Mohon tunggu...
Rindy DyahFajarwati
Rindy DyahFajarwati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembuatan Kartu Kuning Pencari Kerja Magang Kerja Mahasiswa UNISRI 2021

29 Desember 2021   10:07 Diperbarui: 29 Desember 2021   10:14 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PEMBUATAN KARTU KUNING PENCARI KERJA MAGANG KERJA MAHASISWA UNISRI 2021 DI DINAS PERDAGANGAN, TENAGA KERJA, KOPERASI, DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN KARANGANYAR.

Karanganyar (23/12/2021)  Kartu kuning seringkali menjadi salah satu syarat dokumen yang harus dimiliki saat mengajukan lamaran pekerjaan. Pelayanan publik adalah salah satu hal mendasar yang harus diampu oleh pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah. 

Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya. 

Salah satunya adalah pelayanan pembuatan Kartu Pencari Kerja/AK-1 (antar kerja 1) di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karanganyar. AK-1 juga salah satu syarat mutlak yang harus disediakan pencari kerja dalam proses melamar menjadi pegawai atau tenaga kerja, baik kepada instansi pemerintah maupun swasta. Meskipun tidak semua perusahaan atau instansi mengajukan syarat untuk memiliki AK-1.

Apa saja informasi yang ada di kartu kuning? Pada kartu kuning, akan tercantum informasi dari pemilik kartu. Misalnya, nomor induk kependudukan di KTP, data kelulusan, hingga nama-nama sekolah tempat pencari kerja mendapakan gelar.

Prosedur pelayanan pendaftaran pencari kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten karanganyar melalui beberapa tahap antara lain:

  1. Menyerahkan fotocopy ktp (1 lembar), ijazah terakhir (1 lembar) pasfoto berwarna 2x4 (2 lembar). Lalu calon pencari kerja menulis nomor telepon, tinggi badan, berat badan serta tujuan bekerja kemana.
  2. Registrasi data pencari kerja pada kartu pencari kerja (AK 1), data dari calon pencari kerja yang sudah diperoleh selanjutnya akan diregristasi pada kartu pencari kerja (AK 1)
  3. Meregristrasi data pencari kerja pada buku agenda kartu pencari kerja (AK1)
  4. Legalisisr kartu pencari kerja (Ak 1), pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh yang berwenang di atas kartu pencari kerja (AK 1)sebagai pembuktian fotocopy tersebut sesuai dengan kartu pencari kerja (Ak 1) yang asli.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun