Mohon tunggu...
Rindiani Juliananda
Rindiani Juliananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fiqih dan Isu-Isu Ekonomi Syariah

15 Oktober 2024   15:35 Diperbarui: 15 Oktober 2024   16:07 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan ekonomi di era modern ini bukan hanya memberikan penawaran peluang tapi juga memberikan tantangan untuk umat Islam dalam menjaga keataan terhadap prinsip syariah. Adanya kemajuan yang pesat dalam bidang inovasi keuangan dan teknologi finansial, muncullah banyak permasalahan yang membutuhkan kajian ulang dalam hukum islam (fiqih), terlebih dalam konteks ekonomi syariah. 

Beberapa hal seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi) harus ditafsirkan dan digunakan untuk produk keuangan yang makin rumit, seperti investasi, perbankan digital, dan obligasi syariah (sukuk).

Sebagai hukum Islam yang fleksibel, fiqih sudah berkembang dari masa ke masa untuk mengikuti perkembangan atau perubahan ekonomi, politik, dan sosial. Para pakar dan ulama memakai ijtihad dan maqashid al-syariah untuk memastikan jika prinsip hukum Islam tetap bisa relevan dalam menghadapi tantangan yang muncul dalam ekonomi modern.

 Dalam artikel ini akan dibahas tentang isu-isu ekonomi syariah dan bagaimana cara fiqih menyikapinya.

Berikut beberapa isu dalam ekonomi syariah modern:

1.Larangan Riba dan Inovasinya

Riba (bunga) dalam ekonomi adalah hal yang dilarang dan diharamkan oleh Islam. Riba ini biasanya terjadi dalam transaksi pinjam meminjam. Sebab dilarangnya riba, yang pertama adalah riba memungkinkan seseorang mengambil keuntungan dari orang lain tanpa memberi imbalan yang setara. 

Al-Fakhr al-Rozi berpendapat bahwa keuntungan bagi peminjam itu sifatnya masih spekulatif atau belum tentu terjadi, tapi bagi yang memberi pinjaman, keuntungan dari riba tersebut sudah pasti dan tidak ada resiko. 

Yang kedua, jika riba ini diperbolehkan, orang-orang akan meminjam uang tanpa ragu meskipun bunganya sangat tinggi, hal ini akan merusak hubungan antar manusia yang saling membantu, saling menghormati, dan nilai-nilai baik dalam masyarakat juga menghapus rasa hutang budi. 

Yang ketiga, riba ini biasanya menyebabkan para pemodal semakin kaya dan pihak yang meminjam akan semakin miskin, jika riba ini boleh diterapkan maka orang kaya akan menindas yang miskin melalui praktik riba ini.

Dalam ekonomi modern, contoh solusi yang digunakan untuk menerapkan larangan riba ini adalah pada bank syariah menggunakan sistem profit-sharing (bagi hasil) seperti dalam transaksi mudharabah, musytarakah, dan ijarah sebagai pengganti bunga. Sistem bagi hasil ini menekankan pada kerja sama dan pembagian keuntungan yang adil bagi pihak atau pelaku yang terlibat.

2.Perbankan Syariah sebagai Alternatif Perbankan Konvensional

Perbankan syariah adalah sistem perbankan yang berjalan sesuai dengan prinsip hukum Islam, sebagai alternatif dari perbankan konvensional. Semua transaksi dalam perbankan syariah bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir sehingga memberi solusi yang adil. 

Perbankan syariah mengupayakan kesejahteraan masyarakat, menghindari penyalahgunaan, serta mengurangi kesenjangan sosial dengan adanya produk keuangan seperti mudharabah, murabahah, dan ijarah yang berbasis pada kerja sama dan pembagian keuntungan serta resiko. 

Perbankan syariah juga mengembangkan fintech syariah yang berbasis teknologi yaitu layanan yang memberikan solusi pinjaman serta investasi yang tidak melibatkan bunga.

3.Sukuk sebagai Alternatif Obligasi Konvensional

Sukuk (obligasi syariah) adalah instrument keuangan yang dibuat sesuai dengan prinsip hukum Islam yang dapat menjadi alternatif dari obligasi konvensional. Tidak seperti obligasi konvensional yang menggunakan bunga, sukuk tidak melibatkan bunga karena diharamkan oleh Islam. 

Sukuk menggunakan sistem imbal hasil yang asalnya dari pendapatan asset seperti proyek infrastruktur dan investasi yang halal. Pembagian resiko dan keuntungan dalam sukuk dirancang secara adil antar penerbit sukuk dan investor dan menciptakan keterbukaan serta keadilan.

4.Investasi Halal

Investasi halal adalah investasi yang dilakukan sesuai dengan hukum syariah Islam, ini mencakup beberapa aspek seperti larangan riba, larangan gharar, dan larangan maysir. 

Selain itu investasi halal ini harus dilakukan pada sektor halal. Dana investasi ini tidak boleh diinvestasikan kepada sektor dan industri yang haram, seperti Perusahaan rokok, alkohol, perjudian, daging babi, dan Perusahaan yang terlibat dengan riba.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun