Mohon tunggu...
Rindiani Juliananda
Rindiani Juliananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fiqih dan Isu-Isu Ekonomi Syariah

15 Oktober 2024   15:35 Diperbarui: 15 Oktober 2024   16:07 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2.Perbankan Syariah sebagai Alternatif Perbankan Konvensional

Perbankan syariah adalah sistem perbankan yang berjalan sesuai dengan prinsip hukum Islam, sebagai alternatif dari perbankan konvensional. Semua transaksi dalam perbankan syariah bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir sehingga memberi solusi yang adil. 

Perbankan syariah mengupayakan kesejahteraan masyarakat, menghindari penyalahgunaan, serta mengurangi kesenjangan sosial dengan adanya produk keuangan seperti mudharabah, murabahah, dan ijarah yang berbasis pada kerja sama dan pembagian keuntungan serta resiko. 

Perbankan syariah juga mengembangkan fintech syariah yang berbasis teknologi yaitu layanan yang memberikan solusi pinjaman serta investasi yang tidak melibatkan bunga.

3.Sukuk sebagai Alternatif Obligasi Konvensional

Sukuk (obligasi syariah) adalah instrument keuangan yang dibuat sesuai dengan prinsip hukum Islam yang dapat menjadi alternatif dari obligasi konvensional. Tidak seperti obligasi konvensional yang menggunakan bunga, sukuk tidak melibatkan bunga karena diharamkan oleh Islam. 

Sukuk menggunakan sistem imbal hasil yang asalnya dari pendapatan asset seperti proyek infrastruktur dan investasi yang halal. Pembagian resiko dan keuntungan dalam sukuk dirancang secara adil antar penerbit sukuk dan investor dan menciptakan keterbukaan serta keadilan.

4.Investasi Halal

Investasi halal adalah investasi yang dilakukan sesuai dengan hukum syariah Islam, ini mencakup beberapa aspek seperti larangan riba, larangan gharar, dan larangan maysir. 

Selain itu investasi halal ini harus dilakukan pada sektor halal. Dana investasi ini tidak boleh diinvestasikan kepada sektor dan industri yang haram, seperti Perusahaan rokok, alkohol, perjudian, daging babi, dan Perusahaan yang terlibat dengan riba.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun