Mohon tunggu...
FIRDA
FIRDA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai, disini cuma mau berbagi. Semoga bermanfaat!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Miris, Seorang Wanita Cabuli 17 Anak di Jambi

11 Maret 2023   23:17 Diperbarui: 12 Maret 2023   03:35 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Miris, seorang perental PlayStation asal Jambi dijadikan tersangka atas kasus pencabulan 17 anak. Sebelumnya ia bahkan juga mengajak anak-anak untuk menonton video porno bersama dirinya dan melakukan perintah lainnya. Dan benar saja, dalam Kumparan disebutkan bahwa ia memiliki banyak video porno di dalam hpnya. 

Bagaimana bisa seorang wanita yang harusnya di junjung tinggi harkat dan martabatnya dalam islam, pendidik utama calon generasi penerus bangsa  malah melakukan hal-hal keji seperti demikian? Bukankah ia juga merupakan seorang ibu yang pastinya tak ingin hal tercela tersebut terjadi pula pada anak keturunannya?

Perlu disadari bahwa setiap manusia memiliki gharizah atau naluri, diantaranya adalah gharizah nau' atau naluri melestarikan keturunan. 

Gharizah ini adalah sesuatu yang fitrah dan tak dapat dihilangkan. Namun meski demikian, ia dapat dialihkan. Gharizah ini pun tidak akan muncul kecuali terdapat sesuatu yang merangsangnya. Dalam hal ini, penting diperhatikan apa saja yang dikonsumsi oleh panca indera setiap harinya. 

Di dalam islam, Allah telah memberikan aturan yang lengkap untuk di terapkan dalam kehidupan. Salah satunya adalah pengaturan terkait gharizah nau'  ini. Di dalam islam, seseorang akan diberikan penanaman kuat dan pendidikan terkait aqidah dan hal ini dibentuk sedari kecil, mengapa kita yakin bahwa Allah adalah Tuhan yang benar, Nabi Muhammad adalah utusanNya, dan mengapa kita menaati semua perintahNya serta menjauhi laranganNya. 

Islam juga mengatur terkait pakaian seseorang baik wanita maupun pria dan batas serta keharaman melihat  aurot seseorang, terdapat kewajiban untuk menundukkan pandangan diantara keduanya, interaksi apa yang di perbolehkan, dan lain-lain. Apabila  gharizah mulai mencuat maka kita diperintahkan untuk menikah (bila sudah siap), menyibukkan diri, atau berpuasa. Dari sisi media pun negara islam sangat ketat. 

Negara tidak akan pernah membiarkan video, cerita, maupun audio yang memuat hal negatif untuk bisa diakses yang bisa membuat seseorang terbangkitkan nalurinya. Terlebih memang dampak dari melihat, membaca, dan mendengar hal-hal berbau porno akan mengakibarkan PF C seseorang akan rusak. PFC atau Pre Frontal Cortex berfungsi sebagai pusat pertimbangan dan pengambilan keputusan serta membentuk kepribadian seseorang . 

PFC adalah kontrol di area kortikal pada otak bagian depan yang mengatur fungsi kognitif dan emosi. Jika PFC rusak, maka akan timbul gejala-gejala yang ditandai dengan kurangnya daya berkonsentrasi, tidak dapat membedakan benar dan salah, berkurangnya kemampuan untuk mengambil keputusan dan menjadi pemalas

Dan yang terakhir adalah negara islam menerapkan sistem sanksi yang tegas bagi yang melanggar apabila tindakan pencegahannya sudah dilakukan. Namun sayangnya hal tersebut tidak akan terjadi di era sekulerisme seperti saat ini dan hanya bisa diwujudkan dalam Negara Islam atau Khilafah.  

Dalam sekulerisme atau pemisahan kehidupan dari agama, hukum agama islam dipilih sesuka hati sesuai dengan apa yang ia inginkan. Seperti hanya melaksanakan sholat, kadang berkerudung kadang juga tidak, dan lain-lain. Namun dari segi yang lain seperti sistem perekonomian, pergaulan, dan lain-lain tidak mau di terapkan dalam sehari-hari. Padahal sejatinya satu hukum dalam islam berkaitan erat dengan hukum yang lain. Dan memang dalam negara  islamlah satu-satunya tempat yang paling aman, penjamin kualitas tiap individunya, dan serta penjamin  kesejahteraan masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun