1. Penggunaan rapor semester 1 hingga semester 5 (SMA/SMK/MA tiga tahun, SMK empat tahun rapor semester 1 sampai 7).
2. Penilaian portofolio akademik dan non-akademik, dengan fokus pada tiga prestasi terbaik.
3. Siswa dari keluarga ekonomi lemah harus memiliki Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), informasi lengkap di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
4. Sekolah yang mengikuti SNBP harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisi data prestasi siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.
5. Siswa harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.
6. Pengelolaan data seleksi jalur SNBP dilakukan oleh Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru, Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (SNPMB-BPPP).
7. Peserta SNBP tidak dipungut biaya, semua biaya ditanggung pemerintah.
8. Penerima KIP Kuliah tidak boleh pindah Program Studi.
SNBP, yang kini diselenggarakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, menggantikan peran LTMPTN dalam penyelenggaraan SNMPTN. Selain itu, SNBP tidak hanya menerima mahasiswa Sarjana dan Sarjana Terapan, tetapi juga mahasiswa diploma. Perbedaan signifikan lainnya terletak pada pilihan prodi, di mana SNMPTN mengikuti penjurusan SMA, sedangkan SNBP memungkinkan siswa lintas jurusan. Siswa dari jurusan IPA di SMA dapat memilih jurusan IPS di PTN, dan sebaliknya. Sistem seleksi juga berbeda, dimana SNMPTN menilai berdasarkan prestasi akademik melalui rapor mata pelajaran terkait dengan prodi, sementara SNBP menimbang nilai rapor secara keseluruhan dan juga mempertimbangkan prestasi nonakademik.
2. SNBTĀ