Mohon tunggu...
Rindarko
Rindarko Mohon Tunggu... -

Penulis adalah Chartered Accountant dengan spesialisasi dibidang perpajakan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Cara Hitung Pajak Penghasilan/PPh 21 Bagi Member MLM

8 Juli 2016   20:43 Diperbarui: 1 Agustus 2017   14:37 9295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PENDAHULUAN

Pajak merupakan sumber penghasilan Negara untuk membiayai pembangunan, dan saat ini memiliki porsi 74.6% dari total penghasilan dalam negeri untuk tahun anggaran 2016. Dan porsi tersebut akan terus ditingkatkan oleh pemerintah mengingat masih banyak nya potensi perolehan dari sektor pajak yang belum dijangkau.

Multi Level Marketing (MLM atau biasa disebut juga Penjualan Langsung) adalah salah satu usaha yang sedang trend saat ini, dengan modal minimal, namun dapat menghasilkan pendapatan yang berlipat kali, maka tidak heran apabila jumlah member perusahaan MLM ini terus berkembang pesat. Banyak success story para member yang penghasilannya berubah total setalah bergabung dengan perusahaan MLM tertentu, yang tentu saja menjadi magnet bagi calon anggota lain yang belum bergabung.

Namun, bagaimanakah dengan perhitungan pajak pribadinya (PPh 21), apakah pembayarannya  sudah sesuai dengan peraturan perpajakan? Tulisan ini dibuat sebagai refrensi perusahaan MLM sebagai Wajib Pungut atas PPh 21 dan juga para member MLM, berdasarkan aturan perpajakan yang terbaru, khususnya bagi MLM.  

CARA HITUNG PAJAK

Cara menentukan besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar adalah:

(Penghasilan Neto - Penghasilan Tidak Kena Pajak) x Tarif Pajak


SUBYEK PAJAK

Yang menjadi subyek pajak adalah seluruh Member/Anggota/Distributor yang telah bergabung secara resmi dan terdaftar pada sebuah perusahaan MLM, dan bukan karyawan tetap ataupun menerima penghasilan tetap dari perusahaan tersebut. 

OBYEK PAJAK

Obyek pajak adalah seluruh penghasilan yang diperoleh sebagai member dari perusahaan MLM. Penghasilan sebagai member perusahaan MLM terbagi atas 2 kelompok, yaitu hasil dari penjualan (selling product) dan hasil dari pengembangan jaringan atau insentif lainnya (networking). 

Perlu dicatat bahwa yang dimaksud penghasilan adalah penerimaan dalam bentuk uang. Apabila penghasilan tersebut dalam bentuk selain uang (biasa disebut juga penghasilan dalam bentuk natura), maka tidak termasuk sebagai Obyek Pajak Penghasilan. Perolehan bonus dalam bentuk produk, Travel incentives berupa tiket/hotel, dll merupakan contoh penghasilan dalam bentuk natura yang tidak termasuk sebagai Obyek Pajak Penghasilan. 

PENGHASILAN NETO

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak no. SE 100/PJ/2009, untuk menghitung besarnya penghasilan neto, member perusahaan MLM dapat menggunakan Norma Penghitungan. Yang dimaksud dengan Norma Penghitungan adalah besarnya penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak. Dan sesuai dengan Surat Edaran tersebut, besarnya penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak bagi member perusahaan MLM adalah sebagai berikut:

Namun Norma Penghitungan ini hanya berlaku bagi member yang total peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Jadi bagi yang total peredaran brutonya sama dengan atau lebih dari Rp4.800.000.000,- penghasilan netonya dihitung 100%.

Contoh cara penghitungan Penghasilan Neto:

Bpk. A adalah member sebuah perusahaan MLM yang mengembangkan jaringan serta penjualannya di Jakarta. Adapun kegiatan transaksi Bpk. A sebagai member pada tahun 2016 adalah sebagai berikut:

Besarnya Penghasilan neto adalah:

contoh-1-jpg-57833f35a223bd1c1accff5b.jpg
contoh-1-jpg-57833f35a223bd1c1accff5b.jpg
PENDAPATAN TIDAK KENA PAJAK

Yang dimaksud dengan Pendapatan Tidak Kena Pajak (disingkat PTKP) adalah faktor pengurang atas penghasilan neto. Adapun besarnya PTKP 2016 adalah sebagai berikut:

ptkp-jpg-57833f9b109773b81137ef98.jpg
ptkp-jpg-57833f9b109773b81137ef98.jpg
Yang dapat masuk dalam tanggungan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan no. 162/PMK.011/2012 pasal 1 (d) adalah tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

TARIF PAJAK

Tarif pajak sesuai dengan UU no 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang no 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:

tarif-pajak-jpg-578340e1159373dd06882878.jpg
tarif-pajak-jpg-578340e1159373dd06882878.jpg
HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN

Berikut ini adalah hal – hal yang perlu diperhatikan oleh setiap member perusahaan MLM, berkaitan dengan administrasi pajak.

ILUSTRASI

Berikut ini adalah ilustrasi penghitungan Pajak Penghasilan bagi member perusahaan MLM:

Bpk. B adalah member sebuah perusahaan MLM yang mengembangkan jaringan serta penjualannya di Padang – Sumatera Barat. Bpk. B memiliki istri yang tidak bekerja dengan 3 orang anak. Adapun kegiatan transaksi Bpk. B sebagai member perusahaan MLM pada tahun 2016 adalah sebagai berikut:

Penghitungan Pajaknya adalah sebagai berikut:

Karena total peredaran bruto Bpk. B kurang dari Rp4.800.000.000,- setahun, maka Bpk. B dapat menggunakan Norma Penghitungan untuk menghitung pajak penghasilannya.

Padang adalah masuk dalam katagori ibukota propinsi lainnya, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak no. SE 100/PJ/2009. Besarnya Penghasilan neto Bpk B selama tahun 2016 adalah:

contoh-2-jpg-578341da8523bdd104715967.jpg
contoh-2-jpg-578341da8523bdd104715967.jpg
Sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status Bpk. B tahun 2016 adalah sebesar Rp 72.000.000,-

Maka, besarnya pajak penghasilan Bpk B yang terhutang adalah:

Penghasilan Neto                                            Rp267.500.000,-

Penghasilan Tidak Kena Pajak                      (Rp  72.000.000,-)

Penghasilan Kena Pajak                                  Rp195.500.000,-

Tarif Pajak:

Jumlah Pajak Terhutang tahun 2016                                Rp24.325.000,-

- gr -


DASAR HUKUM

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun