Mohon tunggu...
Rini Astuti Djamaluddin
Rini Astuti Djamaluddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kemudahan Menunaikan Zakat di Era Digital

2 Januari 2024   03:30 Diperbarui: 2 Januari 2024   11:09 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Islam, ilmu ekonomi menggabungkan dasar-dasar kebajikan, kebahagiaan dan kemakmuran bersama, yang menghilangkan kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin. Dimana Islam punya solusi dalam menghadapi Kemiskinan yang terus terjadi dan menjadi masalah yang tidak ada habisnya. Dalam perspektif Islam, ada instrumen ekonomi yang bertujuan mengentaskan kemiskinan yaitu Zakat.

Pengertian Zakat

Zakat berasal dari  kata "zakah" yang berarti kesucian, kebaikan, keberkahan, pertumbuhan, perkembangan. Disebut Zakat karena mengandung keinginan memperoleh keberkahan, mensucikan jiwa, dan menyehatkan jiwa  dengan berbagai macam kebajikan. Dalam Islam, Zakat adalah sejumlah harta  yang wajib dikeluarkan umat Islam dan diberikan kepada kelompok yang berhak menerimanya (misalnya fakir miskin).

Untuk menarik masyarakat menunaikan zakat diperlukan strategi yang biasanya dikenal dengan strategi fundraising. Strategi fundraising pada lembaga pengelola zakat adalah cara atau upaya untuk mempengaruhi masyarakat, baik individu maupun organisasi supaya bisa mengenal lembaga itu sendiri, sehingga bisa menimbulkan ketertarikan kepada masyarakat dan kemudian akan menyalurkan donasi atau zakatnya kepada lembaga tersebut.

Metode Fundraising ini terbagi menjadi dua yaitu secara langsung (Direct Fundraising) dengan menggunakan teknik yang melibatkan partisipasi donatur secara langsung dimana jika donatur ingin melakukan donasi setelah mendapat promosi dari fundraiser lembaga, maka akan dapat dilaksanakan dengan mudah  disertai kelengkapan informasi yang diperlukan untuk melakukan donasi sudah tersedia. Dan metode tidak langsung (Indirect Fundraising) dengan teknik yang tidak melibatkan partisipasi donatur secara langsung seperti melakukan metode promosi yang mengarahkan kepada pembentukan citra lembaga yang kuat, tanpa secara khusus mengarahkan untuk terjadi transaksi donasi pada saat itu .

Badan  Zakat dan Amir Nasional (BAZNAS) adalah lembaga pemerintah yang berhak menerima kewenangan Zakat untuk menghimpun dan menyalurkan Zakat di Indonesia. Sejalan dengan perkembangan teknologi, BAZNAS telah menciptakan program pembayaran Zakat secara digital melalui beberapa website e-commerce  di Indonesia. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat Indonesia  membayar zakat. Semakin mudahnya membayar zakat, maka  semakin besar kemungkinan muzaki untuk membayar zakat, sehingga terjadi peningkatan pendapatan zakat yang  signifikan.

Zakat Digital

Zakat Digital merupakan program Badan Amir Zakat Nasional (BAZNAS) yang diluncurkan pada tahun 2016 untuk mengembangkan strategi pemanfaatan platform media digital sebagai alat pembayaran Zakat. 

Zakat digital merupakan cara BAZNAS untuk mengajak sebanyak mungkin masyarakat menjalankan ibadah zakat. Jika semua Muslim berzakat, maka dana zakat yang diperoleh baik oleh Baznas maupun LAZ akan lebih besar. Dana zakat itu kemudian akan disalurkan kepada orang yang membutuhkannya atau disebut mustahik

BAZNAS menawarkan lima platform  untuk memfasilitasi Zakat digital.

1. Melalui platform BAZNAS, website BAZNAS dan program aplikasi bernama Muzaki Corner.

2. Platform inovatif, menciptakan layanan inovatif melalui kode QR.

3. Platform media sosial tempat BAZNAS mempromosikan iklan dan kampanye melalui media sosial  seperti Facebook, Twitter dan WhatsApp serta mengajak masyarakat untuk berdonasi ke Zakat.

4. Pengembangan platform komersial yaitu kerjasama dengan perusahaan e-commerce seperti Lazada, Shopee, Blibli, ELEVENIA, JD.ID. BAZNAS juga bekerja sama dengan layanan fintech seperti OVO, Gopay,  dan Linkaja.

5. Platform kecerdasan buatan, pada saat kampanye pemilu BAZNAS  menggunakan chatbot bernama Zavira (Zakat Virtual Assistant) pada aplikasi LINE. Chatbot tersebut berada di dalam aplikasi LINE dengan nama akun @baznasinndonesia dan juga  menggunakan augmented reality untuk memberikan donasi.

Saat ini, sesuai arahan MUI dan pemerintah, BAZNAS menyediakan layanan Zakat Fitrah secara online  di website baznas.go.id/zakatfitrah, di Kitabisa, di Tokopedia, dan di Shope.

Mengenai dasar hukum tentang Zakat online, hukumnya dibolehkan dimana hal ini banyak dibicarakan oleh para Ustaz dan Ulama. Segala sesuatu yang memudahkan seseorang menunaikan kewajiban zakatnya tanpa melanggar syar'i secara umum dapat diterima. Termasuk dalam hal ini  membantu memfasilitasi zakat  online. Jadi bisa dikatakan Zakat Online tidak mengurangi syarat sahnya zakat. 

BAZNAS juga menyediakan sistem online untuk menjawab pertanyaan seputar praktik ibadah Zakat. Adanya BAZNAS Zakat Online diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam membayar Zakat. Selain itu, BAZNAS juga berkomitmen untuk menyalurkan Zakat yang dikumpulkan secara online kepada mustahik (orang yang berhak atau yang membutuhkan bantuan dalam bentuk zakat) melalui lembaga program milik BAZNAS.

Dosen Pengampu : Fitriani, M.E

Fakultas Ekonomi & Bisnis Islam

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) BONE

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun