Definisi Bela Negara
Bela negara adalah konsep yang digunakan oleh sistem hukum dan kepemimpinan negara yang menitikberatkan pada patriotisme individu, kelompok, atau seluruh lapisan masyarakat dalam tujuan melindungi dan melestarikan eksistensi bangsa. Hal ini mencerminkan tanggung jawab setiap warga negara untuk membela negara dengan berakar pada rasa cinta dan kesetiaan terhadap tanah air, yang dimulai sejak lahir dan berlanjut sepanjang hayat. Bela negara dibagi menjadi dua yakni secara fisik dan non-fisik. Secara fisik terdiri dari perlindungan negara dari ancaman eksternal seperti agresi militer, sedangkan secara non-fisik terdiri dari kontribusi terhadap pembangunan bangsa melalui pendidikan, pertumbuhan moral, keterlibatan sosial, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Warga negara berkontribusi terhadap bela negara dengan berbagai cara, baik membela secara langsung melalui dinas militer maupun menumbuhkan rasa nasionalisme yang kuat dan berpartisipasi dalam kemajuan nasional. Bela negara dapat mencakup wajib militer, seperti yang terjadi di negara-negara seperti Israel, Iran, dan Singapura, atau wajib militer di negara lain, dengan prinsip umum bahwa semua warga negara mempunyai kewajiban yang sama untuk melindungi dan menegakkan kedaulatan serta keamanan negara. Tujuan bela negara adalah untuk melindungi kedaulatan, persatuan, serta stabilitas negara Indonesia dengan cara mempertahankan diri dari ancaman dalam dan luar, menumbuhkan rasa cinta tanah air, serta menjamin peran seluruh warga negara dalam memelihara keharmonisan sosial, ekonomi, dan politik yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. dan UUD 1945.
Dasar Hukum Bela Negara
Landasan hukum Kewajiban bela negara dituangkan dalam peraturan-peraturan penting seperti Ketetapan MPR, Undang-Undang Bela negara, dan perubahan UUD 1945. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Perpres No. 115 Tahun 2022 tentang Kesadaran Bela Negara, dan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 tentang Kewajiban Warga Negara
Pentingnya Bela Negara
Peran warga negara dalam menjaga kedaulatan negara sangatlah penting dan harus dianut oleh semua orang. Setiap individu mempunyai tanggung jawab untuk memastikan kekuatan dan ketahanan negara di tengah tantangan, dengan salah satu cara utama adalah ketaatan pada Pancasila, ideologi dasar bangsa. Dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, warga negara membantu memupuk persatuan dan stabilitas nasional. Selain persatuan, warga negara juga berkontribusi terhadap pertahanan nasional dengan berpartisipasi dalam pelatihan militer, pertahanan masyarakat, dan upaya keamanan lainnya, yang didorong oleh patriotisme dan komitmen terhadap perlindungan negara. Hal ini termasuk menjaga integritas teritorial dan mengatasi ancaman internal seperti separatisme. Pertahanan nasional tidak hanya tentang tindakan fisik, tetapi juga menghormati hukum, simbol nasional, dan memerangi ideologi berbahaya.
Bentuk Bela Negara
Bela negara mencakup upaya fisik dan non fisik untuk menjaga stabilitas negara. Pertahanan fisik mencakup dinas militer dan melindungi negara dari ancaman eksternal, sedangkan pertahanan non-fisik mencakup peningkatan pendidikan, nasionalisme, dan keterlibatan sosial. Setiap warga negara berperan, berkontribusi melalui keterampilan, pengetahuan, dan komitmen. Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, bela negara merupakan tugas dan tanggung jawab warga negara, dimana warga negara berpartisipasi melalui dinas militer, pelestarian budaya, dan penegakan hukum untuk menjamin persatuan dan keamanan.
Tantangan dalam Bela Negara
Bela negara di Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang kompleks, baik eksternal maupun internal. Ancaman eksternal seperti terorisme, konflik internasional, dan agresi militer yang membahayakan kedaulatan dan keamanan Indonesia sehingga memerlukan sistem pertahanan yang kuat. Secara internal, radikalisme, separatisme, dan perpecahan mengancam persatuan nasional, sehingga menuntut upaya untuk mendorong toleransi dan kohesi. Selain itu, kemajuan teknologi juga membawa risiko baru, seperti serangan siber dan misinformasi yang dapat mengganggu stabilitas infrastruktur nasional dan kepercayaan publik, sehingga memerlukan langkah-langkah keamanan siber yang efektif.
Peran Setiap Warga Negara dalam Bela negara
Setiap warga negara berperan penting dalam bela negara melalui berbagai tanggung jawab, seperti menghormati simbol negara, menaati hukum, dan melestarikan lingkungan. Warga negara juga diharapkan bekerja dengan tekun, mengutamakan kepentingan bersama, dan mengabdikan diri tanpa pamrih pada tugasnya. Partisipasi dalam bela negara, baik melalui dinas militer, keterlibatan masyarakat, atau kontribusi profesional, sangatlah penting. Membayar pajak mendukung pembangunan nasional, sementara keterlibatan aktif dalam kegiatan sosial, menjaga ketertiban umum, dan mendukung kebijakan pemerintah semakin memperkuat bangsa. Dengan memupuk rasa cinta tanah air dan mengedepankan nilai-nilai bela negara, warga negara berkontribusi terhadap stabilitas dan kemajuan bangsa.
Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa pentingnya kesadaran bela negara dalam konteks kehidupan modern tidak dapat dilebih-lebihkan. Seiring dengan perkembangan dunia, konsep bela negara tidak hanya mencakup tindakan militer, namun juga mencakup komitmen sosial, budaya, dan ideologi. Setiap warga negara mempunyai peran kolektif untuk memastikan negara tetap kuat, bersatu, dan terus maju di segala bidang. Untuk menjaga kedaulatan, stabilitas, dan kesejahteraan bangsa, penting bagi setiap individu untuk merangkul dan mengamalkan nilai-nilai bela negara dalam kehidupan sehari-hari. Dengan melakukan hal ini, kita berkontribusi tidak hanya pada keamanan negara namun juga pada kesejahteraan dan masa depan seluruh bangsa.
Daftar Pustaka
Budiwibowo, S. (2016). Revitalisasi pancasila dan bela negara dalam menghadapi tantangan global melalui pembelajaran berbasis multikultural. Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(2), 565-585.
Gredinand, D. (2017). Penerapan pendidikan bela negara di perguruan tinggi. Strategi Pertahanan Darat (JSPD).
Pratama, M. I., & Najicha, F. U. (2022). Meningkatkan kesadaran bela negara pada setiap individu dengan nilai-nilai Pancasila pada era globalisasi saat ini. Jurnal Kewarganegaraan, 6(1), 1403-1409.
Rahayu, M., Farida, R., & Apriana, A. (2019). Kesadaran Bela Negara Pada Mahasiswa. EPIGRAM (e-journal), 16(2), 175-180.
Rusfiana, Y., & AS, Z. A. (2018). Urgensi Internalisasi Nilai Bela Negara Dikalangan Mahasiswa dan Tantangan Integritas Bangsa di Era Globalisasi. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 4(3), 1-10.
Soepandji, K. W., & Farid, M. (2018). Konsep bela negara dalam perspektif ketahanan nasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 436-456.
Umra, S. I. (2019). Penerapan konsep bela negara, nasionalisme atau militerisasi warga negara. Lex Renaissance, 4(1), 164-178.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H