Suntik mati, atau dikenal sebagai eutanasia, adalah praktik yang melibatkan penghentian kehidupan seseorang secara sengaja untuk mengurangi penderitaan akibat penyakit kronis atau terminal. Topik ini menjadi perdebatan hangat karena melibatkan aspek medis, etis, dan agama. Dalam konteks kebidanan, pembahasan ini juga memiliki relevansi tertentu, terutama dalam kasus kehamilan dengan komplikasi berat yang mengancam nyawa ibu atau janin.
Perspektif Agama tentang Eutanasia
- Islam
Dalam Islam, eutanasia dianggap bertentangan dengan prinsip syariat. Kehidupan adalah anugerah Allah SWT yang harus dijaga dan dilindungi. Firman Allah dalam Al-Qur'an:
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan suatu alasan yang benar." (QS. Al-Isra: 33)
Islam menekankan kesabaran dalam menghadapi cobaan, termasuk sakit. Namun, terdapat diskusi mengenai penghentian alat medis yang memperpanjang hidup secara artifisial, asalkan keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan medis yang matang dan tidak dianggap membunuh secara aktif.
Perspektif Kebidanan tentang Eutanasia
Dalam kebidanan, eutanasia biasanya tidak secara langsung terkait dengan tugas bidan. Namun, bidan sering menghadapi situasi kompleks seperti:
Kehamilan dengan Prognosis Buruk
Beberapa kondisi, seperti anensefali atau janin dengan cacat bawaan yang tidak kompatibel dengan kehidupan, menimbulkan dilema moral. Dalam kasus ini, fokus utama adalah memberikan perawatan paliatif yang menghormati kehidupan ibu dan janin tanpa secara aktif mengakhiri kehidupan.Kesehatan Ibu yang Kritis
Ketika nyawa ibu dalam bahaya akibat komplikasi kehamilan, prioritas sering kali diberikan untuk menyelamatkan ibu, sesuai dengan pedoman medis. Namun, keputusan ini tidak dianggap sebagai bentuk eutanasia karena tujuannya adalah menyelamatkan nyawa, bukan mengakhiri.Pendampingan Akhir Kehidupan
Bidan juga memiliki peran penting dalam mendampingi pasien yang menjalani perawatan paliatif, memberikan dukungan emosional dan spiritual kepada pasien dan keluarganya.
Tinjauan Etis dan Hukum
Eutanasia diatur secara ketat dalam banyak negara, dan kebanyakan hukum melarangnya kecuali di beberapa wilayah seperti Belanda, Belgia, atau Kanada. Dalam konteks kebidanan di Indonesia, tindakan eutanasia tidak diperbolehkan karena melanggar hukum dan kode etik profesi.
Dari sudut pandang etis, tenaga kesehatan, termasuk bidan, diharapkan selalu menghormati hak pasien, meminimalkan penderitaan, dan menjaga integritas profesi. Diskusi mengenai eutanasia sering kali melibatkan kolaborasi antara dokter, bidan, pasien, keluarga, dan pemuka agama untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan nilai-nilai moral dan hukum yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H