Mohon tunggu...
Riniawati
Riniawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

"STOP RIBA DAN KENALI BAHANNYA!"

2 Maret 2023   18:11 Diperbarui: 2 Maret 2023   18:44 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bismillahirrahmanirrahim

Hallo readers apa kabarnya? Semoga readers selalu dalam lindungan Allah SWT. Aamiin 

Okey kali ini kita akan membahas tentang bahaya RIBA, apakah readers tau apa itu RIBA? Pasti readers udah ga sabar yukk kita bahas tentang RIBA...

Riba dalam agama Islam merupakan istilah yang merujuk pada praktek pemberian atau penerimaan keuntungan tambahan secara berlebihan atau tanpa dasar yang jelas dalam transaksi pinjaman uang. Dalam Al-Quran, riba dijelaskan sebagai suatu perbuatan yang dilarang oleh Allah dan dianggap sebagai dosa besar. Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Riba adalah suatu keuntungan yang diperoleh dengan memberikan pinjaman atau utang yang dihitung berdasarkan jumlah atau besarnya utang dan waktu pengembaliannya. Sedangkan menurut Imam Nawawi, Riba adalah keuntungan tambahan yang diperoleh dari pemberian pinjaman dengan persyaratan pengembalian dalam jangka waktu tertentu. Selain menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyah dan Imam Nawawi, Yusuf al-Qaradawi pun berpendapat bahwa Riba adalah keuntungan tambahan yang didapat dari transaksi ekonomi, termasuk di dalamnya pemberian pinjaman, jual beli, atau pertukaran barang atau jasa. Secara umum, riba dianggap sebagai praktek yang merugikan dan melanggar prinsip keadilan dan keseimbangan dalam sistem ekonomi. Oleh karena itu, riba dilarang dalam agama Islam dan menjadi perhatian dalam pengaturan keuangan dan sistem ekonomi di banyak negara. 

Gimana sampai sini readers sudah paham definisi Riba? Okey selanjutnya kita akan membahas tentang jenis-jenis RIBA. Secara umum terdapat dua jenis riba yang dijelaskan dalam Al-Quran dan Hadis, yaitu riba an-nasi'ah dan riba al-fadl. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai kedua jenis riba tersebut:

  1. Riba An-Nasi'ah: Riba jenis ini terjadi pada transaksi pinjaman uang atau utang. Riba an-nasi'ah terjadi ketika pihak yang memberikan pinjaman meminta tambahan uang atau keuntungan berupa bunga atas pinjaman yang diberikan. Misalnya, jika seseorang meminjam uang sebesar 10 juta rupiah dengan bunga 10 persen per tahun, maka pada akhir tahun harus membayar kembali sebesar 11 juta rupiah, yaitu 10 juta untuk pokok pinjaman dan 1 juta untuk bunga.

  2. Riba Al-Fadl: Riba jenis ini terjadi pada transaksi jual beli. Riba al-fadl terjadi ketika harga suatu barang atau komoditas ditambah dengan uang atau nilai lebih, tanpa adanya dasar yang jelas atau tanpa adanya pertukaran yang seimbang. Misalnya, jika seseorang menjual emas dengan harga 1 gram emas ditambah uang sejumlah 100 ribu rupiah, sedangkan harga pasar emas saat itu hanya 90 ribu rupiah per gram, maka penjual tersebut telah melakukan riba al-fadl.

Dalam Islam, kedua jenis riba ini dianggap sebagai dosa besar dan dilarang keras. Oleh karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk menghindari transaksi yang mengandung unsur riba, baik dalam bentuk pinjaman uang maupun jual beli. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam sistem ekonomi Islam. 

Setelah mengenal definisi dan jenis-jenis Riba, Readers pasti bertanya-tanya mengapa Riba dilarang dalam ajaran Agama Islam? Let's go kita bahas alasan mengapa Riba dilarang dalam ajaran Agama Islam. 

Riba dilarang dalam agama Islam karena bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan keseimbangan dalam sistem ekonomi Islam. Berikut beberapa alasan mengapa riba dilarang dalam Islam:

  • Bertentangan dengan prinsip keadilan: Riba merugikan pihak yang meminjam uang atau membeli barang dengan memberikan keuntungan tambahan atau bunga. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam yang menekankan pentingnya memberikan perlindungan dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam suatu transaksi.

  • Menimbulkan ketidakseimbangan ekonomi: Riba dapat memicu ketidakseimbangan dalam sistem ekonomi karena keuntungan atau bunga yang didapat dari transaksi tersebut tidak seimbang dengan resiko dan usaha yang dikeluarkan. Hal ini dapat memicu terjadinya ketidakadilan dan kesenjangan sosial dalam masyarakat.

  • Merugikan masyarakat: Riba dapat merugikan masyarakat karena uang yang diperoleh dari riba biasanya digunakan untuk kepentingan yang tidak produktif, seperti konsumsi berlebihan atau spekulasi, sehingga tidak memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.

Hukum riba dalam Islam dianggap sangat serius dan dihukumi sebagai dosa besar. Hukum riba dalam Islam dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Quran dan hadis, di mana riba dianggap sebagai perbuatan dosa yang merusak akhlak dan moral seseorang. Seseorang yang terlibat dalam riba akan dikenakan hukuman dalam kehidupan akhirat. Allah SWT telah mempertegas larang praktik riba sebagaimana  telah disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 276: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, durhaka." dan Surat Al-Baqarah ayat 282: "Dan apabila kalian melakukan transaksi, maka catatlah (transaksi tersebut) dan janganlah mengurangi hak (pihak yang berhak menerima) itu. Dan janganlah kalian berbuat kerusakan di muka bumi." Kedua ayat tersebut menegaskan bahwa pentingnya menjaga keadilan dan keseimbangan dalam setiap transaksi, termasuk dalam hal pembayaran utang atau pinjaman uang. Keadilan harus ditegakkan dan tidak boleh ada pihak yang merugikan atau dirugikan serta menjelaskan bahaya riba dan betapa pentingnya sedekah dalam menolak praktek riba dan memperbaiki kondisi masyarakat. Selain itu dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan Bukhari  menyebutkan bahwa: "Orang yang makan riba tidak dapat bangkit (dari kubur) melainkan seperti bangkitnya orang yang diganggu syaitan lantaran (terkena) sentuhan penyakit gila." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahaya riba bagi akhirat dan menyatakan bahwa riba termasuk perbuatan dosa besar yang harus dihindari. 

Dari ayat-ayat Al-Quran dan hadis di atas, jelas bahwa riba merupakan praktek yang dilarang keras dalam Islam. Umat Muslim dianjurkan untuk menghindari riba dan menerapkan prinsip-prinsip keadilan dan keseimbangan dalam setiap transaksi yang dilakukan.

Riba memiliki dampak buruk yang sangat besar pada kehidupan masyarakat. Adapun dampak buruk dari riba antara lain:

  • Menghambat perkembangan ekonomi: Riba dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan berdampak pada kemiskinan dan ketidakadilan sosial. Karena praktek riba cenderung hanya menguntungkan pihak yang memberi pinjaman atau meminjamkan uang dengan tingkat bunga yang tinggi, sedangkan pihak yang meminjam uang justru semakin terjebak dalam hutang.

  • Menimbulkan ketidakadilan: Riba dapat menciptakan ketidakadilan sosial, terutama bagi mereka yang kurang mampu dan memiliki keterbatasan akses ke sumber daya finansial. Dalam sistem riba, orang-orang yang memiliki kekayaan dan modal yang cukup dapat memanfaatkan riba untuk memperoleh keuntungan besar tanpa memikirkan konsekuensi sosialnya.

  • Meningkatkan tingkat hutang: Riba dapat memperburuk kondisi hutang seseorang, terutama bagi mereka yang terjebak dalam utang dengan tingkat bunga yang tinggi. Dalam banyak kasus, riba bisa memperbesar utang seseorang dan menjadikannya semakin sulit untuk keluar dari lingkaran hutang.

  • Mengurangi kesejahteraan masyarakat: Praktek riba bisa mengurangi kesejahteraan masyarakat karena riba memakan sebagian besar keuntungan dan mengalihkan sumber daya dari sektor produktif ke sektor keuangan yang tidak menghasilkan apa-apa.

  • Merusak moral dan etika: Riba dapat merusak moral dan etika masyarakat, karena orang-orang yang terlibat dalam praktek riba cenderung lebih memikirkan keuntungan finansial daripada nilai-nilai moral dan etika yang lebih penting.

Karena dampak buruk yang sangat besar dari riba, Islam melarang praktik ini dan mendorong masyarakat untuk menggunakan sistem keuangan yang adil dan tidak merugikan pihak lain. Islam mengajarkan agar semua pihak yang terlibat dalam transaksi keuangan harus saling menghargai dan saling menguntungkan, sehingga semua pihak dapat merasakan manfaatnya secara adil dan berkelanjutan. 

Gimana, dari penjelasan diatas Readers sudah tahukan kenapa Islam melarang keras praktik Riba? Karena praktik riba menimbulakan banyak kemudharatan oleh karena itu Islam melarangnya. Nah sekarang readers pasti bertanya-tanya bagaimana cara agar terhindar dari praktik riba? Okey, writer akan membagi tips agar terhindar dari praktik riba. Untuk terhindar dari praktik riba, berikut adalah beberapa tips yang dapat kita lakukan:

  • Memahami konsep riba: Sebelum mengambil keputusan untuk meminjam uang atau menggunakan layanan keuangan lainnya, penting untuk memahami konsep riba. Dengan memahami konsep ini, Anda akan dapat menghindari produk atau layanan keuangan yang melibatkan praktik riba.

  • Cari alternatif yang halal: Jika Anda memerlukan uang atau membutuhkan layanan keuangan, cari alternatif yang halal. Misalnya, jika Anda memerlukan uang untuk membeli rumah, cari bank atau lembaga keuangan yang menawarkan pembiayaan syariah yang tidak melibatkan praktik riba.

  • Hindari kartu kredit: Kartu kredit sering kali melibatkan praktik riba dalam bentuk bunga dan biaya tambahan. Jika memungkinkan, hindari penggunaan kartu kredit dan gunakan opsi pembayaran yang lebih halal, seperti kartu debit atau transfer bank.

  • Tingkatkan pengetahuan keuangan: Dengan meningkatkan pengetahuan keuangan, Anda akan dapat memahami risiko dan manfaat dari setiap produk atau layanan keuangan. Ini akan membantu Anda menghindari praktik riba dan membuat keputusan keuangan yang lebih bijaksana.

  • Berdoa dan memohon perlindungan kepada Allah: Terakhir, ingatlah untuk selalu berdoa dan memohon perlindungan kepada Allah SWT. Berusaha untuk menghindari praktik riba adalah tindakan yang mulia, namun hanya dengan bantuan Allah SWT kita dapat berhasil dalam usaha ini.

Selain yang telah disebutkan diatas, dalam Islam ada beberapa alternatif solusi atau instrumen keuangan yang halal dan dapat menghindari riba, antara lain:

  • Zakat: Zakat adalah salah satu kewajiban dalam Islam yang harus dipenuhi oleh umat Muslim yang memenuhi syarat. Zakat merupakan pembayaran sebagian harta yang dimiliki untuk disalurkan kepada mustahik atau penerima zakat yang berhak menerimanya. Dalam Islam, zakat memiliki fungsi sosial dan ekonomi yang penting karena dapat mengurangi kesenjangan sosial dan mendorong kegiatan ekonomi yang adil dan berkeadilan.

  • Infaq: Infaq adalah salah satu bentuk amal yang juga merupakan kewajiban bagi umat Muslim. Infaq merupakan sumbangan yang diberikan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan. Infaq dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, atau tenaga. Dalam Islam, infaq memiliki fungsi sosial dan juga dapat memperbaiki keseimbangan ekonomi.

  • Investasi saham: Investasi saham adalah salah satu bentuk investasi yang halal dalam Islam. Dalam investasi saham, investor membeli saham perusahaan dan mendapatkan keuntungan dari dividen atau kenaikan harga saham. Dalam Islam, investasi saham dapat dijadikan sebagai alternatif investasi yang halal karena didasarkan pada prinsip kerjasama dan saling menguntungkan antara investor dan perusahaan.

  • Sukuk: Sukuk adalah salah satu instrumen keuangan yang halal dan telah diakui oleh negara-negara Islam sebagai alternatif investasi yang sah. Sukuk merupakan sertifikat yang menunjukkan kepemilikan dalam suatu proyek atau aset yang menghasilkan keuntungan. Dalam sukuk, investor berpartisipasi dalam proyek atau aset tersebut dan memperoleh keuntungan dari pendapatan atau kenaikan nilai aset. Sukuk dapat dijadikan sebagai alternatif investasi yang halal karena didasarkan pada prinsip berbagi risiko dan keuntungan antara investor dan penerbit sukuk.

Dalam Islam, kegiatan ekonomi dan keuangan harus didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang adil dan berkeadilan. Oleh karena itu, alternatif solusi atau instrumen keuangan yang halal seperti zakat, infaq, investasi saham, dan sukuk dapat menjadi pilihan yang baik bagi masyarakat Muslim untuk menghindari riba dan mendorong kegiatan ekonomi yang lebih adil dan berkeadilan.

Gimana sampai sini readers sudah tahukan apa itu riba, apa saja dampak negatif riba dan tips agar terhindar dari praktik riba. Yukk sudah saatnya kita menjaga diri agar terhindar dari praktik riba. SAY NO TO RIBA!!!

Note: Mohon maaf jika dalam tulisan ini terdapat kesalahan, penulis sangat terbuka akan kritik dan saran. Terimakasih semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun