PENGHASILAN NETO
Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak no. SE 100/PJ/2009, untuk menghitung besarnya penghasilan neto, member perusahaan MLM dapat menggunakan Norma Penghitungan. Yang dimaksud dengan Norma Penghitungan adalah besarnya penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak. Dan sesuai dengan Surat Edaran tersebut, besarnya penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak bagi member perusahaan MLM adalah sebagai berikut:
lokasi-hitung-norma-jpg-57834d975a7b619306189727.jpg
- *)Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk kegiatan penjualan barang MLM dikelompokkan dalam jenis usaha “Perdagangan Eceran Barang-Barang Hasil Industry Pengolahan” (Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-536/PJ/2000 nomor urut 115).
- **)Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk penghasilan dari komisi atau bonus dari kegiatan pengembangan jaringan usaha MLM dikelompokkan dalam jenis usaha “Pekerjaan Bebas bidang Profesi Lainnya” (Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-536/PJ/2000 nomor urut 180).
Contoh cara penghitungan Penghasilan Neto:
- Omzet dari penjualan barang sebesar Rp100.000.000,- setahun.
- Insentif/bonus dari kegiatan pengembangan jaringan usaha sebesar Rp500.000.000,- setahun.
Besarnya Penghasilan neto adalah:
contoh-1-jpg-57833f35a223bd1c1accff5b.jpg
ptkp-jpg-57833f9b109773b81137ef98.jpg
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!