Mohon tunggu...
RINI DAMAYANTI 121221162
RINI DAMAYANTI 121221162 Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa/ Universitas Dian Nusantara

Hi, my name is Rini Damayanti. Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal dan Memahami Aplikasi SPT pada kompensansi dan Fasilitas Perpajakan

24 Juni 2024   09:37 Diperbarui: 24 Juni 2024   09:52 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aplikasi SPT pada kompensasi kerugian dan fasilitas Perpajakan

Kompensasi kerugian fiskal merupakan sebuah skema untuk ganti rugi yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang mengalami kerugian dalam hal pembukuannya. Dimana kompensasinya dapat dilakukan pada saat tahun berikutnya selama 5 tahun berturut-turut.

Umumnya suatu perusahaan mempunyai 2 jenis perhitungan pada keuangannya yaitu perhitungan komersial dan fiskal, dimana dalam perhitungan fiskal akan lebih diperhitungkan ke penyusunan laporan perpajakannya yang ada di SPT dan akan lebih mempertimbangkan konsekuensi perpajakan dari sisi perusahaannya.

Perhitungan fiskal ini berfungsi untuk segala informasi keuangan yang ada di suatu perusahaan yang kemudian nantinya akan diberikan kepada otoritas pajak untuk tanda kepatuhan pajak perusahaan tersebut dimana atas hasil perhitungan tersebut wajib pajak akan mengetahui apakah mengalami kerugian fiskal atau tidak.

Kompensasi kerugian ini pada dasarnya telah diatur dalam Undang-undang No.36 tahun 2008 pada pasal yang ke 6 ayat 2 yang membahas mengenai Pajak Penghasilan yang didalamnya mencantumkan ayat pertama pada pasal tersebut. Ayat pertama yang tercantum itu sendiri membahas tentang pengurangan yang antara lain :

  • Adanya pengurangan biaya langsung atau tidak terkait dengan kegiatan usaha.
  • Adanya penyusutan untuk pengeluaran agar mendapat harta berwujud dan adanya amortisasi untuk pengeluaran agar mendapat hak, serta atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari setahun
  • Adanya iuran dana pensiun yang disahkan oleh Menteri Keuangan.
  • Adanya kerugian akibat penjualan dan pengalihan harta yang dimiliki dan dalam hal itu digunakan dalam perusahaan terkait.
  • Adanya kerugian yang diakibatkan karena adanya selisih kurs mata uang asing.
  • Adanya pengurangan untuk biaya penelitian serta pengembangan atas perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
  • Adanya biaya beasiswa, pelatihan, serta magang.
  • Adanya Piutang yang ternyata tidak dapat ditagih.
  • Adanya sumbangan yang dialokasikan untuk penanggulangan bencana nasional yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Aplikasi SPT pada kompensasi kerugian dan fasilitas perpajakan memiliki beberapa poin penting yang perlu dipahami. Berikut adalah beberapa hal yang terkait dengan aplikasi SPT pada kompensasi kerugian dan fasilitas perpajakan:

Basis Hukum:

Dasar hukum kompensasi kerugian fiskal berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat 2 tentang Pajak Penghasilan Badan. Menurut peraturan ini, kerugian fiskal dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya, berturut-turut sampai dengan 5 tahun.

Perhitungan:

Kerugian fiskal terjadi karena penghasilan bruto dikurangi dengan biaya yang diperbolehkan menurut ketentuan fiskal, hasilnya mengalami kerugian. Kerugian fiskal tersebut dikompensasikan dengan laba neto fiskal dimulai pada tahun pajak berikutnya, berturut-turut sampai dengan 5 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun