Mohon tunggu...
Rini Muhtianingsih
Rini Muhtianingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi = Menyanyi Kepribadian = Tidak mudah menerima teman/ orang baru Topik Konten Favorit = Fashion dan Make Up

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resah Kesulitan Menyelidiki Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

12 September 2022   08:00 Diperbarui: 12 September 2022   08:05 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dittipidsiber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap AKP Irfan Widyanto. AKP Irfan Widyanto merupakan eks Kasubnit I Subnit III Dittipidum Bareskrim Polri. AKP Irfan diperiksa sebagai tersangka ‘obstruction of justice’ kasus penembakan Brigadir J. "‘obstruction of justice’ DVR CCTV pada hari ini Rabu tanggal 7 September 2022 Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pukul 11.00 dan AKP IW di Dittipidsiber Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB”. -Kombes Nurul Azizah Kabag Penum Divisi Humas Polri.

AKP Irfan diduga ikut terlibat dalam perusakan CCTV terkait kasus Brigadir J. Ia disebut berperan sebagai orang yang mengganti DVR CCTV. Selain itu, Dittipidsiber juga akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo pada hari ini Rabu (7/9/2022). Namun, pemeriksaan Sambo dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.  Sebelumnya, 7 anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka ‘obstruction of justice’ kasus Brigadir J. Mereka diduga menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan. 3 dari 7 tersangka ‘obstruction of justice’ kasus Brigadir J telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Mantan Kuasa Hukum Barada E Deolipa Yumara akan melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis 8 September 2022. Surat ini dilayangkan untuk mendesak Kapolri mencopot Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian. 

Selain Kapolri, surat permintaan pencopotan Kabareskrim dan Dirtipidum juga ditembuskan ke Mahfud MD hingga Presiden Jokowi. Sebelumnya, Putri Candrawati tidak ditahan usai diperiksa penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri. 

Dalam pemeriksaan itu, Putri memohon kepada Polisi agar tidak ditahan. Menurut Pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, Putri memiliki anak yang masih kecil. Selain itu, kondisi Putri disebut masih tidak stabil sehingga pihaknya memohon agar istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan oleh Bareskrim. Meski demikian, Putri diberikan wajib lapor dua kali seminggu.

PENJELASAN POLISI

Kepala Inspektorat Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan Putri tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.

“Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita”. -Agung Budi Maryoto.

Adapun Polisi telah meminta Pihak Imigrasi untuk mencegah Putri bepergian ke luar negeri. Selain itu, penyidik telah melakukan  pencekalan terhadap Putri dan Pengacara menyanggupi bahwa klien-nya itu akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor.

Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap 7 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat. Namun, berbeda dari biasanya kali ini pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau uji poligraf. Sejauh ini hasil pemeriksaan barada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuar Maruf dinyatakan no deception indicated alias jujur. Sementara hasil pemeriksaan tersangka Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candawati hingga kini belum keluar.

POLRI DIMINTA FOKUS CARI ALAT BUKTI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun