2022, 2023, dan 2024 menghasilkan laba fiskal yang dimana kerugian tahun 2021 bisa dikompensasi atau diperhitungkan. Kemudian pada tahun 2024, masih terdapat sisa kompensasi kerugian sebesar Rp 30.000.000 Jumlah inilah yang tidak dapat dikompensasikan lagi karena telah melewati batas waktu 5 tahun, sehingga sisa Rp 30.000.000 tersebut dikatakan hangus.

Perpanjangan Kompensasi Kerugian

Peraturan Terkait :

  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang UsahaTertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu s.t.d.d Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu Serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER41/PJ/2013 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan, Penetapan Realisasi Penanaman Modal, Penyampaian Kewajiban Pelaporan, dan Pencabutan Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Wajib Pajak yang Melakukan Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di DaerahDaerahTertentu

Ketentuan Umum :

Layanan yang diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas PPh dan Keputusan Penetapan Saat Pemanfaatan Fasilitas PPh

Prosedur :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun