Mohon tunggu...
Rindarko
Rindarko Mohon Tunggu... -

Penulis adalah Chartered Accountant dengan spesialisasi dibidang perpajakan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Cara Hitung Pajak Penghasilan/PPh 21 Bagi Member MLM

8 Juli 2016   20:43 Diperbarui: 1 Agustus 2017   14:37 9295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PENGHASILAN NETO

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak no. SE 100/PJ/2009, untuk menghitung besarnya penghasilan neto, member perusahaan MLM dapat menggunakan Norma Penghitungan. Yang dimaksud dengan Norma Penghitungan adalah besarnya penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak. Dan sesuai dengan Surat Edaran tersebut, besarnya penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak bagi member perusahaan MLM adalah sebagai berikut:

lokasi-hitung-norma-jpg-57834d975a7b619306189727.jpg
lokasi-hitung-norma-jpg-57834d975a7b619306189727.jpg

Namun Norma Penghitungan ini hanya berlaku bagi member yang total peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Jadi bagi yang total peredaran brutonya sama dengan atau lebih dari Rp4.800.000.000,- penghasilan netonya dihitung 100%.

Contoh cara penghitungan Penghasilan Neto:

Bpk. A adalah member sebuah perusahaan MLM yang mengembangkan jaringan serta penjualannya di Jakarta. Adapun kegiatan transaksi Bpk. A sebagai member pada tahun 2016 adalah sebagai berikut:

Besarnya Penghasilan neto adalah:

contoh-1-jpg-57833f35a223bd1c1accff5b.jpg
contoh-1-jpg-57833f35a223bd1c1accff5b.jpg
PENDAPATAN TIDAK KENA PAJAK

Yang dimaksud dengan Pendapatan Tidak Kena Pajak (disingkat PTKP) adalah faktor pengurang atas penghasilan neto. Adapun besarnya PTKP 2016 adalah sebagai berikut:

ptkp-jpg-57833f9b109773b81137ef98.jpg
ptkp-jpg-57833f9b109773b81137ef98.jpg
Yang dapat masuk dalam tanggungan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan no. 162/PMK.011/2012 pasal 1 (d) adalah tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

TARIF PAJAK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun