KPI perlu merujuk UU No. 5/1990, PP No. 7/1999 dan peraturan perundang-undangan terkait sebagai dasar mengatur tayangan satwa liar di televisi. Aspek kesejahteraan satwa (animal welfare) dan UU No. 18 /1999 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juga perlu menjadi bahan pertimbangan untuk mengatur tata cara menampilkan satwa di layar kaca. Pengabaian kesejahteraan satwa saat proses pengambilan gambar, terutama satwa liar dalam kurungan, dapat memicu stress. Stress akan menyebabkan satwa rentan terhadap penyakit, terutama zoonosis yaitu penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia dan sebaliknya
 Di sisi lain, kepedulian publik menjadi sangat penting ketika media kerap salah kaprah dalam menayangkan satwa liar di televisi. Jika kita sudah bisa peka dan mengkritisi tayangan sinetron yang tidak mendidik bagi anak, maka sudah saatnya kita mencermati dan melaporkan tayangan-tayangan televisi yang mengandung eksploitasi satwa. Melaporkan terjadinya eksploitasi satwa liar di layar kaca melalui saluran pengaduan di website KPI (www.kpi.go.id) menjadi langkah kecil yang berarti besar bagi perlindungan satwa. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H